Restitusi pajak hingga Oktober sebesar Rp 133 triliun, ini penjelasan pemerintah

Selasa 19 Nov 2019 13:58Ridha Anantidibaca 272 kaliSemua Kategori

KONTAN 2211



Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat sepanjang Januari-Oktober 2019 total pengembalian pajak atau restitusi pajak tumbuh 12,4% secara year on year (yoy) atau setara dengan Rp 133 triliun.

Adapun rincian restitusi pajak berasal dari pemeriksaan sebesar Rp 81 triliun, upaya hukum lewat keputusan pengadilan Rp 22,5 triliun, dan restitusi yang dipercepat sebesar Rp 29 triliun.

“Dibulatkan menjadi Rp 133 triliun,” ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo saat pemaparan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) periode Oktober 2019, Senin (18/11).

Suryo menyampaikan, jika restitusi pajak tidak masuk dalam hitungan maka penerimaan pajak sampai akhir Oktober tumbuh 2,9% yoy. Sementara apabila efek program percepatan restitusi dikecualikan dari perhitungan, penerimaan bruto Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25/29 Badan dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dalam Negeri masih tumbuh 0,97% yoy.

Teranyar pemerintah mengubah peraturan tentang percepatan restitusi bagi pedagang besar farmasi dan distributor alat kesehatan. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117/PMK.03/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak. 

Khusus untuk percepatan restitusi, Kemenkeu mengaku sudah mulai berjalan normal sejak awal Oktober 2019. Namun demikian, Dirjen Pajak menegaskan pada dasarnya restitusi pajak merupakan hak bagi Wajib Pajak (WP) yang diharapkan realisasinya dapat memperbaiki cash flow korporasi penerima fasilitas tersebut. 

Suryo menjelaskan, secara teknis, untuk percepatan restitusi tidak dilakukan pemeriksaan, hanya memverifikasi data yang diberikan. Sebab, insentif itu diperuntukan bagi dunia usaha yang berorientasi ekspor guna mendorong pertumbuhan ekonomi domestik.

Sementara restitusi normal yang berasal dari pemeriksaan yang dilakukan setelah DJP memvalidadi data WP. Untuk restitusi atas keputusan hukum tentunya kualitas data yang diajukan WP akan ditinjau di pengadilan pajak dan Mahkamah Agung (MA). Sehingga, indikasinya restitusi sebesar Rp 22 triliun lantaran otoritas perpajakan kalah di pengadilan.

“Kalah di pengadilan, tapi kita menjalankan sebagaimana prosedur, itu hak dan kewajiban WP, monggo kita mengikuti kalau ada yang kurang pas,” ungkap Suryo.

 

Adapun pemerintah memprediksi shortfall pajak sampai dengan akhir tahun lebih dari Rp 140 triliun. Untuk mengatasinya, pemerintah dalam dua bulan terakhir berupaya memaksimalkan peninjauan dan menjamak basis pajak yang belum digarap dengan memanfaatkan data dan informasi yang dimiliki dengan intensifikasi serta ekstensifikasi.

Suryo memaparkan intensifikasi yang akan dilakukan adalah menggunakan data yang diperoleh dari internal DJP maupun pihak ketiga sebagai dasar untuk melakukan pendekatan ke wajib pajak terdaftar namun belum tertib membayar kewajiban. 

Dari sisi ekstensifikasi, DJP akan berupaya mencari WP baru yang belum terdaftar, sehingga diharapkan menambah pundi-pundi penerimaan pajak.

“Kami juga perlu klarifikasi soal kualitas data yang dihimpun seperti apa, memastikan data yang akan digunakan bisa tepat sasaran terhadap proyeksinya,” ujar Suryo.

Di sisi lain, ekstra effort yang akan dilakukan pihaknya adalah memanfaatkan potensi dari PPh Pasal 21 dan PPh Badan yang dilihat sudah rebound atau mulai membaik pada Oktober di banding September. Di mana secara berturut-turut pertumbuhan secara bulanannya adalah 10,42% dan 8,54%. 

Suryo menjelaskan, dari sisi PPH Pasal 21 atau pajak atas karyawan ke depan bisa mocer karena tingkat serapan tenaga kerja mulai tumbuh di awal kuartal IV-2019 dibanding kuartal III-2019. Pertumbuhan meningkat di Oktober, pembayaran bonus oleh beberapa WP dominan.

Dari sisi PPh Badan atau pajak korporasi diyakini bisa bergairah sampai akhir tahun akibat dampak dari normalisasi percepatan restitusi. Serta meningkatkan setoran masa sektor jasa keuangan 29,91% dan pembayaran Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) sebesar 39,93% yang tercermin pada Oktober 2019. 

“Walaupun mengalami tekanan tapi pajak yang dibayarkan pekerja cukup tinggi. Perubahan arah harapan agar menuju tren positif ini bisa terus terjaga. PPN Dalam Negeri pun berbalik arah positif 2,72% pada awal kuartal IV-2019,” papar Suryo 

Asal tahu saja, berdasarkan laporan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019 penerimaan pajak sampai dengan akhir Oktober 2019 sebesar Rp 1.018,47 triliun. Secara tahunan, angka tersebut hanya tumbuh 0,23% dibanding tahun lalu. Jauh lebih rendah dibanding pertumbuhan Oktober 2017-Oktober 2018 sebesar 17,41%.


Sumber : kontan (Jakarta, 18 November 2019)
Foto : Kontan




BERITA TERKAIT
 

Dirjen Pajak: Efek dari percepatan restitusi sampai Rp 10 triliunDirjen Pajak: Efek dari percepatan restitusi sampai Rp 10 triliun

Kementerian Keuangan (Kemkeu) mencatat penerimaan pajak pada triwulan I 2018 mampu tumbuh sebesar 9,94% dengan capaian sebesar Rp 244,5 triliun atau 17,6 % dari target APBN tahun 2018.selengkapnya

Melambat, Penerimaan Pajak Baru Rp1.018,47 Triliun di Oktober 2019Melambat, Penerimaan Pajak Baru Rp1.018,47 Triliun di Oktober 2019

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, realisasi penerimaan pajak hingga Oktober baru mencapai Rp1.018,47 triliun atau 64,56% dari target APBN 2019 sebesar Rp1.577 triliun. Adapun penerimaan pajak ini ditopang dari penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) Nonmigas dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).selengkapnya

Hingga November 2019, Restitusi Pajak Capai Rp139 TriliunHingga November 2019, Restitusi Pajak Capai Rp139 Triliun

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat restitusi pajak hingga November 2019 mencapai Rp139 triliun, meningkat dari bulan sebelumnya yang sebesar Rp133 triliun. Dengan ini, restitusi per November 2019 tercatat tumbuh 22% (yoy).selengkapnya

Hingga November 2019, Restitusi Pajak Capai Rp139 TriliunHingga November 2019, Restitusi Pajak Capai Rp139 Triliun

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat restitusi pajak hingga November 2019 mencapai Rp139 triliun, meningkat dari bulan sebelumnya yang sebesar Rp133 triliun. Dengan ini, restitusi per November 2019 tercatat tumbuh 22% (yoy).selengkapnya

Realisasi penerimaan bea dan cukai capai Rp 158,7 triliun per Oktober 2019Realisasi penerimaan bea dan cukai capai Rp 158,7 triliun per Oktober 2019

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi menyebut, realisasi penerimaan kepabeanan dan cukai mencapai Rp 158,7 triliun hingga akhir Oktober 2019.selengkapnya

PERCEPATAN PEMBAYARAN RESTITUSI: Ini Poin-Poin yang DibahasPERCEPATAN PEMBAYARAN RESTITUSI: Ini Poin-Poin yang Dibahas

Pemerintah masih mempelajari rencana percepatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi kepada wajib pajak berisiko rendah.selengkapnya

BERITA TERPOPULER


Istri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini CaranyaIstri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini Caranya

Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya

Ikut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas PajakIkut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas Pajak

Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya

7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak

Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya

Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya

Begini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang BekerjaBegini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang Bekerja

Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya



KATEGORI BERITA :




BERITA TERBARU :


Cara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika GagalCara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika Gagal

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya

Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya

Pandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun IniPandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun Ini

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya

Ini sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depanIni sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depan

Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya

Ekonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahapEkonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahap

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya

Pelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depanPelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depan

Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya

Mayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringanMayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringan

Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya

Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022

Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya

Jangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun DepanJangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun Depan

Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya

Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?

Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya



 
TAGS # :