Hari ini, pemerintah mengumumkan sejumlah insentif fiskal terutama perpajakan dan kepabeanan, salah satunya percepatan proses restitusi pajak.
Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan mengatakan, dalam aturan baru nanti, bakal ada tiga langkah agar wajib pajak (WP) bisa mendapatkan percepatan restitusi.
Pertama, dengan memenuhi syarat sebagai WP patuh. Dalam hal ini, Ditjen Pajak akan mencabut PMK 74/2012 yang menjadi aturan turunan Pasal 17 C UU KUP yang mengatur soal syarat WP patuh agar WP lebih mudah memenuhi syaratnya.
“Kami perbaiki sedikit, soal WP patuh, yakni jangka waktu penetapan. Dulu berlaku dua tahun, sekarang berlaku terus sampai kami temukan masalah. Hanya sekali ditetapkan,” kata Robert di Kantor Kemkeu, Senin (2/4).
Sebelumnya, pencabutan status WP patuh adalah apabila dilakukan pemeriksaan bukti permulaan (bukper)/penyidikan. Dalam ketentuan baru, pencabutan bisa dilakukan apabila WP dipidana pajak atau pemeriksaan bukper.
Kedua, dengan memenuhi syarat restitusi dalam jumlah kecil. Dalam hal ini, Ditjen Pajak akan mencabut PMK 198/2013 yang menjadi aturan turunan Pasal 17 D UU KUP yang mengatur soal restitusi dalam jumlah kecil.
“Untuk WP OP, sekarang subjeknya Rp 10 juta kami perbesar jadi Rp 100 juta. Untuk WP Badan kami perbesar sampai Rp 1 miliar. Adapun untuk perusahaan kena pajak (PKP), ini khusus PPN, sebelumnya 100 juta sekarang Rp 1 miliar. Ini sepertinya bakal banyak yang penuhi syarat,” jelas Robert.
Ketiga, dengan memenuhi syarat menjadi PKP berisiko rendah untuk restitusi PPN. Dalam hal ini, Ditjen Pajak bekerjasama dengan Ditjen Bea Cukai untuk klasifikasi subjek PKP berisiko rendah baru.
Dalam ketentuan baru, pemerintah menambah subjeknya, yakni eksportir mitra kepabeanan (MITA) atau reputable trader yang profilnya dimiliki oleh Ditjen Bea Cukai, eksportir operator ekonomi bersertifikat (Authorized Economic Operator), dan PKP dengan nilai restitusi maksimal Rp 1 miliar.
“Selain yang ada sekarang, mereka ini bisa jalur cepat,” ucap Robert.
Dengan perubahan ini, Ditjen pajak mematok jangka waktu masing-masing bagi para WP yang memenuhi salah satu dari ketiga langkah itu. Berikut rinciannya:
1. WP patuh: Restitusi PPh tiga bulan, PPN satu bulan
2. WP dengan nilai restitusi kecil: Restitusi PPh OP 15 hari, PPh Badan satu bulan, PPN satu bulan
3. PKP berisiko rendah: Restitusi PPN 1 bulan
“Dengan demikian, yang berlaku sekarang ada tiga channel untuk memperoleh restitusi cepat baik PPh dan PPN yang sifatnya pendahuluan. Syaratnya dipermudah. Nanti post audit bisa dilakukan setahun dua tahun setelahnya,” jelas Robert.
Sumber : kontan.co.id (Jakarta, 03 April 2018)
Foto : Kontan
Kementerian Keuangan akan mempercepat proses restitusi pajak.selengkapnya
Pasca terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 tahun 2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak, jumlah permintaan restitusi pajak meningkat drastis.selengkapnya
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) akan mempercepat proses restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Hal ini dilakukan lantaran selama ini proses restitusi PPN lama.selengkapnya
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberlakukan percepatan restitusi pajak melalui ketentuan yang baru diluncurkan.selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) akan mempercepat proses restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Pasalnya, lantaran selama ini proses restitusi PPN dinilai masih lama.selengkapnya
Wajib pajak (WP) dengan risiko rendah akan mendapatkan percepatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi. Kebijakan ini merupakan salah satu fokus yang akan diambil Direktorat Jenderal Pajak pada tahun ini.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya