Rebranding Kawasan Berikat, Strategi Bea Cukai Permudah Perizinan Ekspor

Kamis 29 Nov 2018 13:38Ridha Anantidibaca 661 kaliSemua Kategori

OKEZONE 0055



Untuk mempermudah legal ekspor-impor, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) melakukan Rebranding Kawasan Berikat. Itu merupakan wilayah bisnis-ekspor impor yang terdiri berbagai sektor bisnis yang dipusatkan dalam suatu kawasan seperti di dekat Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Lewat strategi Rebdranding Kawasan Berikat tersebut, Direktorat Bea Cukai menerbitkan aturan baru yang memangkas perizinan legalisasi barang ekspor-impor. Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi memaparkan sedikitnya adalah 7 poin perubahan dalam peraturan tersebut. Yakni:

1. Memangkas proses perizinan menjadi lebih cepat, dari semula 15 hari kerja di Kantor Pabean dan 10 hari kerja di Kantor Pusat DJBC menjadi 3 hari kerja di Kantor Pabean dan 1 jam di Kantor Wilayah.

2. Jumlah perizinan transaksional, dari 45 perizinan dipangkas menjadi 3 perizinan secara elektronik.

3. Masa berlaku izin Kawasan Berikat berlaku secara terus-menerus sampai dengan izin Kawasan Berikat tersebut dicabut sehingga tidak perlu mengajukan perpanjangan izin.

4. Kemudahan subkontrak berupa ekspor langsung dari penerima subkontrak.

5. Penerapan prinsip One Size Doesn’t Fit All, yaitu pemberian fasilitas fiskal dan prosedural yang berbeda-beda untuk masing-masing jenis industri, sehingga dalam izin Kawasan Berikat ada perlakuan tertentu untuk masing-masing Pengusaha Kawasan Berikat.

6. Sinergi pelayanan antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan Direktorat Jenderal Pajak.

7. Layanan Mandiri bagi Kawasan Berikat yang memenuhi persyaratan. Layanan ini tidak lagi membutuhkan petugas Bea Cukai karena pelaku usaha melakukan proses online.

"Jadi beberapa Kawasan Berikat itu tidak lagi ditunggui atau tidak diminta keputusan pengeluaran atau pemasukannya oleh petugas, karena sudah dilakukan secara online. Kami menyebutnya KB Online karena bisa mengelola sendiri," ucap Heru di Kantor Bea Cukai, Jakarta Timur, Selasa (27/11/2017).

Sementara itu Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo berharap Branding Kawasan Berikat yang fokus memangkas perizinan, bisa membuat ekspor meningkat dan impor dibatasi. Ia berharap branding tersebut membuat perbandingan ekspor-impor menjadi 3-1. "Yakni 3 ekspor dan hanya 1 yang impor," ucapnya.

Launching Rebrending Kawasan Berikat menurutnya sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo yang ingin mempermudah perizinan usaha. Kebijakan ini diharapkan bisa menarik investor baru dan menumbuhkan ekspor barang-barang Indonesia.

Lebih lanjut, saat ini tercatat jumlah Kawasan Berikat adalah 1.360 perusahaan yang tersebar di seluruh Indonesia, dari produksi garmen, alas kaki, kapal elektronik, hortikultura, dan lainnya.

Berdasarkan hasil pengukuran dampak ekonomi Kawasan Berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) 2016, perusahaan yang menerima manfaat Kawasan Berikat dan KITE telah berkontribusi ekspor senilai USD 54,82 miliar atau setara dengan 37,76% dari ekspor nasional dan menyerap tenaga kerja langsung sebesar 2,1 juta orang.

Selain itu juga berkontribusi menyumbang penerimaan negara senilai Rp73,65 T dan menambah investasi sebesar Rp168 T berdasarkan pembentukan modal tetap bruto serta Rp653 T dari ekuitas.

Selain itu, DJBC juga mendorong terciptanya integrasi Kawasan Berikat dengan Pusat Logistik Berikat dalam rangka meningkatkan kapasitas produksi Kawasan Berikat dengan mengoptimalkan supply chain melalui Pusat Logistik Berikat.

Selain memberikan berbagai kemudahan, dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.04/2018 tentang Kawasan Berikat dan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-19/BC/2018 tentang Tata Laksana Kawasan Berikat, DJBC juga memastikan Kawasan Berikat tidak akan disalahgunakan dengan melakukan empowering Monitoring dan Evaluasi. Konsep pengawasan mulai dikembangkan menggunakan teknologi dan informasi, tidak hanya sebatas pengawasan fisik.

Teknologi dan informasi juga digunakan untuk proses layanan pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari Kawasan Berikat yang dilakukan secara mandiri oleh perusahaan Kawasan Berikat. Layanan mandiri yang dapat dilakukan oleh perusahaan seperti pemasukan barang, pembongkaran, penimbunan, pemuatan, dan pengeluaran barang sehingga kegiatan operasional Kawasan Berikat dapat dilakukan 24 Jam 7 Hari.

Diharapkan dengan adanya rebranding Kawasan Berikat, akan menarik investor untuk menanamkan investasinya di Indonesia melalui Kawasan Berikat yang pada akhirnya meningkatkan ekspor.


Sumber : okezone.com (Jakarta, 27 November 2018)
Foto : Okezone




BERITA TERKAIT
 

Dorong Ekspor, Bea Cukai Rebranding Kawasan BerikatDorong Ekspor, Bea Cukai Rebranding Kawasan Berikat

Sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo agar pemerintah dapat menciptakan kebijakan yang memudahkan dan menstimulasi kegiatan ekspor, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menerbitkan aturan baru tentang Kawasan Berikat yang ditujukan untuk meningkatkan investasi dan mendorong pertumbuhan ekspor.selengkapnya

Genjot ekspor, begini cara Bea Cukai `rebranding` kawasan berikatGenjot ekspor, begini cara Bea Cukai `rebranding` kawasan berikat

Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak sebesar Rp 1.016,52 triliun per akhir Oktober atau 71,39% dari target dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2018 yang sebesar Rp 1.424 triliun. Ini artinya, target pajak masih kurang Rp 407,48 triliun.selengkapnya

Dorong Ekspor, Bea Cukai Permudah Izin di Kawasan BerikatDorong Ekspor, Bea Cukai Permudah Izin di Kawasan Berikat

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jederal Bea dan Cukai (DJBC) menerbitkan aturan baru tentang kawasan berikat yang ditujukan untuk meningkatkan investasi dan mendorong pertumbuhan ekspor. Melalui kebijakan ini, para pengusaha akan mendapatkan fasilitas sesuai dengan bidang usaha.selengkapnya

Bea Cukai fasilitasi pelaku industri untuk tingkatkan ekspor melalui Kawasan BerikatBea Cukai fasilitasi pelaku industri untuk tingkatkan ekspor melalui Kawasan Berikat

Dalam rangka mengoptimalkan fungsinya sebagai Trade Facilitator dan Industrial Assistance, Bea Cukai terus berupaya meningkatkan perekonomian melalui investasi dengan kembali menambah izin Kawasan Berikat (KB) kepada beberapa perusahaan sebagai bentuk fasilitas fiskalselengkapnya

Dorong Ekspor dan Penyerapan Tenaga Kerja, Bea Cukai Berikan PT Mutiara Busana Indah Fasilitas Kawasan BerikatDorong Ekspor dan Penyerapan Tenaga Kerja, Bea Cukai Berikan PT Mutiara Busana Indah Fasilitas Kawasan Berikat

Dalam rangka terus mendorong ekspor khususnya di wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Bea Cukai Jateng DIY berikan fasilitas Kawasan Berikat kepada PT Mutiara Busana Indah (PT MBI) pada tanggal 14 Juni 2019.selengkapnya

Izin di Kawasan Berikat Dipangkas Jadi 1 Jam Demi Genjot EksporIzin di Kawasan Berikat Dipangkas Jadi 1 Jam Demi Genjot Ekspor

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mengubah wajah (rebranding) kawasan berikat. Sebagai kawasan pendukung kegiatan ekspor, kawasan berikat harus memberi kemudahan buat pelaku ekspor.selengkapnya

BERITA TERPOPULER


Istri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini CaranyaIstri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini Caranya

Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya

Ikut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas PajakIkut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas Pajak

Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya

7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak

Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya

Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya

Begini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang BekerjaBegini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang Bekerja

Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya



KATEGORI BERITA :




BERITA TERBARU :


Cara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika GagalCara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika Gagal

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya

Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya

Pandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun IniPandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun Ini

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya

Ini sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depanIni sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depan

Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya

Ekonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahapEkonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahap

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya

Pelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depanPelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depan

Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya

Mayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringanMayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringan

Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya

Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022

Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya

Jangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun DepanJangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun Depan

Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya

Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?

Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya



 
TAGS # :