Kementerian Keuangan mencatat penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada Januari lalu mencapai Rp 29,3 triliun atau tumbuh negatif 9,2% dibandingkan periode sama tahun lalu. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan penurunan penerimaan PPN terjadi lantaran adanya kebijakan percepatan restitusi pajak.
"Restitusi ini menjelaskan kenapa PPN dibanding tahun lalu mengalami penurunan karena restitusi yang lebih cepat dan lebih banyak," kata dia saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Rabu (20/2).
Adapun penerimaan PPN tersebut mencapai 4,5% dari target dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp 655,4 triliun. Capaian tersebut lebih rendah dibandingkan Januari 2018 yang mencapai 5,9% dari target.
Sementara berdasarkan jenis pajaknya, PPN dalam negeri mencapai Rp 14,99 triliun atau tumbuh negatif 19,5% dibandingkan periode sama tahun lalu. Sementara, PPN impor mencapai Rp 13,83 triliun atau tumbuh 6%, lebih lambat dibandingkan Januari 2018 yang tumbuh 24,9%.
Secara sektoral, percepatan restitusi berdampak pada penerimaan industri pengolahan yang mencapai Rp 16,77 triliun. Realisasi ini tumbuh negatif 16,2% dibandingkan periode sama tahun lalu.
Sri Mulyani mengatakan, percepatan restitusi merupakan salah satu fasilitas untuk membuat pengusaha nyaman. Adapun, percepatan tersebut diutamakan untuk wajib pajak yang memiliki reputasi baik. Oleh karena itu, permintaan restitusi PPN mengalami peningkatan. "Ini menunjukkan pelayanan lebih baik bagi dunia usaha," ujar dia.
Restitusi PPN hingga Januari 2019 mencapai Rp 16,4 triliun atau meningkat 40,66% dibandingkan Januari 2018 sebesar Rp 11,6 triliun. Pertumbuhan tersebut juga meningkat dibandingkan pertumbuhan Januari 2018 sebesar 14,10%.
Secara rinci, subsektor utama yang melakukan restitusi berasal dari industri sawit sebesar Rp 3,6 triliun, industri logam daar Rp 2,2 triliun, dan pertambangan Rp 2 triliun. Kemudian, restitusi juga berasal dari industri kertas Rp 1,4 triliun dan industri kendaraan Rp 1,3 triliun.
Restitusi tersebut tersebar di beberapa kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak, yaitu Large Tax Office (LTO) sebesar Rp 7,2 triliun, Jakarta khusus sebesar Rp 2,1 triliun, Sumatera utara I Rp 1,5 triliun, dan Jakarta Selatan 1 Rp 1,5 triliun.
Adapun, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan fasilitas percepatan restitusi pajak memberikan dukungan pada aktivitas bisnis. "Jadi logika restitusi dipercepat sudah benar," kata dia.
Dengan kata lain, beban pengembalian PPN yang seharusnya dikembalikan di 2019, sebagian telah dikembalikan pada 2018. Ia pun mengatakan, penerimaan pajak tidak akan berdampak dengan adanya percepatan restitusi tersebut.
"Kalau restitusi dipercepat, kan hanya time different (pengembalian PPNnya)," ujar dia.
Sebelumnya, Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan Ditjen Pajak Yon Arsal mengatakan fasilitas ini memberikan dampak positif bagi wajib pajak maupun Ditjen Pajak. Wajib pajak yang melakukan restitusi dapat menerima kembali dananya serta dapat meningkatkan arus kas. Sementara bagi Ditjen Pajak, proses yang cepat membuat para pegawai dapat melakukan kegiatan lainnya yang lebih produktif.
Ke depan, ia memperkirakan lonjakan percepatan restitusi tidak akan terjadi. "Harusnya tahun ini normal lagi, setidaknya pada Mei," ujarnya.
Sumber : katadata.co.id (21 Februari 2019)
Foto : Katadata
Kementerian Keuangan (Kemkeu) mencatat penerimaan pajak pada triwulan I 2018 mampu tumbuh sebesar 9,94% dengan capaian sebesar Rp 244,5 triliun atau 17,6 % dari target APBN tahun 2018.selengkapnya
Pemerintah akan segera memberlakukan percepatan proses restitusi pajak. Dalam aturan baru nanti, bakal ada beberapa kemudahan langkah agar wajib pajak (WP) bisa mendapatkan percepatan restitusi.selengkapnya
Semenjak pemerintah memberlakukan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak yang berlaku 12 April 2018, pengajuan restitusi PPN yang dipercepat mengalami lonjakan yang signifikan sepanjang 2018.selengkapnya
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat sepanjang Januari-Oktober 2019 total pengembalian pajak atau restitusi pajak tumbuh 12,4% secara year on year (yoy) atau setara dengan Rp 133 triliun.selengkapnya
Penerimaan pajak tahun ini terancam meleset jauh dari target sebesar Rp 1.360,2 triliun. Selain ketidakjelasan nasib kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty), penyebabnya adalah pembayaran restitusi pajak yang membengkak dibandingkan tahun lalu. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat, penerimaan pajak per akhir April lalu mencapai Rp 272,02 triliun atau 20 persen dariselengkapnya
Otoritas perpajakan dalam beberapa kasus kalah melawan Wajib Pajak (WP) di tingkat Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Pengadilan Pajak sampai Mahkamah Agung (MA).selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya