
Otoritas Jasa Keuangan mengungkap 95% dana repatriasi hasil amnesti pajak masih ada di bank gateway dan diperkirakan mulai mengalir ke pasar modal dalam 1-2 bulan mendatang.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida mengatakan berdasarkan data OJK dana repatriasi tax amnesty sebagian besar masuk ke bank persepsi. Peserta amnesti pajak, lanjutnya, masih mempertimbangkan produk yang tepat untuk menjadi wadah dana yang pulang kampung ke Indonesia.
"Jumlahnya sangat sedikit yang masuk ke produk-produk manajer investasi. Bayangan saya, dalam 1-2 bulan ke depan baru akan masuk ke produk-produk investasi," ujarnya, Kamis (6/10).
Nurhaida mengatakan sebanyak 18 perusahaan manajer investasi dan 19 perusahaan efek sudah siap untuk menjadi gateway dana repatriasi. Produk-produk pun semakin dimatangkan mulai dari saham, obligasi, reksa dana, Dana Investasi Real Estat, Kontrak Pengelolaan Dana, KIK Efek Beragun Aset, dan Reksa Dana Penyertaan Terbatas.
Untuk menarik calon investor, Nurhaida memaparkan proyeksi imbal hasil yang dapat dikantongi. Produk reksa dana, misalnya, dapat memberikan return sekitar 7%-20% per tahun, DIRE 10%-12%, RDPT 10%-20%, dan KIK EBA 8%-10%.
"Ada yang sudah masuk ke RDPT tetapi nilainya masih di bawah Rp100 miliar. Ada kemungkinan juga masuk KPD karena lebih fleksibel pengelolaan dananya sesuai keinginan investor," jelas Nurhaida.
Di pasar saham, katanya, kemungkinan besar dana repatriasi sudah masuk sebelum tax amnesty berlaku. Sejak akhir Juni 2016, indeks harga saham gabungan mulai menanjak hingga menyentuh level tertinggi sepanjang tahun di level 5.472,31 pada Selasa (4/10).
"Kenaikan indeks berarti banyak permintaan, dana itu bisa jadi dari investor Indonesia yang menaruh dana di luar negeri," pungkasnya.
TRANSAKSI SAHAM
Di pihak lain, Bursa Efek Indonesia memprediksi rerata nilai transaksi saham harian yang mencapai Rp7,5 triliun dan frekuensi perdagangan harian 275.000 kali pada 2017, didorong kuat oleh program amnesti pajak.
Per kemarin, rerata nilai transaksi perdagangan saham sebesar Rp6,47 triliun dan rerata frekuensi harian sebanyak 254.304 kali. Alpino Kianjaya, Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa Efek Indonesia, mengatakan program amnesti pajak mendorong kuat naiknya nilai dan frekuensi transaksi perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI).
"Dari dalam negeri wajib pajak yang sudah deklarasi, sudah transaksi saham. Terlihat dari peningkatan nilai transaksi dan frekuensi. Begitu juga dari penaikan kapitalisasi pasar," kata Alpino, Kamis (6/10).
Hingga 6 Oktober 2016, kapitalisasi pasar di BEI sudah mencapai Rp5.849 triliun, naik 20% dari akhir 2015 sebesar Rp4.872,7 triliun. Adapun, rerata nilai transaksi perdagangan saham per kemarin yang mencapai Rp6,47 triliun telah meningkat 12,33% dari rerata nilai perdagangan pada 2015 sebesar Rp5,76 triliun, sedangkan frekuensi transaksi per kemarin sudah meningkat 14,77% dari rerata frekuensi tahun lalu.
Maka dari itu, BEI optimistis program amnesti pajak yang berakhir pada Maret 2017 dapat mendongkrak nilai dan frekuensi transaksi perdagangan saham pada tahun depan. Alpino memperkirakan rerata nilai perdagangan harian saham pada 2017 di atas Rp7,5 triliun dan rerata frekuensi perdagangan saham mencapai 275.000 kali. Tahun ini, rerata nilai perdagangan harian saham diperkirakan menyentuh angka Rp6,5 triliun.
"Tax amnesty sangat positif bagi bursa saham, terbukti dari peningkatan frekuensi, volume, dan nilai transaksi," ujar Alpino.
Menurutnya, dalam dua bulan terakhir terlihat dominasi investor domestik di lantai bursa saham. Sekitar 65% dari nilai transaksi harian dikuasai investor domestik.
Juga dalam dua bulan terakhir ini rerata nilai transaksi perdagangan saham mencapai Rp8,3 triliun per hari, meningkat 38,33% dari rerata nilai transaksi perdagangan saham sejak awal tahun hingga Juni 2016 sekitar Rp6 triliun per hari.
Di sisi lain, usulan BEI untuk menerapkan auto rejection simetris belum mendapat restu Otoritas Jasa Keuangan. Padahal, usulan itu sudah mencuat sejak awal September 2016. Tadinya, BEI menargetkan kebijakan auto rejection simetris dapat diterapkan pada September, tetapi kenyataan berkata lain. "Masih di OJK. Kemungkinan besar tahun ini terealisasi," kata Alpino.
Padahal, perubahan batas minimal auto rejection menjadi simetris dapat meningkatkan likuiditas perdagangan saham. Apalagi, kata Alpino, saat ini merupakan waktu yang tepat untuk menerapkan kebijakan auto rejection simetris, di kala IHSG sedang dalam tren naik. Sepanjang tahun berjalan ini IHSG sudah meningkat 17,77%. Penaikan ini tertinggi di kawasan Asia Tenggara, termasuk Jepang, Hong Kong, China, dan India. Hanya SET Index yang hampir menyamai kenaikan IHSG. Selama tahun berjalan ini indeks acuan Thailand itu sudah meningkat 17,68%.
Sumber : bisnis.com (Jakarta, 07 Oktober 2016)
Foto : bisnis.com
Manajer investasi mengapresiasi rencana insentif pajak yang akan diberikan kepada investor dana investasi infrastruktur (DINFRA), dana investasi real estate (DIRE), hingga Kontrak Investasi Kolektif – Efek Beragun Aset (KIK – EBA).selengkapnya
Pemerintah resmi merevisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 100/2013 tentang Pajak Penghasilan (PPh) atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi.selengkapnya
Robert Pakpahan sebagai Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak akan memasuki masa pensiun pada akhir Oktober. Mencuat nama Suryo Utomo yang merupakan Staf Ahli Menteri Keuangan bidang Kepatuhan Pajak sebagai calon terkuat untuk menduduki kursi Dirjen Pajak.selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat, dana milik wajib pajak yang masuk ke Indonesia (repatriasi) per 29 Agustus 2016 sebesar Rp 7,68 triliun.selengkapnya
Automatic Exchange System of Information atau Sistem Pertukaran Informasi Otomatis akan diberlakukan pada 2017. Otoritas pajak masing-masing negara akan diberikan keleluasaan mengecek dana wajib pajak, yang selama ini ditempatkan di negara lain.selengkapnya
Kementerian Keuangan mengungkapkan, hingga Selasa (29/11), baru sekitar 5.300 wajib pajak dari kalangan pelaku usaha real estat yang telah mengikuti program pengampunan pajak dengan total nilai tebusan Rp3,07 triliun. Padahal, Kementerian Keuangan mencatat, setidaknya ada 26.247 wajib pajak (WP) dari kalangan pelaku usaha real estat. Dengan demikian, baru sekitar 20,20% dari WP kalangan real estatselengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya