Revisi tax allowance, pemerintah hitung besaran insentif yang sudah diterima WP

Selasa 10 Apr 2018 12:03Ridha Anantidibaca 797 kaliSemua Kategori

KONTAN 1440



Pemerintah tengah menyelesaikan kebijakan pengurangan pajak lewat tax allowance. Diskon pajak itu bahkan bisa diberikan sampai 80%, tergantung besaran investasi yang ditanamkan.

Kebijakan itu akan tertuang pada revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2015. “Tax allowance masih kami finalkan,” kata Suahasil Nazara, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) usai rapat mengenai insentif-insentif fiskal yang belum selesai di Kantor Kemenko Perekonomian, Senin (9/4) malam.

Menurut Suahasil, dalam pembicaraan soal tax allowance, ada beberapa pemikiran untuk sektornya dan beberapa pemikiran bagaimana cara menghitung keringanan atau pengurangan pajak itu sendiri. Oleh karena itu, pihaknya terlebih dulu ingin mengetahui berapa besar yang selama ini sudah diterima oleh penerima tax allowance.

“Memang kami dalam proses revisi PP 18 itu ingin lakukan perhitungan secara baik berapa besarnya sesungguhnya yang selama ini sudah diterima oleh penerima tax allowance,” ujar Suahasil.

Jadi, dalam hal ini Ditjen Pajak akan menghitung. Sebab, Ditjen Pajak adalah pihak yang menerima SPT dan lain-lainnya. “Nanti mereka hitung, berapa sebenarnya yang diterima oleh WP. Nah, tu nanti jadi basis sektor ini cukup atau nggak, dan (sektor) yang lainnya seperti apa,” jelasnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan dalam skema tax allowance yang baru, pemerintah akan membuat sekitar tiga hingga empat kelompok saja untuk mengetahui jenis industri yang bisa dapat keringanan pajak mulai dari 20%-80%. 

Namun demikian, menurut Suahasil, hal ini masih menunggu data sektoral WP yang pernah menerima tax allowance. “Yang pernah manfaatkan, kira-kira berapa yang benar-benar mereka manfaatkan. Itu kan pajak yang punya datanya. Pokoknya minggu ini akan didiskusikan lagi melihat data tersebut,” ujar dia.

Menurut Suahasil, koridor dalam tax allowance ini adalah Pasal 31 A UU PPh dimana kepada WP yang melakukan penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu yang mendapat prioritas tinggi dalam skala nasional dapat diberikan fasilitas perpajakan dalam bentuk pengurangan penghasilan neto paling tinggi 30% dari jumlah penanaman yang dilakukan, penyusutan dan amortisasi yang dipercepat, kompensasi kerugian yang lebih lama, tetapi tidak lebih dari 10 tahun, dan pengenaan PPh atas dividen sebesar 10%, kecuali apabila tarif menurut perjanjian perpajakan yang berlaku menetapkan lebih rendah.


Sumber : kontan.co.id (Jakarta, 10 April 2018)
Foto : Kontan




BERITA TERKAIT
 

Ini Dia Tiga Kelompok yang Diuntungkan Beleid Tax AllowanceIni Dia Tiga Kelompok yang Diuntungkan Beleid Tax Allowance

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menyebutkan ada tiga kelompok industri yang bisa memanfaatkan fasilitas pengurangan pajak (tax allowance).selengkapnya

Anggota DPR: Yang Dapat Pengampunan Adalah Mereka yang Telah Lakukan Kejahatan PajakAnggota DPR: Yang Dapat Pengampunan Adalah Mereka yang Telah Lakukan Kejahatan Pajak

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PPP, Arsul Sani menegaskan jika UU Tax Amnesty atau pengampunan pajak tidak mengampuni koruptor, kejahatan illegal logging, dan sebagainya.selengkapnya

Dua Industri yang Disepakati Menko Darmin Dapatkan Tax AllowanceDua Industri yang Disepakati Menko Darmin Dapatkan Tax Allowance

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution telah memutuskan untuk memberikan insentif pajak berupa tax allowance bagi dua sektor industri, yaitu kepada PT Sukses Mantap Sejahtera dan PT Permata Hijau Palm Oleo.selengkapnya

Daftar Fasilitas Khusus yang Diberikan Pemerintah dalam Tax AmnestyDaftar Fasilitas Khusus yang Diberikan Pemerintah dalam Tax Amnesty

Undang-Undang Pengampunan Pajak atau tax amnesty telah mulai dijalankan. Pemerintah pun saat ini telah menyiapkan fasilitas khusus kepada wajib pajak untuk dapat memanfaatkan tarif ini. Salah satunya adalah fasilitas tarif tembusan yang sangat rendah.selengkapnya

Industri yang Inovatif Diusulkan Peroleh `Tax Allowance` 300 PersenIndustri yang Inovatif Diusulkan Peroleh `Tax Allowance` 300 Persen

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berusaha mendorong pemberian insentif bagi sektor industri yang bisa menghasilkan inovasi dan melakukan vokasi atau kegiatan pendidikan dalam Revolusi Industri 4.0.selengkapnya

Kemperin tambah daftar industri yang bakal dapatkan tax allowanceKemperin tambah daftar industri yang bakal dapatkan tax allowance

Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemperin) kembali memberikan keringanan pajak kepada pelaku usaha. Lantaran di awal tahun ini Kementerian Perindustrian menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 1 tahun 2018 tentang Kriteria dan/atau Persyaratan Dalam Implementasi Pemanfaatan Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal di Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah Tertentuselengkapnya

BERITA TERPOPULER


Istri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini CaranyaIstri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini Caranya

Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya

Ikut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas PajakIkut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas Pajak

Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya

Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya

7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak

Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya

Begini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang BekerjaBegini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang Bekerja

Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya



KATEGORI BERITA :




BERITA TERBARU :


Cara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika GagalCara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika Gagal

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya

Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya

Pandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun IniPandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun Ini

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya

Ini sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depanIni sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depan

Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya

Ekonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahapEkonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahap

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya

Pelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depanPelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depan

Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya

Mayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringanMayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringan

Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya

Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022

Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya

Jangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun DepanJangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun Depan

Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya

Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?

Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya



 
TAGS # :