Pemerintah sedang membahas kemungkinan perpanjangan waktu fasilitas libur pajak atau tax holiday selama 50 tahun. Walau bisa menjadi angin segar bagi para pelaku usaha, rencanan ini memicu kontrobersi. Sejumlah ekonom menilai keringanan insentif pajak hingga selama itu belum diperlukan.
Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Bhima Yudhistira mengatakan, kebijakan tersebut menunjukkan pemerintah seperti mengobral insentif. Di sisi lain, pemerintah semestinya memikirkan dampaknya bagi penerimaan negara dalam jangka panjang.
“Dengan insentif ini, khawatirnya penerimaan pajak dari korporasi besar tergerus dan berpengaruh ke tax ratio yang sekarang baru 10 %,” kata Bhima kepada Katadata.co.id, Jumat (27/7).
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo meminta Kementerian Keuangan memperpanjang batas waktu pemberian fasilitas libur pajak selama 30 tahun menjadi 50 tahun. Perpanjangan insentif pajak penghasilan (PPh) ini agar investor semakin berminat menanamkan modalnya ke industri yang berbasis ekspor.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35 Tahun 2018, jangka waktu terlama fasilitas ini hanya 20 tahun. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan Jokowi meminta agar lama waktunya dikaji lagi agar benar-benar bisa membuat investor tertarik.
Namun menurut Bhima, pemerintah bisa mengevaluasi tax holiday yang belum banyak peminatnya. Bila evaluasi belum dilakukan sementara pemerintah meringankan tax holiday, birokrasi dapat semakin rumit dan menimbulkan trauma.
Permasalahan tax holiday saat ini, menurut penilaiannya, ialah pada tata cara mengurus insentif pajak tersebut. Karena begitu rumit, pengusaha yang menginginkan tax holiday harus menyewa konsultan pajak sehingga menjadi malas mengurusnya.
Selain itu, sistem penawaran tax holiday tidak seperti jemput bola. Artinya, pengusaha mencari insentif fiskal dan mendafarkan sendiri. Sementara petugas pajak tidak menawarkan insentif ini kepada pengusaha.
Di sisi lain, pengusaha yang tidak membayar Pajak Penghasilan (PPh) selama mendapatkan tax holiday, belum berarti produksinya bertambah. Sebab, biaya ekonomi Indonesia masih tinggi.
Hal senada disampaikan Mohammad Faisal. Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) ini mengatakan pemberian tax holiday selama 50 tahun terlalu lama. “Lagipula untuk sekadar investasi, insentif kan bukan hanya pajak,” ujarnya.
Karena itu pemerintah diminta mengkaji konsep besar di balik rencana tax holiday yang belum jelas. Misalnya, terlebih dahulu menentukan sektor yang akan diutamakan. Sebab, tax holiday semestinya diberikan kepada sektor yang menjadi prioritas dalam jangka pendek, menengah, maupun panjang.
Saat konsep tax holiday telah matang, arah investasi akan semakin jelas. “Sehingga insentif pajak pun mengikuti kejelasan arah tersebut,” kata dia.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) mengatakan penambahan durasi tax holiday dapat meningkatkan efek berganda yang lebih besar melalui Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan PPh 21. “Kalau tax holiday basisnya PPh, benar akan ada output yang meningkat dan berkelanjutan,” ujarnya.
Ia menilai, rencana pemerintah tersebut bagus untuk sektor tertentu karena memberikan kepastian dan solusi yang adil. Sementara, dari sisi investor akan menikmati jaminan kepastian sehingga dapat berbisnis dalam jangka panjang. Dengan demikian, return bisa diproyeksikan dengan baik.
Namun demikian, ia menilai pemerintah perlu memperbaiki skema insentif bagi investor menengah ke bawah untuk memberikan kesetaraan dengan insentif tax holiday. Sebagai informasi, tax holiday diberikan pada investor uang berinvestasi minimal Rp 500 miliar.
Sumber : katadata.co.id (30 Juli 2018)
Foto : Katadata
Pemerintah kembali menebar insentif bagi pelaku industri. Kali ini, pemerintah menawarkan insentif fiskal berupa pembebasan pajak atau tax holiday. Berlaku mulai pekan ini, pemerintah memperluas sektor industri yang berhak bebas pajak serta mempercepat waktu pemberian insentif.selengkapnya
Seiring dengan rencana penggunaan online single submission atau OSS, pemerintah pun mengaku masih bergegas menyelesaikan insentif untuk masuk dalam sistem izin daring tersebut.selengkapnya
Presiden Joko Widodo menegaskan, pemerintah mendukung penuh industri otomotif di Indonesia.selengkapnya
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak meluncurkan sistem pelaporan elektronik melalui portal DJP Online. Layanan ini untuk mendukung dan mempermudah pelaporan pajak anak usaha korporasi global. Pelaporan perpajakan anak usaha korporasi global ini untuk mencegah praktik transfer pricing.selengkapnya
Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menjemput bola dalam memancing investasi. Upaya tersebut mereka lakukan dengan menawarkan langsung sejumlah fasilitas pemanis investasi ke investor agar mereka tertarik menanamkan dananya di Indonesia.selengkapnya
Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang PS Brodjonegoro menyatakan, pihaknya akan mengejar investor atau penanam modal asing (PMA) yang mangkir dari kewajiban membayar pajak, bahkan hingga 10 tahun. "Kami akan mengejar PMA yang tidak bayar pajak sampai 10 tahun lebih, jumlahnya 500. Kalau di bawah 10 tahun kami masih memahami, mungkin masih belum mencapai BEP (breakeven point).selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya