Realisasi penerimaan pajak daerah Pemerintah Kota Solo sampai kuartal III 2018 tercatat mencapai 98,85 persen atau sebesar Rp 252 miliar dari target sebesar Rp 255 miliar. Realisasi tersebut mencapai 78,75 persen dari target penerimaan pajak sampai akhir 2018 yang mencapai Rp 320 miliar.
Kepala Seksi (Kasi) Pendaftaran dan Pendataan Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Solo, Hanggo Henry, mengatakan, berdasarkan data BPPKAD Solo terdapat 10 pos pajak daerah yang selama ini dikelola di bawah BPPKAD. Sepuluh pos pajak daerah tersebut meliputi pajak Hotel, Restoran, Hiburan, Reklame, Penerangan Jalan, Parkir, Air Bawah Tanah, Sarang Burung Walet, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Hanggo menjelaskan penerimaan pajak daerah tertinggi dicapai dari pos pajak air tanah, dengan capaian senilai Rp 2,67 miliar atau 106 persen dari target Rp 2,5 miliar. Selain itu pos penyumpang pajak daerah terbesar berasal dari penerimaan PBB, Pajak Restoran dan Pajak Parkir. Realisasi penerimaan PBB hingga kuartal III mencapai 95 persen dari target Rp 80 miliar di tahun ini.
Menurutnya, realisasi penerimaan pajak air tanah mencapai 106,96 persen karena adanya Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Tengah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pedoman Perhitungan Harga Dasar Air untuk Menghitung Nilai Perolehan Air Tanah di Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Tengah. "Kenaikan untuk tarifnya itu yang mengatur dari Pergub. Dulu Peraturan Wali Kota terus ada aturan Gubernur baru kami menyesuaikan," terangnya kepada wartawan di Balai Kota Solo, Rabu (10/10).
Realisasi penerimaan PBB meningkat seiring mulai diterapkannya pembayaran pajak secara online (e-pajak) dengan multi channel.
Sementara itu, terdapat dua sektor yang penerimaan pajaknya di bawah 70 persen, yakni pajak reklame dan BPHTB. Realisasinya masing-masing sebesar 68,01 persen pajak reklame dan 63,80 persen untuk BPHTB.
Hanggo menyatakan belum melihat data kendala penerimaan pajak reklame. Namun, dia optimistis realisasi pajak reklame sampai akhir tahun bisa mencapai target.
"Ya kami kejar ini reklame masih 68 persen ini dilakukan pendataan menyisir jalan satu per aatu untuk reklame di toko-toko," imbuhnya.
Sedangkan reklame-reklame besar kebanyakan menempati tanah negara dan dikelola oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lain. Sebab, hal itu berkaitan dengan konstruksi tanah dan tata ruang kota serta estetika kota.
Kasubid Perhitungan dan Penetapan, Wulan Tendra Dewayana, mengatakan pada kuartal pertama sampai ketiga biasanya notaris hanya memasukkan data BPHTB. "Pembayaran pajak jual beli tanah akan meningkat drastis saat kuartal akhir," ujarnya.
Sumber : republika.co.id (Solo, 10 Oktober 2018)
Foto : Republika
Beban pengelolaan fiskal tahun 2019 kian berat setelah penerimaan pajak sampai dengan akhir November 2019 masih pada kisaran 72% dari target APBN 2019.selengkapnya
Beban pengelolaan fiskal tahun 2019 kian berat setelah penerimaan pajak sampai dengan akhir November 2019 masih pada kisaran 72% dari target APBN 2019.selengkapnya
Kementerian Keuangan mencatat, realisasi penerimaan pajak per akhir Oktober mencapai Rp 1.016,52 triliun. Jumlah tersebut baru mencapai 71,39% dari target penerimaan pajak dalam APBN 2018. Sementara, Direktorat Jenderal Pajak mematok penerimaan pajak setidaknya bisa mencapai 94,9% dari pagu APBN agar selisih kekurangan target (shortfall) bisa terjaga 5%.selengkapnya
Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) memprediksi penerimaan pajak untuk tahun 2018 mencapai 92 persen dari target APBN.selengkapnya
Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Manado menyatakan pajak reklame menyumbangkan Rp1,52 miliar pendapatan asli daerah selama Januari dan Februari 2018.selengkapnya
Kementerian Keuangan (Kemkeu) mencatat, realisasi penerimaan pajak untuk periode Januari - Juli 2018 sebesar Rp 687,17 triliun atau 48,26% dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2018 yang sebesar Rp 1.424 triliun. Dibandingkan dengan periode sama tahun 2017, pencapaian ini mencatatkan pertumbuhan sebesar 14,36% secara year-on-year.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya