PT Pertamina (Persero) terus menunjukkan kontribusi nyata yang tidak tanggung-tanggung untuk pembangunan Indonesia. Terbukti, di tahun 2019 Pertamina kembali mencetak rekor setoran pajak dan dividen terbesar dalam sejarah perusahaan yakni mencapai Rp 136,6 triliun.
Jumlah ini lebih tinggi sekitar 13% dari rekor setoran pajak dan dividen sebelumnya yang dicapai pada tahun lalu yaitu sebesar Rp 120,8 triliun.
VP Corporate Comunication Pertamina Fajriyah Usman menjelaskan, nilai Rp 136,6 triliun tersebut merupakan keseluruhan kontribusi pembayaran pajak-pajak di tahun 2019 dan dividen dari Pertamina Grup hasil laba tahun buku 2018 yang dibayarkan di tahun 2019.
“Dari jumlah tersebut, sebesar Rp 128,6 triliun berupa pajak dan Rp 8 triliun berupa dividen,” terang dia dalam siaran pers di situs Pertamina, Jumat (19/6).
Jumlah ini pun ternyata belum termasuk kontribusi dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kegiatan hulu migas dan geothermal Pertamina yang mencapai Rp 43,7 triliun serta Signature Bonus sebesar Rp 1,2 triliun seiring perolehan wilayah kerja baru di anak perusahaan hulu migas Pertamina.
Alhasil, total kontribusi Pertamina kepada negara sepanjang tahun lalu mencapai Rp 181,5 triliun.
Dengan hasil ini, Pertamina semakin mengukuhkan tekadnya untuk menjalankan peran sebagai BUMN dan berkontribusi besar bagi bangsa dengan memperkuat ketahanan energi nasional, ketahanan ekonomi negara, memperkuat akses pelayanan, hingga kontribusi positif yang dipersembahkan untuk negara.
"Kami terus berkomitmen meningkatkan kontribusi pada negara untuk memperkuat APBN, di samping kontribusi kepada masyarakat melalui berbagai program CSR dan kemitraan" pungkas Fajriyah.
Sumber : kontan.co.id (Jakarta, 19 Juni 2020)
Foto : Kontan
PT Pertamina (Persero) pada tahun buku 2019 menyetor pajak dan dividen kepada negara sebesar Rp 136,6 triliun. Setoran ini naik 13 persen dibandingkan 2018 yang sebesar Rp 120,8 triliun.selengkapnya
PT Pertamina (Persero) bukukan setoran pajak dan dividen sebesar Rp136,6 triliun pada 2019. Setoran perseroan meningkat dibandingkan periode sebelumnya sebesar Rp120,8 triliun.selengkapnya
PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) mencatatkan transaksi pembayaran pajak yang dibayarkan lewat BNI mencapai Rp 380 triliun sepanjang 2018selengkapnya
PT Pertamina (Persero) menyiapkan skema proyek untuk menghadapi aliran dana dari repatriasi program pengampunan pajak atau amnesti pajak.selengkapnya
Kontribusi penerimaan perpajakan yang terdiri dari pajak dan bea cukai ditargetkan mencapai 81% tahun ini. Kontribusi penerimaan perpajakan di 2014 sendiri sebesar 74%.selengkapnya
PT Pertamina (Persero) akan mengajukan insentif libur pajak (tax holiday) dan pengurangan pajak (tax allowance) untuk proyek kilang minyak yang sedang digarap. Ini mengacu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35 tahun 2018 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) Badan.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya