Reformasi pajak secara resmi dimulai pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tahun 2008 melalui program sunset policy. Melalui program itu, pemerintah memberikan fasilitas perpajakan berupa penghapusan bunga administrasi pajak. Program itu diharapkan menjadi titik awal peningkatan kepatuhan masyarakat membayar pajak.
Namun sayangnya, niat itu tidak berbanding lurus dengan realisasi. Sebab, penerimaan pajak justru kian melambat pertumbuhannya, hanya rata-rata sebesar 10,3% per tahun. Bahkan perlambatan pertumbuhan penerimaan pajak secara konsisten terjadi di periode 2014–2017.
Selain faktor pelambatan ekonomi sebagai imbas penurunan harga komoditas yang terjadi tahun 2010 hingga 2014, penurunan rasio pajak terjadi karena sumber daya manusia di kantor pajak yang sedikit dan belum memahami teknologi.
Banyak pegawai pajak, khususnya Account Representative (AR) bekerja manual meski sudah ada sebuah sistem yang mendukung. Teknologi bergerak cepat, tapi perpajakan Indonesia tak mampu ikuti perkembangannya.
Hal itu diakui oleh Dirjen Pajak Robert Pakpahan. "AR kami masih mengolah data secara manual. Seharusnya sudah sangat canggih, SPT (surat pemberitahuan) Pajak, pembayaran, dan data pihak ketiga masuk ke sistem yang terpadu. Bila ini ada, maka akan mengubah drastis kantor pajak bekerja. Sekarang ada teknologi, tapi tidak semua proses bisnis ada di sana," katanya, akhir pekan lalu di Lombok.
Ditjen Pajak juga diakui belum memiliki proses bisnis yang solid. Belum ada alur yang spesifik untuk menuju proses audit atau pemeriksanaan. "Kalau di proses bisnis lama, loncat saja tiba-tiba audit (pemeriksaan). Dalam proses bisnis yang baru, harus lebih terdefinisikan. Mulai sekarang kami sudah lakukan tetapi masih ad hoc," terang Robert.
Oleh karena itu, menurut Robert, setidaknya hingga tahun 2021, perubahan pada perpajakan akan berkutat pada proses bisnis dan sistem IT. Kuncinya adalah pada sistem yang disebut coretax. "Sebab tanpa otomasi, kami tidak bisa kelola informasi," tandas Robert.
Namun, pengadaan untuk coretax cenderung lamban. Hingga sekarang, peraturan presiden (Perpres) untuk pengadaannya masih di meja presiden. Padahal, dalam roadmap reformasi perpajakan, pada kuartal III 2018 ditargetkan sudah masuk tahap bidding agar pembangunan sistem ini mulai jalan di kuartal II 2019 hingga kuartal III 2020.
Rencananya, Indonesia akan membeli sistem yang sudah jadi. Sebab sudah ada over the counter software untuk jalankan fungsi otoritas pajak di berbagai negara. Meski perlu modifikasi, diharapkan itu hanya 20% saja dari sistem, sisanya sudah solid.
"Deployment pertama ditargetkan mulai kuartal IV 2020. Di kuartal II 2021 kami harap Ditjen Pajak untuk terima SPT, terima pembayaran, dan registrasi, sudah gunakan sistem baru. Enam setengah tahun multiyears dari segi anggaran," papar Robert.
Dengan sistem coretax yang sudah canggih, ia berharap tak ada lagi staf pajak yang nakal. Dalam kasus pemerasan yang dilakukan oleh AR di Bangka misalnya. Untuk memeras, pelaku membuka data kepemilikan saham milik WP.
Nantinya, apabila sistem sudah canggih, siapa yang membuka data WP akan ketahuan dalam taxpayer account milik WP. Setiap WP Orang Pribadi (OP) bisa mengakses informasi perpajakannya, mulai dari SPT, pembayaran, tunggakan, dan data-data lainnya.
"Siapa yang buka nanti ketahuan. Hebatnya sistem yang canggih adalah traceability-nya. Ini tidak bisa dihapus, jelas Robert.
Adanya sistem coretax yang baru juga pada akhirnya akan membantu Indonesia menaikkan rasio pajak dan kepatuhan pajak. Dengan perbaikan ini kami harap tax gap semakin tertutup. Gap di administrasinya tidak ada lagi sehingga compliance level bisa mendekati 100%, kata Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan DJP Yon Arsal.
Nah, sekarang ini bola reformasi pajak ada di Presiden Jokowi. Makin cepat sang dirigen memberi aba-aba, irama akan sejalan. Kantor pajak harus segera berbenah agar penerimaan pajak surplus bukan lagi mimpi di siang bolong.
Sumber : kontan.co.id (Jakarta, 25 April 2018)
Foto : Kontan
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak akan memiliki senjata baru untuk mendukung pengumpulan pajak. Senjata yang dimaksud adalah sistem teknologi informasi perpajakan atau sistem core tax baru.selengkapnya
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebutkan, Indonesia mendukung diterapkannya kebijakan pertukaran informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan guna meningkatkan pendapatan negara-negara berkembang.selengkapnya
Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan. Dengan perpres ini, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak sudah dapat restu untuk membeli sistem teknologi informasi (TI) atau sistem core tax baru.selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengungkapkan bahwa perwakilan Google di Indonesia tidak patuh dalam membayar pajak. Namun perusahaan raksasa dibidang teknologi itu membantahnya.selengkapnya
Hingga saat ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) masih mengolah data yang diterima melalui sistem Automatic Exchange of Information (AEoI). Karena itu, pemerintah belum bisa membeberkannya ke publik. Sejauh ini pemerintah telah menerima data dari 65 negara.selengkapnya
Langkah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan untuk memperbaiki kapasitas teknologi informasi (TI) pajak sebagai bagian dari penguatan administrasi dinilai belum optimal.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya