Bank Indonesia (BI) memastikan peraturan mengenai mekanisme penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) ke rekening simpanan khusus akan selesai sebelum Desember 2018. Rekening simpanan khusus ini nantinya bisa berupa virtual account atau rekening tersendiri.
"Kami terus berdiskusi dengan Kementerian Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan perbankan. Akan kita upayakan sebelum Desember peraturannya sudah keluar," ujar Gubernur BI Perry Warjiyo saat ditemui di Kompleks Perkantoran BI, Jakarta, Jumat, 16 November 2018.
Pernyataan Perry menyusul dirilisnya paket kebijakan ke-16 yang dirilis, di mana salah satunya berisi kewajiban penempatan DHE dari komoditas Sumber Daya Alam (SDA) yang mempunyai nilai ekspor lebih tinggi ketimbang impor.
Perry menjelaskan dibuatnya rekening simpanan khusus ini selain mempermudah pengawasan data ekspor, juga sebenarnya memberi dampak positif bagi pengusaha.
"Kalau rekeningnya tidak khusus, tidak bisa dibedakan ini DHE atau bukan. Kalau pakai rekening khusus jadi kelihatan banknya jelas, eksportirnya jelas, kantor pajaknya juga jelas, dan misalnya sesuai ketentuan bisa dapat insentif pajak yang lebih murah," paparnya.
Perry menambahkan ada insentif pajak dari bunga deposito jika DHE dikonversikan ke rupiah. Begitu juga jika masih berbentuk valas, namun nilainya tidak sebesar jika dikonversikan ke rupiah.
Adapun rincian insentif pajak bunga deposito jika dikonversi ke rupiah, pajak bunga deposito satu bulan hanya 7,5 persen, tiga bulan hanya lima persen, lebih dari enam bulan hanya nol persen.
Jika dalam bentuk valas, pajak bunga deposito satu bulan sebesar 10 persen, tiga bulan sebesar 7,5 persen, enam bulan sebesar 2,5 persen, dan lebih dari enam bulan sebesar nol persen.
"Banyak pilihan yang bisa dilakukan pengusaha. Mialnya kalau dikonversikan ke rupiah, kan insentifnya pajaknya jauh lebih rendah. Kalau beberapa bulan ke depan butuh valas untuk beli atau bayar utang, kan ada hedging domestic non delivery forward (DNDF), sehingga dapat insentif pajak lebih rendah, dan kebutuhan valas tetap bisa dikover," pungkasnya.
Sumber : metrotvnews.com (Jakarta, 16 November 2018)
Foto : Metrotvnews
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada Rabu malam, 27 Juli 2016, melakukan pertemuan dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hadir pula di sana perwakilan Direktorat Jenderal Pajak dan sejumlah bank.selengkapnya
Pengumuman bagi Warga Negara Asing (WNA), ke depan pemerintah akan menarik pajak penghasilan (PPh) atas penghasilan yang didapat dari Indonesia.selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) bersama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) akan melakukan pemeriksaan bersama atas kewajiban bagi hasil dan Pajak Penghasilan (PPh) Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) Migas. Tujuannya, agar pemeriksaan lebih efisien dan menghindari sengketa.selengkapnya
Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengaku tidak menyiapkan aturan pajak khusus bagi influencer, baik selebgram maupun youtuber. Hal ini merespon keinginan Menteri Kominfo Rudiantara yang meminta ada pajak khusus influencer atau Selebritas Instagram.selengkapnya
Relaksasi mekanisme pemotongan PPh atas bunga deposito devisa hasil ekspor (DHE) merupakan salah satu langkah yang ditempuh pemerintah untuk menstabilkan nilai tukar rupiah.selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan mulai bisa mengintip data keuangan para wajib pajak (WP) orang pribadi maupun badan usaha. Hal ini seiring program pertukaran data keuangan untuk kepentingan perpajakan secara otomatis atau automatic exchange of information (AEoI) yang sudah berlaku per 1 September 2018.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya