
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan, revisi regulasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 76 Tahun 2010 mengenai pengembalian pajak pertambahan nilai (PPN) atau value added tax (VAT refund) untuk turis sudah dalam tahap pembahasan. Pemerintah menargetkan, perubahan regulasi dapat rampung pada 2019.
Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Robert Pakpahan mengatakan, VAT refund untuk turis sudah dalam pipeline. Tujuan regulasi ini adalah untuk menggenjot belanja turis asing di Indonesia. "Di samping itu, agar UMKM dapat tertarik dalam program VAT refund for Tourist," tuturnya dalam acara Dialog Ekonomi dan Kebijakan Fiskal di Jakarta, Selasa (19/2).
VAT refund adalah pemotongan pajak 10 persen yang sudah diberlakukan sejak 2010. Peraturan pemotongan diberikan terhadap nilai PPN paling sedikit Rp 500 ribu dalam satu faktur pajak khusus (FPK) dari satu toko ritel yang sama pada tanggal sama. Artinya, turis harus melakukan transaksi minimal Rp 5 juta dalam satu faktor di satu ritel pada satu hari.
Rencana perubahan akan diberlakukan terhadap jumlah faktur dan batasan waktu. Robert menjelaskan, nilai PPN yang diberlakukan masih minimal Rp 500 ribu. Tapi, jumlah tersebut dalam formulir permohonan untuk satu atau lebih FPK dengan batasan minimal Rp 50 ribu per FPK.
Selain itu, turis tidak harus berbelanja di satu ritel, melainkan beberapa. Mereka juga dapat melakukan transaksi pada tanggal berbeda. "Jadi, tidak harus di hari yang sama," kata Robert.
Fasilitasi VAT refund untuk turis ini berlaku bagi pelancong mancanegara yang berbelanja di lima bandara internasional. Yakni, Soekarno-Hatta Jakarta, Ngurah Rai Denpasar Bali, Kualanamu Medan, Adi Sutjipto Yogyakarta, dan Djuanda Surabaya Jawa Timur.
Robert mengakui, kebijakan VAT Refund berpotensi mengurangi penerimaan pajak negara. Tapi, ia tidak cemas mengingat jumlahnya yang tidak signifikan.
Selain itu, regulasi ini dinilai dapat berimbas positif terhadap perekonomian Indonesia melalui peningkatan jumlah wisatawan asing yang berbelanja di dalam negeri.
Sementara itu, Ketua Umum Himpunan Penyewa Pusat Belanja Indonesia (Hippindo) Budiardjo Iduansjah mengakui, pihaknya sudah lama menantikan perubahan dari regulasi VAT refund. Sebab, jumlah minimum transaksi VAT refund masih terlalu tinggi, yakni Rp 5 juta.
"Kami mengajukannya menjadi Rp 1 juta," katanya.
Tingginya nominal tersebut membuat fasilitas VAT refund tidak banyak diketahui pelaku usaha, sehingga cenderung kurang efektif.
Ia berharap, pemerintah dapat menemukan solusinya. Sebab, fasilitas ini berpotensi besar meningkatkan penjualan ritel offline, termasuk UMKM yang berada di bandara.
Budiardjo mengatakan, penurunan batas transaksi VAT refund sudah disampaikan sejak tahun lalu, tepatnya menjelang pelaksanaan Asian Games. Momen tersebut mendatangkan ratusan ribu turis asing ke Indonesia.
Belanja mereka di ritel-ritel memungkinkan industri tumbuh dengan pesat sekaligus menjadi stimulus industri ritel yang tertekan daya beli di kemudian hari.
Selain itu, Budiardjo menambahkan, pemerintah juga harus melakukan kebijakan yang terintegrasi. Di antaranya dengan meningkatkan jumlah toko yang memberikan fasilitas VAT refund.
Saat ini, setidaknya baru 230an toko di lima bandara internasional di Indonesia yang menerapkannya. "Mungkin dapat ditambah sampai dua kali lipat di tahun ini atau tahun depan," ujarnya.
Tidak kalah penting, Budiardjo menekankan, pemerintah juga harus meningkatkan sosialisasi dan informasi kepada masyarakat maupun sektor pariwisata. Selama ini, hanya sedikit di antara pelaku pariwisata yang menyadari akan adanya fasilitas ini.
Sumber : republika.co.id (Jakarta, 20 Februari 2019)
Foto : Republika
Pengembalian pajak pertambahan nilai (PPN) atau value added tax (VAT refund) untuk wisatawan mancanegara (wisman) atau turis dinilai menjadi hal yang krusial dalam meningkatkan pemasukan devisa melalu belanja turis. Sebelumnya, pengembalian PPN bagi turis yang berbelanja di Indonesia bisa dilakukan jika turis memiliki nilai PPN minimal Rp 500 ribu dalam satu Faktur Pajak Khusus (FPK) yang dikeluaselengkapnya
Pemerintah tengah menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) baru untuk menurunkan batasan minimum transaksi yang bisa mendapat fasilitas pengembalian pajak pertambahan nilai (PPN) atau value added tax (VAT) refund. Diharapkan ini akan menjadi insentif bagi turis dan wisatawan asing agar berbelanja di Tanah Air.selengkapnya
Presiden Joko Widodo memamerkan dirinya telah memenuhi kewajiban sebagai wajib pajak (WP) dalam hal pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan ( SPT) pajak tahun 2017 pada Senin (26/2) kemarin.selengkapnya
Langkah pemerintah untuk menjalankan program Tax Amnesty atau yang lebih dikenal dengan program Pengampunan Pajak tampaknya sudah di depan mata karena saat ini pemerintah sudah mengajukan RUU Pengampunan Pajak dan tinggal menunggu pengesahan DPR. Kalau tidak ada aral melintang, RUU tersebut semestinya dapat disahkan di akhir bulan ini. Artinya program pengampunan pajak tersebut dapat dijalankanselengkapnya
Program pengampunan pajak atau tax amnesty telah menjadi buah simalakama. Sejumlah kalangan masyarakat, terutama para penunggak pajak, merasa keberatan dengan tarif tebusan yang dinilai cukup besar bila dihitung dari jumlah penghasilan yang tidak dilaporkan selama ini.selengkapnya
Di depan sekitar 150 undangan diskusi Ikatan Akuntan Indonesia tentang pengampunan pajak atau tax amnesty, Oesman Sapta Odang buka-bukaan. Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat itu prihatin dengan kondisi saat ini terkait beratnya upaya mendongkrak pendapatan negara. Sebuah informasi sampai ke telinganya. Di tengah lemahnya penerimaan pajak, banyak uang warga Indonesia justru diparkir diselengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya