Pemerintah Prancis memutuskan untuk menunda kenaikan pajak bahan bakar minyak (BBM) yang sedianya berlaku pada 1 Januari 2019. Penundaan tersebut dilakukan untuk meredam aksi protes masif yang dilakukan oleh kelompok gilets jaunes atau rompi kuning selama beberapa minggu terakhir.
Kebijakan kenaikan pajak BBM merupakan langkah yang diambil Presiden Prancis Emmanuel Macron untuk mewujudkan kualitas lingkungan hidup yang lebih baik.
Dilansir dari The Guardian, Macron sesungguhnya bertekad untuk tetap mempertahankan kebijakan ini. Namun ia diminta mempertimbangkan kembali kebijakan tersebut menyusul demonstrasi berakhir rusuh yang terjadi di berbagai daerah di Prancis
"Ribuan orang Prancis telah menunjukkan kemarahan mereka. Ini adalah kemarahan dari orang yang telah bekerja keras namun kesulitan memenuhi kebutuhan mereka," kata Perdana Menteri Prancis Edouard Philippe dalam pernyataan resmi pada Selasa (4/12/2018).
Ia mengatakan kemarahan tersebut adalah sesuatu yang harus didengar dan oleh karena itu, pemerintah akan menunda pemberlakuan kebijakan selama enam bulan.
Phillipe juga berjanji ia akan membuka konsultasi antara pemerintah dan pihak yang menuntut kebijakan ini sampai solusi yang tepat berhasil dicapai. Penundaan selama 6 bulan akan digunakan untuk mendiskusikan kebijakan yang dapat membantu penduduk kelas menengah bawah yang bergantung pada kendaraan untuk bekerja.
Terkait protes yang berakhir ricuh dan disertai dengan aksi vandalisme, Phillipe mengungkapkan bahwa pihak kemananan tidak akan menolerir hal tersebut.
"Jika ada aksi protes lain, aksi tersebut harus berizin dan dilaksanakan dengan damai," tambah Phillipe.
Gerakan penolakan kenaikan pajak BBM dimotori oleh kelompok yang menamai diri rompi kuning. Sebutan tersebut muncul karena mereka mengenakan rompi berwarna kuning saat melakukan aksi. Protes yang dimulai pada 17 November tersebut kemudian berkembang ke berbagai daerah di Prancis sekaligus menjadi ajang kritik terhadap Presiden Macron.
Meski diawali dengan aksi damai, dua minggu terakhir aksi protes berubah rusuh dan disertai bentrok dengan aparat keamanan. Pada Sabtu (1/12/2018) kawasan monumen nasional Arc de Triomphe bahkan dirusak dan banyak bangunan serta kendaraan dibakar.
Dilansir Reuters, kerusuhan diperkirakan mengakibatkan perekonomian Prancis merugi jutaan euro dengan kerusakan skala besar pada sektor ritel, transaksi restoran dan hotel serta sejumlah bisnis manufaktur.
Sumber : bisnis.com (Jakarta, 04 Desember 2018)
Foto : Bisnis
Setelah aksi protes yang berujung kerusuhan, Presiden Emmanuel Macron memutuskan untuk menunda rencana kenaikan pajak BBM. Inilah krisis terberat presiden yang dulu dielu-elukan membawa pembaruan.selengkapnya
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PPP, Arsul Sani menegaskan jika UU Tax Amnesty atau pengampunan pajak tidak mengampuni koruptor, kejahatan illegal logging, dan sebagainya.selengkapnya
Presiden Joko Widodo memamerkan dirinya telah memenuhi kewajiban sebagai wajib pajak (WP) dalam hal pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan ( SPT) pajak tahun 2017 pada Senin (26/2) kemarin.selengkapnya
Presiden Perancis Emmanuel Macron bereaksi terhadap aksi protes luas "rompi kuning" dan mengirim Perdana Menteri Edouard Philippe berbicara kepada publik, Selasa (4/12). Philippe mengumumkan penundaan pajak BBM dan kenaikan harga listrik lewat televisi.selengkapnya
Pemerintah memberikan tanggapan atas pendapat mengenai perpajakan yang disampaikan fraksi-fraksi di DPR atas laporan kinerja APBN 2017 dan berkomitmen terus meningkatkan rasio pajak (tax ratio).selengkapnya
Upaya penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai kembali marak terjadi. Mulai dari modus seperti lelang barang dengan harga murah, penjualan online, meminta pembayaran pajak via chat pribadi dengan mengatasnamakan pegawai Bea Cukai, hingga modus penipuan berkedok barang kiriman dari luar negeri.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya