Repatriasi Masih Rendah

Selasa 15 Nov 2016 11:39Ajeng Widyadibaca 760 kaliSemua Kategori

BISNIS 1020

Realisasi repatriasi harta dalam kebijakan pengampunan pajak hingga akhir Oktober 2016 baru mencapai 28,9% dari total komitmen harta yang akan masuk ke Indonesia.

Dalam data laporan gateway ke Ditjen Pajak menunjukkan realisasi pengalihan harta dari luar negeri ke Indonesia mencapai Rp41,2 triliun. Angka ini sekitar 28,89% dari komitmen wajib pajak (WP) yang tercatat di surat pernyataan (SP) harta senilai Rp142,7 triliun.

Hestu Yoga Saksama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP mengatakan performa ini masih bisa dimaklumi karena dalam Undang-Undang (UU) No. 11/2016 tentang Pengampunan Pajak, WP yang meminta pengampunan pajak pada periode pertama dan kedua bisa merepatriasi hartanya hingga 31 Desember 2016.

“Saya kira memang mereka masih menyelesaikan proses administrasi dan segala macemnya. Jadi, menurut saya enggak masalah asal benar-benar direpatriasi,” ujarnya ketika ditemui di kantor Pemprov DKI Jakarta, Senin (14/11). 

Pada saat ditanya terkait dengan potensi batalnya WP melakukan repatriasi menyusul ketidakpastian baru di tingkat global pascaterpilihnya Donald Trump sebagai Presiden Amerika Serikat, pihaknya enggan berkomentar lebih lanjut.

Dia hanya memastikan tidak ada permasalahan kurs bagi WP yang memasukkan dana ke Indonesia. Harta dalam valuta asing (valas) tetap dicatat dan disimpan dalam valas. Konversi ke nilai tukar rupiah hanya digunakan untuk menghitung uang tebusan.

Dengan demikian, tegasnya, tidak ada istilah nombok karena WP hanya perlu memenuhi komitmen harta repatriasi dalam valas. Nilai harta dalam mata uang rupiah bisa saja tidak sama setelah dikonversi dengan patokan kurs tahun pajak terakhir.

Pihaknya menambahkan jika komitmen repatriasi dalam SP harta tidak direalisasikan, sanksi sesuai UU No. 11/2016 berlaku. Dalam pasal 13 disebutkan ketentuan mengenai perlakuan khusus atau fasilitas pengampunan pajak tetap berlaku bagi WP ini.

Namun, terhadap harta bersih tambahan yang tercantum dalam Surat Keterangan diperlakukan sebagai penghasilan pada tahun pajak 2016. Dengan demikian, ada pengenaan pajak dan sanksi terhadap penghasilan tersebut sesuai perundang-undangan di bidang perpajakan. Uang tebusan yang telah dibayar diperhitungkan sebagai pengurang pajak.

Dari data DJP terlihat mayoritas atau sekitar 99% dana repatriasi masuk melalui bank gateway. Namun, saat ditanya terkait dengan masih adanya gateway yang tidak lapor, Hestu mengaku adanya relaksasi pengakuan harta luar negeri yang sudah masuk sebelum UU No.11/2016 berlaku menjadi salah satu penyebabnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 150/PMK.08/2016 dan Peraturan Menteri Keuangan No. 151/PMK.08/2016, WP bisa memilih perlakuan harta yang sudah masuk ke dalam negeri setelah 31 Desember 2015 sampai sebelum 1 Juli 2016. WP dapat dapat menganggap sebagai harta di luar negeri atau harta di dalam NKRI.

Sebelumnya harta yang berada dalam kondisi ini dianggap sebagai repatriasi, WP bisa meminta pembetulan surat keterangan pengampunan pajak. Dengan demikian, harta dihitung sebagai deklarasi harta dalam negeri.

 “Mereka sedang kita jelaskan supaya pemahamannya sama. Agustus kemarin ada yang enggak lapor memang enggak ada yang masuk ke dia,” imbuhnya.

 

UANG PANAS

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Muliaman D Hadad mengatakan beberapa WP kemungkinan masih menunggu jatuh tempo deposito atau investasi yang ada di luar negeri sebelum di bawa ke Indonesia.

