Revisi PP79/2010 Alot,Wamen Candra Lobi Menkeu Ani

Jumat 16 Des 2016 09:50Ajeng Widyadibaca 504 kaliSemua Kategori

INILAH 1046

Arcandra mengakui, belum kelarnya revisi hingga kini, lantaran kuatnya beda pendapat antara Kementerian ESDM dengan Kementerian Keuangan. "Ada beberapa peraturan peralihan yang masih terjadi perbedaan pendapat antara kita di Kemen ESDM juga dengan Kemenkeu dan ini sangat signifikan karena akan menentukan apakan PP 79 ini berdampak baik kepada investor atau malah hanya sekadar PP yang enggak banyak benefitnya," ungkap Wamen Candra, sapaan akrab Arcandra Tahar di Hotel Mulia, Jakarta, Kamis (15/12/2016).

Sebelumnya, mantan Menteri ESDM tersingkat di dunia ini punya prediksi bahwa revisi PP tersebut bakal rampung November 2016. Ternyata molor hingga tutuk tahun belum ada titik terangnya.

Agar bisa segera diputuskan, Arcandra bilang akan membicarakannya langsung dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Agendanya, Wamen Candra bertemu Menkeu Mulyani pada Senin depan (20/12/2016).

"Saya berharap terbitnya adalah bulan lalu tapi karena ini cukup pelik masalahnya di peraturan peralihannya tadi juga saya sudah berbisik dengan Bu Sri Mulyani (Menkeu), Senin kita akan ketemu ya. Kita bahas lebih detil lagi apa solusi terbaiknya," katanya.

"Pada intinya adalah berharap sekali kita sudah berbicara beberapa kali dengan IPA bahwa ini akan kita launching secepatnya. Namun demikian, ada kendala teknis yang harus kita selesaikan sebelum kita launching," tambahnya.

Sekadar informasi, Kementerian ESDM menginginkan, formulasi penentuan pajak hulu migas dirombak lewat revisi PP ini. Sehingga tingkat Internal Rate of Return (IRR) bisa mencapai 15%.

Selain itu, Kementerian ESDM juga menginginkan agar kewenangan Kemenkeu menentukan tingkat kesulitan investasi hulu migas diserahkan kepada Kementerian ESDM. Tingkat kesulitan tersebut dapat menentukan besar kecilnya pajak yang harus dibayarkan investor.

Sumber : inilah.com (Jakarta, 16 Desember 2016)

Foto : inilah




BERITA TERKAIT
 

Kementerian ESDM batal revisi Permen gross splitKementerian ESDM batal revisi Permen gross split

Demi menyelaraskan aturan pajak terkait gross split, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana merevisi aturan tentang gross split dalam Peraturan Menteri (Permen) nomor 52 Tahun 2017. Namun, ternyata pemerintah tidak jadi merevisi aturan soal gross split.selengkapnya

Wamen Arcandra: Revisi PP 79 Bakal Tingkatkan Eksplorasi MigasWamen Arcandra: Revisi PP 79 Bakal Tingkatkan Eksplorasi Migas

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar menyatakan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 Tahun 2010 akan menjadi jalan untuk meningkatkan kegiatan eksplorasi di Indonesia. PP tersebut mengatur soal biaya operasional yang dapat dikembalikan (cost recovery) dan perlakuan pajak penghasilan (PPh) di hulu migas.selengkapnya

Kementerian ESDM Siap Berikan Insentif Hulu Migas Sesuai AturanKementerian ESDM Siap Berikan Insentif Hulu Migas Sesuai Aturan

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) siap mengakomodasi kontraktor minyak dan gas bumi (migas) yang ingin mendapatkan insentif fiskal, termasuk pengurangan pajak (tax allowance). Namun, pemberian insentif itu harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada.selengkapnya

Menkeu akan Bongkar Struktur Harga Avtur dengan Menteri ESDMMenkeu akan Bongkar Struktur Harga Avtur dengan Menteri ESDM

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, dalam waktu dekat akan bertemu dengan Menteri ESDM, Ignasius Jonan dan Wakil Menteri ESDM, Arcandra Tahar untuk membahas sturktur harga avtur. Hal itu terkait dengan melonjaknya harga tiket pesawat.selengkapnya

Luhut Minta Kewenangan Pajak Migas Balik ke Kementerian ESDMLuhut Minta Kewenangan Pajak Migas Balik ke Kementerian ESDM

Kementerian Energi dan Sumber Daya mineral (ESDM) telah menyediakan formulasi baru yang akan diterapkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.selengkapnya

Kementerian ESDM Cari Solusi Sengketa PPN BatubaraKementerian ESDM Cari Solusi Sengketa PPN Batubara

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) berupaya mencari solusi agar sengketa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang menimpa 11 perusahaan Perjanjian Karya Perusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) Generasi III tidak harus melalui pengadilan pajak. "Penyelesaian sengketa pajak di pengadilan akan memakan waktu sehingga dapat membebani perusahaan," kata Direktur Jenderal Mineral dan Batubaraselengkapnya

BERITA TERPOPULER


Istri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini CaranyaIstri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini Caranya

Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya

Ikut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas PajakIkut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas Pajak

Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya

7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak

Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya

Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya

Begini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang BekerjaBegini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang Bekerja

Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya



KATEGORI BERITA :




BERITA TERBARU :


Cara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika GagalCara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika Gagal

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya

Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya

Pandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun IniPandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun Ini

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya

Ini sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depanIni sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depan

Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya

Ekonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahapEkonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahap

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya

Pelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depanPelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depan

Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya

Mayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringanMayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringan

Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya

Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022

Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya

Jangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun DepanJangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun Depan

Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya

Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?

Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya



 
TAGS # :