Rendahnya kinerja pemungutan pajak menjadi tantangan bagi pemerintah untuk merealisasikan target pertumbuhan penerimaan pajak pada 2019 sebesar 16,4%.
Sejumlah indikator kinerja pemungutan penerimaan pajak baik itu tax ratio (rasio pajak) maupun elastisitas penerimaan pajak terhadap laju pertumbuhan ekonomi atau tax buoyancy setiap tahun tercatat anjlok.
Tax ratio (penerimaan Ditjen Pajak) misalnya, pada 2017 realisasinya (basis data 2017) hanya 8,4% atau paling rendah dibandingkan dengan 5 tahun belakangan. Begitu pula dengan kinerja tax buoyancy.
Tren selama 5 tahun belakangan, realisasi tax buoyancy terus tergerus dari 1,22% pada 2012 menjadi 0,8% pada 2017 atau jika menggunakan data dari pemerintah, justru terkoreksi lebih dalam yakni pada angka 0,48%.
Realisasi tax buoyancy yang terus anjlok mengonfirmasi bahwa setiap 1% pertumbuhan ekonomi belum mampu mendorong 1% pertumbuhan penerimaan pajak.
Padahal, seperti diakui pemerintah dalam nota keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2019, idealnya pertumbuhan ekonomi dan pertumbuhan penerimaan pajak memiliki hubungan yang kuat. Apalagi peran pajak dalam APBN juga setiap tahun berangsur naik.
Sebagai gambaran pada 2018, kontribusi penerimaan pajak terhadap pendapatan negara hanya 74%, sedangkan pada tahun depan kontribusinya akan naik pada kisaran 83%. Dengan semakin besar porsi penerimaan pajak ke pendapatan negara, besar kecilnya penerimaan pajak bakal memengaruhi performa APBN.
Kendati demikian, Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan Pajak Ditjen Pajak Yon Arsal menyebutkan bahwa otoritas pajak tetap optimistis kinerja pemungutan pajak bakal membaik. Optimisme ini ditopang oleh berbagai kebijakan yang akan diimplementasikan dalam waktu dekat salah satunya automatic exchange of information atau pertukaran informasi secara otomatis.
"Secara umum strategi kita sama, ekstensifikasi yang berkualitas serta pengawasan dan penegakan hukum dengan penekanan pada pemanfaatan data, seperti data AEOI," kata Yon kepada Bisnis, Selasa (21/8/2018).
Meski demikian, Yon tak menampik salah satu tantangan ke depan memang berasal dari faktor eskternal baik domestik maupun global. Akan tetapi perkiraan Ditjen Pajak, keberadaan berbagai tantangan tersebut dampaknya mungkin tak terlalu signifikan terhadap penerimaan otoritas pajak.
Adapun mengutip Nota Keuangan RAPBN 2019, rendahnya kinerja pemungutan pajak tersebut sangat erat kaitannya dengan tingginya shadow economy dan kepatuhan pembayar pajak yang rendah.
Sumber : bisnis.com (Jakarta, 22 Agustus 2018)
Foto : Bisnis
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemkeu) mengaku tantangan untuk mengejar target penerimaan pajak 2019 semakin berat. Apalagi, sejauh ini belum ada strategi khusus yang disiapkan.selengkapnya
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, pendapatan negara dari pajak dalam negeri mengalami perlambatan sepanjang kuartal pertama 2019. Dalam pemaparan realisasi APBN 2019 di Jakarta pada Senin (23/4), terlihat bahwa pertumbuhan pendapatan pajak dalam negeri hanya 1,8 persen secara tahunan menjadi Rp 249 triliun.selengkapnya
Tantangan untuk meningkatkan rasio pajak merupakan pekerjaan terbesar bagi Direktorat Jenderal Pajak. Di satu sisi, semakin besarnya kontribusi pajak di APBN menjadi salah satu keberhasilan selama 20 tahun tumbangnya Soeharto.selengkapnya
Realisasi penerimaan Pajak pada September 2018 tercatat sebesar Rp 900,86 triliun atau sebesar 63,26% dari target APBN 2018. Penerimaan pajak ini tumbuh sebesar 16,87% dibanding periode yang sama tahun lalu. Pertumbuhan penerimaan pajak pada September 2018 merupakan pertumbuhan tertinggi dalam empat tahun terakhir.selengkapnya
Dana Moneter Internasional (IMF) merilis hasil assessment terhadap perekonomian Indonesia dalam laporan bertajuk Article IV Consultation tahun 2019.selengkapnya
PT Hanjaya Mandala Sampoerna Tbk (HMSP) melihat adanya pandemi Covid-19 masih menjadi tantangan untuk bisnis di tahun ini.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya