Rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menaikkan pungutan sejumlah pos pajak mendapat kritik.
Farouk Abdullah Alwyni, Chairman Center for Islamic Studies in Finance, Economics, and Development (CISFED) menilai kenaikan pungutan PBB 2018 perlu di kaji ulang.
Menurutnya, Pemprov DKI harus cermat dengan mempertimbangkan dampak jangka menengah dan panjangnya terhadap masyarakat. Alasannya, sejak 2014, Jakarta telah mengalami kenaikan tarif PBB yang fantastis.
"Pemprov DKI Jakarta beralasan kenaikan itu –PBB 2014- dilakukan karena sebelumnya tidak pernah ada kenaikan PBB. Tapi alasan ini tidak akurat jika mereview pergerakan kenaikan PBB di tahun-tahun sebelumnya," katanya, Sabtu (26/5/2018).
DKI Jakarta baru-baru ini kembali meningkatkan tarif yakni sekitar10%-15%. Pos yang dinaikkan adalah pajak air tanah, pajak parkir gedung, dan pajak bumi dan bangunan (PBB).
Rencana kenaikan pajak tersebut tidak terlepas dari target Pemprov DKI yang mengerek pendapatan pajak dari Rp 36,125 triliun menjadi Rp 38,125 triliun pada tahun ini.
Farouk melihat kenaikan tersebut berdampak negatif terhadap daya beli masyarakat Jakarta karena alokasi dana yang perlu dikeluarkan meningkat sedemikian rupa. Menurut Farouk, pihak yang paling dirugikan dalam hal ini adalah kelas menengah.
"Di sini negara bukannya membawa maslahat bagi masyarakat malah membawa mudharat," kritiknya.
Dia menambahkan, seharusnya sebelum menaikkan kembali PBB, Gubernur DKI Jakarta yang baru perlu mereview kembali kebijakan kenaikan PBB yang sangat tidak logis pada 2014.
Di satu sisi Farouk mengapresiasi kebijakan Gubernur Anies Baswedan yang mencabut pemberian potongan atau diskon PBB sebesar 50% untuk lapangan golf.
Memang, menurut Farouk diskon besar untuk lapangan golf adalah sangat tidak proporsional mengingat pihak yang menikmati permainan golf adalah orang-orang yang sangat mampu, sedangkan di sisi lain sangat sulit bagi anggota masyarakat biasa untuk mendapatkan potongan PBB sebesar 50%.
Farouk menjelaskan, pungutan PBB yang semakin tinggimembebabankan para pemilik rumah di dalam kota (khususnya daerah Jakarta Pusat). Belum lagi Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta memberikan stigma yang tidak etis, yakni dengan dengan menempelkan tanda besar di depan rumah warga yang tidak bisa membayarkan PBB.
"Pertimbangan peningkatan pajak karena suatu daerah adalah daerah komersial juga melakukan sebuah generalisasi yang tidak proporsional, karena lepas dari daerah Thamrin dan Sudirman, peningkatan PBB berdampak ke wilayah sekitarnya. Padahal, daerah sekitar Thamrin dan Sudirman itu rumah dan bangunan komersial masih bercampur," jelasnya.
Kata dia, peningkatan pajak yang drastis di tahun 2014 dan di lanjutkan di tahun 2018 ini bukan saja tidak manusiawi tetapi juga tidak rasional dan bersifat oppressive karena memberikan beban yang sangat berat kepada masyarakat pada umumnya.
Hal ini pun janggal jika mempelajari konteks perpajakan internasional bagi masyarakat negara-negara maju. Apalagi kalau di negara maju setiap peningkatan pajak harus diimbangi oleh perbaikan pelayanan publik dan juga infrastruktur yang nyata.
Sumber : bisnis.com (Jakarta, 26 Mei 2018)
Foto : Bisnis
PT EK Prima Ekspor Indonesia memiliki surat tagihan pajak Rp 78 miliar.selengkapnya
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PPP, Arsul Sani menegaskan jika UU Tax Amnesty atau pengampunan pajak tidak mengampuni koruptor, kejahatan illegal logging, dan sebagainya.selengkapnya
Dalam suatu sistem pemerintahan dalam negara, membayar pajak secara rutin merupakan salah satu kewajiban dasar yang harus ditaati dan dilaksanakan oleh setiap warganya. Dana hasil pajak merupakan pendapatan kas negara yang digunakan untuk kepentingan dan menyejahterakan masyarakat secara umum, seperti misalnya pembangunan jalan raya, fasilitas umum, bantuan sosial untuk masyarakat, dan lain-lain.selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak mengeluarkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor 11/PJ/2016 tentang Pengaturan Lebih Lanjut Mengenai Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak. Beleid ini diterbitkan salah satunya untuk menjawab keresahan masyarakat kecil atas kebijakan amnesti pajak.selengkapnya
Bupati Gianyar I Made Mahayastra mulai Januari 2019, akan sosialisasi kepada para wajib pajak (WP) agar tidak menunggak pembayarannya, sekaligus memasang stiker besar di rumah dan lokasi yang terlihat untuk menimbulkan efek jera dan malu.selengkapnya
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak memasukkan Wajib Pajak (WP) yang selama tiga tahun belum pernah diperiksa dengan ruang lingkup seluruh jenis pajak (all taxes) sebagai salah satu indikator ketidakpatuhan.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya