Kinerja penerimaan pajak sepanjang Januari-Mei 2020 terkontraksi hingga 10,8% year on year (yoy). Kendati demikian masih ada dua jenis pajak yang tumbuh positif yakni Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 26 dan PPh Orang Pribadi (OP).
Laporan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) mencatat realisasi penerimaan pajak sepanjang hingga akhir Mei 2020 sebesar Rp 444,6 triliun, melorot 10,81% dibanding pencapaian di periode sama tahun lalu yang mencapai Rp 498,5 triliun.
Adapun realisasi PPh OP sampai dengan akhir Mei sebesar Rp 7,81 triliun tumbuh 0,55% yoy, kemudian PPh Pasal 26 membukukan penerimaan senilai Rp 17,88 triliun tumbuh 14,33% yoy. Untuk realisasi PPh Pasal 21 sampai akhir Mei 2020 sebesar Rp 61,94 triliun, minus 5,3% yoy, dan PPh 22 Impor senilai Rp 17,9 triliun, minus 24,97% yoy.
Lalu, PPh Badan sejumlah Rp 87,76 triliun, turun 20,46% yoy, PPh Final sebesar Rp 46,39 triliun, turun 2,96% yoy, pajak pertambahan nilai dalam negeri (PPN DN) senilai Rp 94,51 triliun, turun 2,71% yoy, dan PPN Impor yakni Rp 60,61 triliun, turun 14,8% yoy.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan PPh OP dan PPh Pasal 26 masih tumbuh akibat adanya situasi yang di luar normal. Dari sisi PPh OP lantaran pergeseran pencatatan laporan SPT Tahunan 2019 dari akhir Maret menjadi akhir April 2020 dan wajib pajak (WP) dapat dilakukan pembetulan SPT Tahunan 2019 dari Mei hingga tanggal 31 Juni mendatang.
Kendati demikian, PPh OP tumbuh melambat dibanding periode sama tahun lalu di mana pertumbuhannya sebesar 16,56% yoy. Namun, realisasi pada Mei 2020 ini setidaknya lebih baik daripada Januari-April 2020 yang kontraksi 0,13%.
Sementara itu, pencapaian PPh Pasal 26 terbilang moncer, sebab pada Januari-Mei 2019 realisasinya kontraksi 19,22% yoy. Pencapaian di tahun ini karena restitusi besar di Februari 2019 yang tidak terulang di 2020. Pertumbuhannya jauh melambat dibandingkan Januari-April yang tumbuh 28,14% yoy.
Kepatuhan material WP pembayar PPh OP dan PPh 26 ini telah mengonfirmasi adanya peningkatan, walaupun bila dilihat dari kepatuhan formal yang masih rendah. Sampai dengan akhir April 2020 realisasi penyampaian SPT Tahunan 2019 mencapai 10,97 juta WP. Angka tersebut turun 9,4% dibanding pencapaian sama tahun lalu sebanyak 12,11 juta WP, di mana seluruh kepatuhan WP baik karyawan, non-karyawan, maupun badan turun.
Sri Mulyani menerangkan meski PPh OP dan PPh Pasal 26 tumbuh, namun kontraksi di jenis pajak lainnya mengonfirmasi sektor usaha yang telah mengalami tekanan.
“Secara keseluruhan, penurunan pada bulan Mei paling anjlok sangat terlihat dibanding April lalu yang sebetulnya sudah turun juga,” kata Sri Mulyani, Selasa (16/6).
Sumber : kontan.co.id (Jakarta, 18 Juni 2020)
Foto : Kontan
Penerimaan pajak masih menunjukkan tren pelemahan. Penerimaan pajak hingga April 2019 tercatat Rp 387 triliun atau 24,5% dari pagu Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019. Angka tersebut tumbuh 1%, melambat bila dibandingkan pertumbuhan April tahun lalu yang mencapai 10,8%.selengkapnya
Pemerintah menargetkan penerimaan perpajakan sebanyak Rp 1.861,8 triliun di akhir tahun 2020. Angka ini lebih tinggi daripada outlook penerimaan pajak 2019 sebesar Rp 1.643,1triliun.selengkapnya
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyebutkan realisasi pendapatan negara hingga akhir April 2021 adalah sebesar Rp585 triliun atau 33,5 persen dari target APBN yaitu Rp1.743,6 triliun.selengkapnya
Dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi domestik, pemerintah telah mengeluarkan insentif percepatan restitusi atawa pengembalian pajak pertambahan nilai (PPN). Konsekuensinya, hasil restitusi masih mencatatkan pertumbuhan secara tahunan.selengkapnya
Penerimaan pajak penghasilan (PPh) Orang Pribadi (OP) adalah basis perpajakan yang cenderung konsisten tumbuh di antara pos pendapatan pajak lainnya. Untuk tetap menjaga tren positif ini, kantor pajak tengah mengatur strategi baik di dalam maupun di luar negeri.selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan untuk Wajib Pajak (WP) Badan sampai 30 April 2018 kemarin tercatat 664 ribu pelaporan. Angka ini meningkat 11,23 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar 597 ribu.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya