Pada akhir tahun 2016, pemerintah membentuk tim reformasi pajak melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor KMK- 885/KMK.03/2016 tentang Pembentukan Tim Reformasi Perpajakan.
Maksud dan tujuan pembentukan Tim Reformasi adalah untuk mempersiapkan dan mendukung pelaksanaan reformasi pajak yang mencakup aspek organisasi dan Sumber Daya Manusia (SDM), teknologi informasi, basis data dan proses bisnis, serta peraturan perundang-undangan.
Reformasi atas aspek-aspek tersebut dilakukan guna meningkatkan kepercayaan wajib pajak Wajib Pajak (WP) terhadap institusi pajak, kepatuhan wajib pajak, keandalan pengelolaan basis data/administrasi pajak dan integritas, serta produktivitas aparat pajak.
Reformasi pajak tersebut diharapkan dapat menciptakan tiga kondisi. Pertama institusi pajak yang kuat, kredibel dan akuntabel yang mempunyai proses bisnis yang efektif dan efisien untuk menghasilkan penerimaan negara yang optimal.
Kedua, sinergi yang optimal antarlembaga. Ketiga, kepatuhan wajib pajak yang tinggi. Ketiganya diharapkan dapat memperbaiki kinerja tax ratio hingga sebesar 15% pada tahun 2020.
Namun demikian, realisasi tax ratio pada tahun 2018 saja masih di level 11,4%. Proyeksi tax ratio di akhir tahun ini pun diprediksi melempem di level 11,1%. Sementara, tahun 2020 diperkirakan hanya 11,5%.
Kepala Pusat Kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (PKAPBN)Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Ubaidi Socheh Hamidi mengatakan pada komponenen tax ratio yang meliputi penerimaan pajak pusat, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Minyak dan Gas, dan PNBP Pertambangan Umum sedang dalam tren menurun di tahun ini.
Ubaidi menyampaikan setidaknya ada dua sentimen yang mempengaruhi tax ratio. Pertama tren harga komoditas seperti batubara, crude palm oil (CPO), serta minyak dan gas yang melemah akibat pelemahan ekonomi global. Sehingga kinerja penerimaan pajak utamanya pajak korporasi di sektor komoditas menyusut.
Kedua, adanya kebijakan ketentuan percepatan restitusi yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak. Kemudian, pemerintah di tahun ini memberikan ruang bagi industri farmasi untuk mendapatkan fasilitas percepatan restitusi pajak lewat PMK Nomor 117/PMK.03/2019 tentang Perubahan atas PMK 39/2018.
“Harga komoditas yang melemah serta kebijakan pencepatan restitusi pajak, itu akhirnya pajak tidak mencapai target, ditambah impor juga naik itu mempengaruhi tax ratio,” kata Ubaidi kepada Kontan.co.id, Rabu (13/11).
Sebagi kontributor terbesar tax ratio, penerimaan pajak sampai akhir Oktober 2019 masih jauh dari target. Berdasarkan data Kemenkeu, penerimaan pajak Januari-Oktober 2019 sekitar Rp 1.000 triliun. Angka tersebut baru 65,38% dari target akhir tahun sebesar Rp 1.577,56 triliun.
Namun, Ubaidi masih optimistis pencapaian tax ratio di tahun 2019 dan 2020 masih sesuai perkiraan pemerintah meski segenap sentimen menghantui penerimaan negara.
Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Darussalam mengatakan pemerintah mengatur strategi untuk menjaga tax ratio. Menurutnya jurus untuk meningkatkan tax ratio bisa melalui dua area besar.
Pertama, mengurangi compliance gap atau potensi yang belum tergali akibat kelemahan administrasi. Kedua, mengurangi policy gap atau potensi yang belum tergali akibat keterbatasan kebijakan.
“Sebetulnya sesuai dengan pilar reformasi pajak, jika kelimanya dijalankan secara konsisten, target tersebut bukan sesuatu yang mustahil bisa tercapai,” kata Darussalam kepada Kontan.co.id, Rabu (13/11).
Darussalam menegaskan yang perlu digarisbawahi adalah keberhasilan reformasi pajak dipengaruhi oleh faktor lingkungan, interaksi antar pemangku kepentingan, dan dorongan politik.
Dari sisi lingkungan, upaya mendorong tax ratio menghadapi tantangan adanya tekanan ekonomi global dan domestik. Artinya, tekanan ekonomi justru membutuhkan relaksasi pajak.
Dari sisi interaksi antarpemangku kepentingan, dalam iklim demokrasi yang lebih baik, reformasi pajak harus dijalankan dengan hati-hati dan penuh pertimbangan, serta harus mampu menyeimbangkan seluruh kepentingan. Pemangku kepentingan sektor pajak juga semakin beragam dan memiliki daya tawar yang semakin kuat.
Dari sisi dorongan politik, adanya pemilu di 2019 ini tidak bisa dipungkiri membuat dorongan reformasi pajak sedikit terhenti. Dengan konsolidasi politik yang semakin kuat, Darussalam menilai harusnya reformasi bisa lebih baik.
Darussalam bilang tax ratio tahun ini agaknya akan jauh lebih rendah dari proyeksi 2019 yang sebesar 11,1%. Hal ini mengingat lemahnya pertumbuhan penerimaan pajak selama 2019.
Sedangkan untuk tahun depan masih ada kemungkinan untuk setidaknya menyamakan atau lebih tinggi dari 2018 atau 11,4% selama agenda reformasi pajak berhasil dirampungkan.
Sumber : kontan.co.id (Jakarta, 13 November 2019)
Foto : Kontan
Pemerintah memberikan tanggapan atas pendapat mengenai perpajakan yang disampaikan fraksi-fraksi di DPR atas laporan kinerja APBN 2017 dan berkomitmen terus meningkatkan rasio pajak (tax ratio).selengkapnya
Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) merilis laporan terbaru tentang perkembangan peningkatan rasio pajak (tax ratio) terhadap pendapatan nasional (PDB) di sejumlah negara.selengkapnya
Pengamat perpajakan Bawono Kristiaji mengatakan bahwa reformasi pajak di Indonesia tidak hanya membutuhkan desain yang bagus namun juga dukungan politik yang kuat.selengkapnya
Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Robert Pakpahan mengatakan bahwa pengurangan tarif pajak tanpa disertai reformasi administrasi berujung sia-sia.selengkapnya
Tantangan untuk meningkatkan rasio pajak merupakan pekerjaan terbesar bagi Direktorat Jenderal Pajak. Di satu sisi, semakin besarnya kontribusi pajak di APBN menjadi salah satu keberhasilan selama 20 tahun tumbangnya Soeharto.selengkapnya
Isu tax ratio sempat disinggung dalam debat Capres 2019 lalu.Titik krusianya adalah tax ratio Indonesia terbilang masih rendah. Tax ratio Indonesia bahkan lebih rendah jika dibandingkan dengan Afrika Selatan, Brazil, dan Turki. Padahal, setiap 1% peningkatan tax ratio berkorelasi dengan kenaikan pertumbuhan ekonomi Indonesia sebesar 0.95%.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya