Regulasi Baru Pajak Minerba, Pemanis Baru bagi Investasi Tambang IUPK

Jumat 10 Ags 2018 10:39Ridha Anantidibaca 470 kaliSemua Kategori

BISNIS 1601



Pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) hasil perubahan dari Kontrak Karya (KK) kini mendapatkan angin segar berupa jaminan dan kepastian soal kewajiban keuangan kepada negara.

Regulasi baru perpajakan kegiatan pertambangan menjadi topik headline koran cetak Bisnis Indonesia edisi Kamis (9/9/2018). Berikut laporannya.

Melalui Peraturan Pemerintah No. 37/2018 tentang Perlakuan Perpajakan dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Bidang Usaha Pertambangan Mineral, pemegang IUPK yang memiliki rencana investasi besar dalam jangka panjang akan diuntungkan.

Pasalnya, kendati harus disesuaikan di awal, dengan ketentuan yang bisa jadi lebih berat bagi perusahaan karena ada tambahan pungutan lainnya, namun ada kepastian besaran pajak dan PNBP untuk jangka panjang. Dengan demikian beban pengeluaran yang dikeluarkan oleh perusahaan tambang mineral akan lebih besar dibandingkan sebelumnya.

Saat ini, baru ada dua perusahaan eks KK yang telah mengantongi status IUPK Operasi Produksi, yakni PT Freeport Indonesia (PTFI) dan PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT). Khusus untuk Freeport Indonesia, status IUPK-nya memang masih sementara dan hanya berlaku hingga akhir bulan ini apabila tidak diperpanjang.

Pada pasal 15 diatur bahwa ketentuan perpajakan dan/atau PNBP pemegang IUPK Operasi Produksi hasil perubahan dari KK yang belum berakhir kontraknya akan disesuaikan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku (prevailing).

Namun, penyesuaian tersebut hanya akan dilakukan sekali, yakni sesuai ketentuan ketika IUPK Operasi Produksi hasil perubahan KK tersebut diterbitkan. Setelah itu, ketentuan yang sama akan tetap berlaku hingga IUPK Operasi Produksi berakhir (naildown).

PP tersebut sekaligus menjadi jawaban atas kepastian hukum dan fiskal yang diminta Freeport Indonesia dalam negosiasi yang sedang berlangsung dengan pemerintah.

Seperti diketahui, pihak Freeport telah menyatakan siap menambah kontribusi keuangannya kepada negara asalkan ada jaminan stabilitas investasi untuk jangka panjang.

Masih dalam pasal yang sama, untuk Pajak Penghasilan Badan (PPh Badan), tarif yang dikenakan sebesar 25%. Besaran tersebut di bawah PPh Badan yang dibayarkan Freeport Indonesia selama ini, yakni 35% sesuai KK. (Lihat infografis)

Adapun, berdasarkan ketentuan dalam KK, Freeport Indonesia sebenarnya bisa memilih untuk menggunakan PPh Badan 25% sebelum PP No. 37/2018 terbit. Namun, kala itu Freeport Indonesia memilih untuk tetap membayar sesuai ketentuan KK hingga sekarang, meskipun belum dipastikan apakah kini perusahaan tersebut akan tetap membayar sebesar 35% atau mengikuti ketentuan beleid baru.

Juru Bicara PT Freeport Indonesia Riza Pratama mengatakan masih perlu waktu untukmendalami poin-poin dalam beleid baru tersebut.

"Kami akan pelajari dulu PP ini dan akan seperti apa dampaknya," ujar Riza ketika dihubungi Bisnis, Rabu (8/8/2018).

Namun demikian, Riza menegaskan selama ini PPh badan yang dibayarkan PTFI sebesar 35%. “Sudah jauh di atas rata-rata perusahaan lain yang PPh badannya sebesar 25%.”

Implementasi PP No.37/2018 memang berpotensi menggerus penerimaan Direktorat Jenderal Pajak. Pasalnya dengan skema prevailing, pengenaan PPh Badan bakal disesuaikan dengan UU Pajak Penghasilan, yakni 25%.

Apalagi beleid baru ini juga memberikan keringanan bagi perusahaan tambang di bidang minerba yang membangun fasilitas pengolahan atau pemurnian yang memiliki manfaat lebih dari 1 tahun. Keringanan ini diberikan dengan cara menghitung pengeluaran untuk pembangunan fasilitas itu disusutkan atau dengan kata lain perusahaan akan mendapat fasilitas penyusutan pajak.

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama menyebutkan bahwa pengenaan PPh 25% sesuai dengan ketentuan UU No. 4/2009 tentang Minerba. UU itu secara spesifik mengatur bahwa pengenaan perpajakan bagi pemegang izin usaha pertambangan akan mengikuti ketentuan perpajakan yang berlaku dalam hal ini UU PPh.

Oleh karena itu, apabila ada perusahaan yang kontrak karya belum berakhir jangka waktunya, kemudian berubah menjadi IUPK, maka tarif PPh badan-nya akan menyesuaikan dengan tarif PPh badan yang berlaku saat ini yakni 25%.

“Jadi adanya potensi penurunan penerimaan PPh badan merupakan konsekuensi logis dari UU minerba tersebut,” katanya, kemarin.

Meski ada potensi penurunan dari aspek pajaknya, jika melihat penerimaan secara keseluruhan, total pengeluaran perusahaan minerba untuk negara juga bertambah. Pasalnya dalam ketentuan itu, jenis penerimaan yang wajib disetorkan bertambah misalnya PNBP, PPN, PPh pemotongan dan pemungutan, bea masuk atau bea ekspor, royalti, iuran-iuran dan penerimaan daerah yang mengikuti ketentuan yang berlaku.

Sementara itu Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis Yustinus Prastowo mengungkapkan bahwa dibanding dengan skema prevailing atau diikutkan sesuai dengan UU PPh, pemerintah seharusnya menggunakan nailed down, karena dari aspek penerimaan lebih menguntungkan.

"Kalau nailed down karena kita start dengan tarif yang tinggi. Tetapi kalau prevailing justru nanti kalau tarif PPh turun akan ikut turun," imbuhnya.

Adapun, Bisman Bakhtiar, Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan menilai lahirnya PP tersebut akan menggembirakan pemerintah daerah, yang akan mendapat porsi lebih besar atas keuntungan bersih pemegang IUPK.

"Dari sisi perusahaan dan investor tentu menggembirakan, tetapi harus dilihat kepastian hukum di bidang pertambangan terlihat begitu mahal. Mereka sudah mendapatkan IUPK, masih mendapatkan kemudahan ekspor mentah termasuk insentif pajak dan PNBP," tuturnya, Rabu (8/8/2018).

Terpisah, Anggota Komisi VII DPR RI Syaikhul Islam Ali meminta pemerintah memastikan ketaatan investor yang diberikan insentif pajak maupun PNBP, dengan membangun smelter di dalam negeri. Jangan sampai keringanan dari pemerintah hanya akan dimanfaatkan.

Kendati demikian, jika semangat pemerintah untuk mendorong penghiliran industri, maka langkah ini sudah dirasa tepat. "Kita sudah dapat membaca, karena pelaku usaha ingin yang pasti-pasti. Kalau sedikit-sedikit ganti mana mau mereka?," tambahnya.


Sumber : bisnis.com (Jakarta, 09 Agustus 2018)
Foto : Bisnis




BERITA TERKAIT
 

Status Jadi IUPK, Ini Kewajiban Pajak yang Harus Diikuti FreeportStatus Jadi IUPK, Ini Kewajiban Pajak yang Harus Diikuti Freeport

PT Freeport Indonesia resmi mengubah status menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dari sebelumnya terdaftar sebagai pemegang Kontrak Karya. Dengan ‎perubahan skema IUPK, berarti kewajiban fiskal perusahaan tambang raksasa itu berubah kepada Indonesia.selengkapnya

Dapat IUPK, Freeport Menolak Ikut Sistem Pajak yang BerlakuDapat IUPK, Freeport Menolak Ikut Sistem Pajak yang Berlaku

Direktur Jendral Mineral dan Batubara, Kementerian ESDM, Bambang Gatot mengatakan, pemerintah sedang membahas kemungkinan Freeport mendapatkan insentif pajak pada proses Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang baru. Hal ini dikarenakan pemerintah menetapkan prevailing atau sistem pajak yang sesui dengan aturan pajak yang berlaku.selengkapnya

Sri Mulyani: Indonesia akan perjuangkan hak pajak yang adil dari perusahaan globalSri Mulyani: Indonesia akan perjuangkan hak pajak yang adil dari perusahaan global

Usai menghadiri pertemuan para pemimpin keuangan G20 di Buenos Aires, Argentina, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membawa beberapa isu terkait perekonomian global dan domestik, termasuk perpajakan.selengkapnya

Status Freeport jadi IUPK, Potensi PNBP Bertambah Rp 7,5 TStatus Freeport jadi IUPK, Potensi PNBP Bertambah Rp 7,5 T

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menilai negara berpotensi meraih penerimaan negara cukup besar. Hal itu diperoleh dari perusahaan tambang yang mengamandemen kontrak dari Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).selengkapnya

RUU perpajakan baru akan ada keringanan sanksi bagi wajib pajak yang kurang bayarRUU perpajakan baru akan ada keringanan sanksi bagi wajib pajak yang kurang bayar

Pemerintah menyiapkan rancangan undang undang (RUU) baru mengenai perpajakan. Dalam RUU tersebut, pemerintah akan meringankan sanksi bagi wajib pajak yang kurang bayar.selengkapnya

PENJELASAN PP 37/2018 TENTANG PAJAK & PNBP MINERAL, Ketentuan Perpajakan Bersifat Tetap (Naildown)PENJELASAN PP 37/2018 TENTANG PAJAK & PNBP MINERAL, Ketentuan Perpajakan Bersifat Tetap (Naildown)

Pemegang izin usaha pertambangan khusus (IUPK) hasil perubahan dari kontrak karya (KK) mendapatkan jaminan terkait dengan kewajiban keuangan kepada negara melalui PP No. 37/2018 tentang Perlakuan Perpajakan dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak di Bidang Usaha Pertambangan Mineral.selengkapnya

BERITA TERPOPULER


Istri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini CaranyaIstri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini Caranya

Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya

Ikut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas PajakIkut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas Pajak

Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya

7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak

Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya

Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya

Begini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang BekerjaBegini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang Bekerja

Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya



KATEGORI BERITA :




BERITA TERBARU :


Cara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika GagalCara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika Gagal

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya

Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya

Pandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun IniPandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun Ini

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya

Ini sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depanIni sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depan

Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya

Ekonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahapEkonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahap

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya

Pelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depanPelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depan

Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya

Mayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringanMayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringan

Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya

Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022

Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya

Jangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun DepanJangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun Depan

Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya

Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?

Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya



 
TAGS # :