Realisasi Penerimaan bea dan cukai per Oktober Rp 144,14 triliun

Rabu 21 Nov 2018 14:37Ridha Anantidibaca 294 kaliSemua Kategori

DETIK 0277



Pemerintah sosialisasikan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Aturan baru itu menggantikan UU Nomor 20 Tahun 1997 tentang PNBP.

Sosialisasi dihadiri oleh Dirjen Anggaran Kemenkeu Askolani, Dirjen Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono, dan Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham Freddy Harris

Sosialisasi dibuka oleh Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan, pembentukan UU PNBP ini sudah lama dipersiapkan. Terdapat beberapa poin yang perlu dipahami oleh pengelola PNBP. Oleh karenanya butuh sosialisasi

Mardiasmo mengatakan, hal itu penting mengingat PNBP berkontribusi cukup besar terhadap penerimaan negara, yaitu totalnya mencapai 25,4%.

"Sekarang ini dalam 10 tahun, kontribusinya 25,4% dari penerimaan negara. Kalau PNBP kita kuat, meningkat, dengan pertumbuhan penerimaan perpajakan 17%, kita Insyaallah punya fiskal scale yang kuat," katanya saat memberi arahan di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (21/11/2018).

Mardiasmo menjelaskan, PNBP harus dilihat secara lebih komprehensif. Paling tidak ada 5 poin penting, mulai dari pengelompokan objek wajib bayar, pengaturan tarif, tata kelola, pengawasan, hingga hak si wajib bayar.

"Dari pengelompokan objek, dikelompokkan 6 kluster; pemanfaatan SDA, pelayanan, pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan, pengelolaan barang milik negara, pengolahan dana, dan hak negara lainnya," paparnya.

Kedua, mengenai pengaturan tarif, ada beberapa poin yang menjadi pertimbangan, yaitu nilai manfaat, kadar, atau kualitas sumber daya alam.

Lalu dampak pengenaan tarif terhadap masyarakat, dunia usaha, alam. Ada pula kebutuhan investasi, kondisi keuangan, operasional badan. Berikutnya nilai guna aset tertinggi dan terbaik, aspek keadilan, dan kebijakan pemerintah.

"Mengenai pengaturan tarif, kan jumlahnya banyak, jenisnya variasi ada yang besar, ada yang kecil," ujarnya.

Ketiga adalah penyempurnaan tata kelola PNBP, mulai dari sisi perencanaannya, pelaksanaannya, pengawasan, hingga pertanggungjawaban. Hal itu perlu dilakukan dengan baik dan benar agar tidak menjadi temuan BPK.

"Karena ada beberapa yang masih jadi temuan BPK. PNBP terlambat disetor, padahal terlambat sehari. Jumlah masih belum dikelola dengan baik," sebutnya.

Poin keempat, Mardiasmo meminta peran dari Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) lebih dioptimalkan dalam pengelolaan PNBP.

"Ke lima penyempurnaan ketentuan terkait hak wajib bayar. Hak wajib bayar juga harus dilihat apakah mereka bisa minta keringanan, penundaan, atau pengangsuran, pengurangan, atau kahar," jelasnya.

"Bahwa kalau UU PNBP benar benar kita jalankan dengan optimal, semua bisa lebih mudah, jelas, transparan, maka insyaAllah penerimaan PNBP akan meningkat," tambahnya.


Sumber : detik.com (Jakarta, 21 November 2018)
Foto : Detik




BERITA TERKAIT
 

Komoditas Anjlok, Setoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) SeretKomoditas Anjlok, Setoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Seret

Pertumbuhan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) semakin seret seiring turunnya harga komoditas di pasar global.selengkapnya

Hingga Juli 2018, Penerimaan PNBP Sudah Capai 74,72%Hingga Juli 2018, Penerimaan PNBP Sudah Capai 74,72%

Laju Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kian tak terbendung. Pasalnya, sampai akhir Juli 2018 realisasi PNBP telah mencapai Rp205,8 triliun atau 74,72% dari target dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2018.selengkapnya

Kemenhub Dinilai Masih Punya Potensi PNBP yang Belum Terpenuhi Hingga Rp1 TriliunKemenhub Dinilai Masih Punya Potensi PNBP yang Belum Terpenuhi Hingga Rp1 Triliun

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat masih ada temuan hasil audit atas Laporan Keuangan (LK) 2018 Kementerian Perhubungan (Kemenhub).selengkapnya

PENJELASAN PP 37/2018 TENTANG PAJAK & PNBP MINERAL, Ketentuan Perpajakan Bersifat Tetap (Naildown)PENJELASAN PP 37/2018 TENTANG PAJAK & PNBP MINERAL, Ketentuan Perpajakan Bersifat Tetap (Naildown)

Pemegang izin usaha pertambangan khusus (IUPK) hasil perubahan dari kontrak karya (KK) mendapatkan jaminan terkait dengan kewajiban keuangan kepada negara melalui PP No. 37/2018 tentang Perlakuan Perpajakan dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak di Bidang Usaha Pertambangan Mineral.selengkapnya

Realisasi PNBP dan Pajak Sektor ESDM Semester I/2018 MeningkatRealisasi PNBP dan Pajak Sektor ESDM Semester I/2018 Meningkat

Data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menunjukkan, realisasi penerimaaan pajak dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor migas maupun pertambangan pada semester I/2018 meningkat dibandingkan tahun sebelumnya.selengkapnya

Setoran Pajak dan PNBP dari Inalum Berkurang 50% Tahun IniSetoran Pajak dan PNBP dari Inalum Berkurang 50% Tahun Ini

Holding Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Tambang , Inalum mengakui pandemi virus corona mempengaruhi bisnis pertambangan. Dengan demikian pendapatan perseroan pun berpengaruh pada akhir tahun nanti.selengkapnya

BERITA TERPOPULER


Istri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini CaranyaIstri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini Caranya

Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya

Ikut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas PajakIkut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas Pajak

Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya

7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak

Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya

Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya

Begini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang BekerjaBegini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang Bekerja

Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya



KATEGORI BERITA :




BERITA TERBARU :


Cara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika GagalCara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika Gagal

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya

Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya

Pandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun IniPandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun Ini

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya

Ini sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depanIni sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depan

Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya

Ekonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahapEkonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahap

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya

Pelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depanPelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depan

Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya

Mayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringanMayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringan

Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya

Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022

Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya

Jangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun DepanJangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun Depan

Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya

Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?

Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya



 
TAGS # :