Untuk harta yang sudah masuk, pihaknya mengatakan lebih dari 80% berada di perbankan nasional. Dengan potensi masuknya harta pada akhir tahun, dia memprediksi likuiditas semakin longgar. Nilai tukar rupiah juga diperkirakan menguat atau setidaknya menahan pelemahan yang muncul dari sentimen global.

Hendy Sulistiowati, Direktur Eksekutif Departemen Statistik Bank Indonesia mengatakan aliran dana repatriasi akan memperkuat aset dalam dalam transaksi modal finansial terutama investasi portofolio.

Kenaikan aset ini, sambungnya, sudah terlihat dalam kinerja neraca pembayaran Indonesia pada kuartal III/2016. Nilai aset investasi portofolio tercatat senilai US,9 miliar, meningkat dari kuartal sebelumnya US,4 miliar.  “Uang-uang panas yang keluar akan digantikan uang tax amnesty.

Sumber : bisnis.com (Jakarta, 15 November 2016)

Foto : bisnis.com




BERITA TERKAIT
 

Lapor SPT Jangan Tunggu Sampai Jatuh TempoLapor SPT Jangan Tunggu Sampai Jatuh Tempo

Pemerintah berharap wajib pajak (WP) orang pribadi tidak menunggu jatuh tempo 31 Maret untuk melapor penghasilannya.selengkapnya

Menkeu cabut peraturan mengenai perlakuan perpajakan bagi `e-commerce`Menkeu cabut peraturan mengenai perlakuan perpajakan bagi `e-commerce`

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memutuskan untuk mencabut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik atau "e-commerce".selengkapnya

Anggota Dewan Komisioner LPS Dianugerahi Penghargaan Pelapor Pajak E-filing TercepatAnggota Dewan Komisioner LPS Dianugerahi Penghargaan Pelapor Pajak E-filing Tercepat

Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan Destry Damayanti menerima Anugerah Pelapor Pajak via Efiling Tercepat Tahun 2018 oleh Staf Ahli Kementerian Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Suryo Utomo pada acara Tax Gathering KPP Pratama Jakarta Senen, Rabu (27/8/2019).selengkapnya

Fasilitas pengurang pajak juga akan dipermudah seperti tax holidayFasilitas pengurang pajak juga akan dipermudah seperti tax holiday

Pemerintah kembali menyiapkan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2015 tengang Fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Untuk Penanaman Modal Di Bidang-Bidang Usaha Tertentu Dan/Atau Di Daerah-Daerah tertentu. Kebijakan yang sering disebut tax allowance itu akan mempermudah proses permohonan oleh wajib pajak, hingga menambah jumlah penerimanya.selengkapnya

Kabar Baik bagi Eksportir! Sri Mulyani Bebaskan Tarif Jasa Surat Keterangan AsalKabar Baik bagi Eksportir! Sri Mulyani Bebaskan Tarif Jasa Surat Keterangan Asal

Pemerintah membebaskan tarif jasa penerbitan surat keterangan asal (SKA) yang berlaku di Kementerian Perdagangan (Kemendag).selengkapnya

Ditjen Pajak: Efektivitas kebijakan PPh pasal 22 impor baru terlihat tahun depanDitjen Pajak: Efektivitas kebijakan PPh pasal 22 impor baru terlihat tahun depan

Hari ini, tepat tanggal 13 September 2018, perubahan tarif PPh pasal 22 Impor atas sejumlah item barang resmi berlaku. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 110 Nomor 2018 yang diumumkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 5 September 2018 lalu.selengkapnya

BERITA TERPOPULER


Istri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini CaranyaIstri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini Caranya

Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya

Ikut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas PajakIkut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas Pajak

Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya

7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak

Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya

Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya

Begini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang BekerjaBegini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang Bekerja

Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya



KATEGORI BERITA :




BERITA TERBARU :


Cara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika GagalCara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika Gagal

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya

Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya

Pandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun IniPandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun Ini

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya

Ini sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depanIni sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depan

Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya

Ekonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahapEkonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahap

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya

Pelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depanPelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depan

Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya

Mayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringanMayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringan

Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya

Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022

Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya

Jangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun DepanJangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun Depan

Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya

Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?

Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya



 
TAGS # :