Restitusi Wajib Pajak Patuh Dipercepat, Hingga Rp1 M Tanpa Pemeriksaan

Jumat 30 Mar 2018 14:05Ridha Anantidibaca 508 kaliSemua Kategori

KATADATA 0040



Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bakal mempercepat pengembalian (restitusi) pendahuluan untuk kelebihan bayar pajak. Selain itu, Kemenkeu akan memperluas kriteria wajib pajak patuh dan berisiko rendah yang bisa memanfaatkannya. Kebijakan ini diambil untuk membantu likuiditas wajib pajak terkait.

“Sekarang itu kan restitusi, khususnya untuk PPN (Pajak Pertambahan Nilai) tergolong kurang cepat lah. (Jadi) Channel-channel untuk memperoleh pembayaran pendahuluan kami tambah,” kata Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Wajib Pajak Besar, Jakarta, Kamis (27/3).

Targetnya, proses restitusi bisa selesai dalam waktu satu bulan. Lebih jauh, pemerintah juga akan memperluas kriteria wajib pajak patuh dan berisiko rendah yang berhak didahulukan restitusi pajaknya alias diproses hanya dengan penelitian atau tanpa pemeriksaan.

Ketentuan itu berlaku untuk wajib pajak patuh, wajib pajak dengan restitusi kecil, dan Pengusaha Kena Pajak (PKP) berisiko rendah. Khusus PKP berisiko rendah diperluas bukan hanya wajib pajak berstatus perusahaan terbuka (go public) dan BUMN saja, tapi juga eksportir mitra utama kepabeanan, dan eksportir operator ekonomi bersertifikat (authorized economic operator).

“Jadi ada reputable traders apply DJBC (Direktorat Jenderal Bea Cukai). Ada kemudian yang dia lakukan standar internasional. Nah kalau lolos di sana, berhak menerima restitusi yang cepat tanpa pemeriksaan,” kata dia.

Nilai restitusi pajak maksimum yang bisa didahulukan juga naik sebesar 900%. Rinciannya, restitusi maksimum untuk Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi nonkaryawan naik dari Rp 10 juta menjadi Rp 100 juta, untuk PPh wajib pajak badan naik dari semula Rp 100 juta menjadi Rp 1 miliar, dan untuk PPN Pengusaha Kena Pajak (PKP) naik dari sebelumnya Rp 100 juta menjadi Rp 1 miliar.

Menurut Robert, kenaikan signifikan tersebut lantaran menilai jumlah sebelumnya terlalu kecil. “Kan jumlah wajib pajaknya belum tentu banyak juga. Kami cek 2018 bisa ada 4.000-an SPT yang ada di bawah Rp 1 miliar,” ucapnya.

Selain itu, prosedur penelitian yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak juga lebih disederhanakan untuk mempercepat proses restitusi pajak.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menyambut positif kebijakan tersebut. “Menurut saya ini kebijakan yang bagus. Ini termasuk yang dinantikan wajib pajak selama ini,” kata dia.

Namun, menurut dia, aturan ini perlu diperjelas agar pelaksanaannya seragam. Tidak hanya itu, perlu ada koordinasi dengan penegak hukum agar pemahamannya sama soal kebijakan percepatan restitusi. “Jadi tidak ada tuduhan merugikan keuangan negara. Nanti malah kriminalisasi,” kata dia.

Meski ada kenaikan signifikan nilai maksimum restitusi yang bisa didulukan, Prastowo meyakini kebijakan itu tidak akan berdampak besar ke penerimaan pajak karena hanya diberlakukan untuk wajib pajak klasifikasi resiko rendah dan patuh. “Kalau risiko rendah dan cepat dibayar, akan bermanfaat buat perekonomian,” ucapnya.

Ia pun menerangkan, kebijakan restitusi dipercepat merupakan fasilitas khusus bagi wajib pajak yang memiliki riwayat kepatuhan baik, dan tingkat risiko yang relatif rendah terhadap penerimaan negara. Pemberian fasilitas khusus ini memberi manfaat bagi arus kas perusahaan sehingga diharapkan mendorong wajib pajak untuk lebih patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakannya.

Selain itu, kebijakan ini ditujukan agar lebih banyak lagi wajib pajak yang dapat memanfaatkan fasilitas restitusi dipercepat yang pada akhirnya akan meningkatkan kemudahan berusaha dan mengurangi beban opportunity cost akibat proses pemeriksaan restitusi yang panjang dan memakan waktu lama.


Sumber : katadata.co.id (29 Maret 2018)
Foto : Katadata




BERITA TERKAIT
 

Hore! Pembayaran Restitusi PPN Wajib Pajak Berisiko Rendah DipercepatHore! Pembayaran Restitusi PPN Wajib Pajak Berisiko Rendah Dipercepat

Wajib pajak (WP) dengan risiko rendah akan mendapatkan percepatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi. Kebijakan ini merupakan salah satu fokus yang akan diambil Direktorat Jenderal Pajak pada tahun ini.selengkapnya

Restitusi pajak dipercepat, wajib pajak patuh bertambahRestitusi pajak dipercepat, wajib pajak patuh bertambah

Sejak Mei hingga Oktober 2018, pengajuan restitusi berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) meningkat 266,2% atau sebanyak 3.274 permintaan dari pengajuan restitusi di periode yang sama tahun sebelumnya yang sebesar 894 permintaan.selengkapnya

Kemenkeu perluas kriteria wajib pajak terkait restitusiKemenkeu perluas kriteria wajib pajak terkait restitusi

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Robert Pakpahan, mengatakan kebijakan penyederhanaan dan percepatan restitusi dilakukan dengan memperluas kriteria wajib pajak yang berhak mendapatkan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak.selengkapnya

Dirjen Pajak: Percepatan restitusi bagi wajib pajak patuh diberikan setiap bulanDirjen Pajak: Percepatan restitusi bagi wajib pajak patuh diberikan setiap bulan

Pasca terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 tahun 2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak, jumlah permintaan restitusi pajak meningkat drastis.selengkapnya

Ini yang Dilakukan Kementerian Keuangan untuk Dorong Kepatuhan Wajib PajakIni yang Dilakukan Kementerian Keuangan untuk Dorong Kepatuhan Wajib Pajak

Pemerintah mengklaim sinergi antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), dan Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan meningkatkan kepatuhan wajib pajak.selengkapnya

Banyak Wajib Pajak Manfaatkan Percepatan RestitusiBanyak Wajib Pajak Manfaatkan Percepatan Restitusi

Direktorat Jenderal Pajak memastikan bahwa layanan percepatan restitusi telah banyak dimanfaatkan oleh wajib pajak.selengkapnya

BERITA TERPOPULER


Istri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini CaranyaIstri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini Caranya

Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya

Ikut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas PajakIkut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas Pajak

Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya

Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya

7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak

Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya

Begini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang BekerjaBegini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang Bekerja

Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya



KATEGORI BERITA :




BERITA TERBARU :


Cara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika GagalCara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika Gagal

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya

Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya

Pandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun IniPandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun Ini

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya

Ini sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depanIni sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depan

Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya

Ekonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahapEkonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahap

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya

Pelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depanPelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depan

Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya

Mayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringanMayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringan

Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya

Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022

Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya

Jangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun DepanJangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun Depan

Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya

Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?

Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya



 
TAGS # :