Wacana penghapusan pajak pada ekspor jasa profesional dipercaya mampu mempercepat pertumbuhan ekonomi di Indonesia.
Dalam waktu dekat, Kementerian Keuangan (Kemkeu) berencana merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 70/2010 jo PMK 30/2011 sebagai landasan hukum perluasan pengenaan pajak nol persen di sektor jasa.
Asal tahu, penerapan tarif PPN nol persen saat ini masih terbatas hanya di tiga sektor jasa yaitu maklon, jasa perbaikan dan perawatan barang bergerak, serta jasa konstruksi.
Pemerintah harus didorong untuk segera memperluas penerapan PPN nol persen ini ke beberapa sektor lainnya seperti jasa informasi dan teknologi, jasa penelitian dan pembangunan, penyewaan peralatan transportasi, jasa pengelolaan transportasi, professional, dan jasa perdangan.
"Khusus terkait dengan jasa profesional, sektor ini diharapkan dapat berkontribusi langsung terhadap serapan tenaga kerja sehingga ekonomi dapat tumbuh," jelas Pengamat dari Center of Indonesia Tax Analysis, Yustinus Pratowo dalam keterangannya, Kamis (25/10).
Asal tahu, penerapan tarif PPN nol persen saat ini masih terbatas hanya di tiga sektor jasa yaitu maklon, jasa perbaikan dan perawatan barang bergerak, serta jasa konstruksi.
Pemerintah harus didorong untuk segera memperluas penerapan PPN nol persen ini ke beberapa sektor lainnya seperti jasa informasi dan teknologi, jasa penelitian dan pembangunan, penyewaan peralatan transportasi, jasa pengelolaan transportasi, professional, dan jasa perdangan.
"Khusus terkait dengan jasa profesional, sektor ini diharapkan dapat berkontribusi langsung terhadap serapan tenaga kerja sehingga ekonomi dapat tumbuh," jelas Pengamat dari Center of Indonesia Tax Analysis, Yustinus Pratowo dalam keterangannya, Kamis (25/10).
Yustinus juga mengatakan mengatakan “Pada umumnya pengenaan PPN 10% oleh provider jasa dalam negeri berpotensi menimbulkan pajak ganda atas konsumsi jasa tersebut karena penerima jasa di luar negri (LN) juga akan membayar PPN sesuai ketentuan domestik masing-masing.
Sehingga konsumen jasa LN akan menganggap adanya tambahan biaya/harga dari pemberi jasa sehingga jasa dari Indonesia menjadi lebih mahal.
Kebijakan ini tentu membebani para pelaku usaha khususnya dalam aspek daya saing disamping aspek kualitas jasa yg mampu disediakan. Oleh karena itu ide memberlakukan PPN 0% atas ekspor jasa dapat membantu meningkatkan daya saing jasa Indonesia”.
“PPN prinsipnya adalah pajak atas konsumsi (on consumption), pengenaannya dilakukan ditempat barang/jasa dikonsumsi (destination). Bagi perekonomian, tentu akan sangat bagus karena sektor jasa bisa meningkat kontribusinya sesuai harapan Pemerintah,” tutup Yustinus.
Sementara itu, Life Science and Healthcare Lead Deloitte Indonesia Zamzam Djaelani mengamini rencana penghapusan PPN untuk ekspor jasa. Menurutnya, hal tersebut juga akan berdampak positif bagi peningkatan laju ekspor.
"Penghapusan PPN ekspor jasa dapat memberikan keunggulan kompetitif untuk ekspor sektor jasa," jelasnya.
Sebelumnya, Kepala Badan kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Suahasil Nazara menjelaskan saat ini merupakan waktu yang tepat bagi Indonesia untuk menggenjot ekspor jasa profesional.
Menurutnya, dengan adanya pengenaan nol persen PPN pada sektor ekspor jasa profesional, maka defisit neraca transaksi berjalan dapat dikurangi.
Dengan demikian, hal ini akan berdampak positif pada pertumbuhan ekonomi Indonesia. “Jadi kita harus kurangi impor jasa dan tingkatkan ekspor untuk kurangi defisit ini,” pungkasnya.
Sumber : kontan.co.id (Jakarta, 25 Oktober 2018)
Foto : Kontan
Kepala Bidang Kebijakan Pajak dan PNBP I, Pusat Kebijakan Penadapatan Negara (PKPN) Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Rustam Effendi tengah memproses dan mengkaji sektor jasa yang atas ekspornya bisa diberikan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) alias tarif 0 persen.selengkapnya
Pemerintah tengah menggodok adanya tambahan jenis ekspor jasa yang terkena aturan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 0 persen. Hal tersebut guna meningkatkan ekspor jasa dan mendatangkan lebih banyak devisa.selengkapnya
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan RI berencana merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 70/2010 Jo. PMK 30/2011 sebagai landasan hukum perluasan pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) 0% di sektor jasa.selengkapnya
Pemerintah tengah mendorong ekspor untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan memperkecil current account deficit (CAD). Bila membedah lebih dalam, Indonesia memiliki peluang untuk mengekspor jasa namun selama ini ketergantungan dengan impor jasa.selengkapnya
Dalam diskusi yang digelar Kamar Dagang dan Industri Indonesia bertajuk 'Meningkatkan Keunggulan Kompetitif Ekspor Jasa di Indonesia', anggota LP3E Kadin, Ina Primiana, menjelaskan masalah ketenagakerjaan dan kaitannya dengan penerapan pajak pertambahan nilai (PPN) nol persen atas ekspor jasa kena pajak.selengkapnya
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebutkan pemerintah memperluas fasilitas perpajakan berupa tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ekspor jasa nol persen. Perluasan tarif PPN nol persen ini diharapkan bisa mendorong peningkatan ekspor jasa.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya