Pemerintah menaikkan alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) Cukai Hasil Tembakau (CHT) melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan No.12 /PMK.07/2019 tentang Rincian DBH CHT Menurut Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota Tahun Anggaran 2019.
Kenaikan alokasi DBH CHT merupakan berkah dari kinerja penerimaan CHT yang mencapai yakni Rp152,93 triliun atau melebihi target APBN 2018 senilai Rp148,23 triliun.
Total dana bagi hasil yang dibagikan kepada daerah pada tahun anggaran 2019 senilai Rp3,17 triliun. Angka ini melonjak dibandingkan alokasi DBH CHT pada 2018 sebesar Rp2,96 triliun.
Dari total 29 provinsi yang mendapatkan DBH CHT, porsi paling besar masih dinikmati oleh provinsi-provinsi yang berada di Pulau Jawa.
Alokasi DBH CHT paling tinggi adalah Jawa Timur dengan jumlah Rp1,6 triliun atau 50,4% dari total alokasi DBH CHT 2019, Jawa Tengah dengan alokasi senilai Rp713,3 miliar dan Jawa Barat dengan jumlah DBH CHT senilai Rp380,4 miliar.
Sementara itu, untuk kabupaten dengan jumlah penerima DBH CHT paling besar adalah Kabupaten Pasuruan dengan alokasi sebesar Rp177,5 miliar dan Kudus senilai Rp158,06 miliar.
Dua kabupaten di Jawa Timur dan Jawa Tengah ini merupakan sentra industri tembakau terbesar di Indonesia.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati seperti dikutip dalam beleid tersebut menjelaskan bahwa pembaguan DBH CHT tersebut merupakan pelaksanaan dari Pasal 66A ayat 4 Undang-Undang Nomor 39 tahun 2017 yang merupakan perubahan dari UU No.11 Tahun 1995 tentang Cukai.
Besaran DBH CHT dihitung menggunakan formula 2% dari penerimaan cukai hasil tembakau. Artinya apabila pendapatan CHT naik, besaran DBH CHT juga naik.
Dalam catatan Bisnis, sejak tahun 2015 lalu alokasi DBH CHT terus mengalami kenaikan, pada 2015 alokasi DBH CHT mencapai Rp2,78 triliun, tahun 2016 naik tipis menjadi Rp2,79 triliun, alokasi DBH CHT kembali naik pada 2017 menjadi Rp2,99 triliun.
Namun demikian, angka ini sempat turun pada 2018, karena shotfall penerimaan CHT pada 2017, menjadi Rp2,96 triliun. Tahun 2019, alokasi DBH kembali melesat ke angka Rp3,17 triliun, sebagai berkah dari realisasi penerimaan cukai hasil tembakau yang melebihi target APBN.
Kebijakan DBH CHT tahun 2019, pemerintah akan mengalokasikan minimal 50% dana bagi hasil atauDBH cukai hasil tembakau (CHT) untuk mendukung program jaminan kesehatan nasional. Penggunaan DBH CHT terutama difokuskan untuk peningkatan kuantitas dan kualitas layanan kesehatan.
Sementara itu Direktur Dana Perimbangan Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Putut Hary Satyaka menambahkan dalam undang-undang nomor 12 Tahun 2018 tentang APBN 2019 diatur Penerimaan DBH Cukai Hasil Tembakau, baik bagian provinsi maupun bagian kabupaten atau kota dialokasikan untuk mendanai 5 program.
Kelima program itu yakni peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan Industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan bidang cukai, dan pemberantasan barang kena cukai (BKC) ilegal.
Kendati demikian, Putut menjelaskan dalam UU APBN juga ditegaskan bahwa prioritas penggunaan adalah pada bidang kesehatan (yang merupakan bagian pembinaan lingkungan sosial), atau ditujukan untuk mendukung program jaminan kesehatan nasional (JKN).
"Kemudian hal ini diatur secara lebih rinci dalam PMK, dimana penggunaan DBH CHT minimal 50% dari alokasi yang diterima daerah digunakan untuk Bidang Kesehatan yang mendukung program JKN," katanya kepada Bisnis, Senin (18/2/2019).
Adapun penggunaan minimal 50% tersebut adalah untuk empat kegiatan. Pertama, kegiatan pelayanan kesehatan promotif, preventif maupun kuratif atau rehabilitatif. Kedua, penyediaan, peningkatan, pemeliharaan sarana prasarana fasilitas Kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
Ketiga, pelatihan medis maupun non medis pada unit fasilitas Kesehatan. Keempat, pembayaran iuran jaminan kesehatan bagi penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) atau pembayaran iuran jaminan kesehatan pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja.
"Penggunaan sisanya selain yang untuk bidang kesehatan adalah tetap untuk 5 program sebagaimana dimaksud dalam UU tentang cukai, sesuai karakteristik daerah," ungkapnya.
Sumber : bisnis.com (Jakarta, 18 Februari 2019)
Foto : Bisnis
Pengalokasian dana bagi hasil (DBH) cukai hasil tembakau (CHT) sebagian besar tersedot untuk kepentingan kesehatan. Sementara itu kepentingan untuk peningkatan kualitas bahan baku (termasuk petani) justru mendapatkan porsi yang sangat sedikit.selengkapnya
Pemerintah Provinsi Jawa Barat meminta perbaikan data guna menjembatani protes daerah yang mempertanyakan skema perhitungan besaran dana bagi hasil cukai tembakau (DBHCT) 2020.selengkapnya
Ketua Umum Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), Ismanu Soemiran mengapresiasi atas terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) terkait pemanfaatan cukai rokok dari daerah. Perpres ini dibuat agar cukai rokok mampu menutup defisit keuangan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.selengkapnya
Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dari pemerintah pusat untuk Kota Sukabumi mencapai sekitar Rp 4,1 miliar. Dari jumlah tersebut sekitar 50 persen disalurkan untuk program di bidang kesehatan.selengkapnya
Tahun mendatang, target penerimaan cukai hasil tembakau ditetapkan sebesar Rp 158,8 triliun dari total target penerimaan cukai dalam APBN 2019 yang sebesar Rp Rp 165,5 triliun.selengkapnya
Sempat dikhawatirkan akan mengalami shortfall karena tak ada kenaikan tarif, penerimaan cukai hasil tembakau pada 2018 justru melonjak dibandingkan dengan tahun sebelumnya.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya