Agen pemegang merek (APM) kendaraan premum dalam negeri bereaksi saat mengetahui Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) kapal pesiar dan yacht sebesar 75 persen akan dihapus.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan sebelumnya mengatakan penghapusan pajak mewah dengan alasan menambah penerimaan negara dari sektor pariwisata.
Lantas bagaimana dengan PPnBM untuk sejumlah produk otomotif yang dikenakan pajak 125 persen untuk mobil bermesin di atas 2.500 cc dan sepeda motor bermesin di atas 500 cc.
Memang tidak ada hubungan antara produk yacht dan otomotif. Namun, kedua segmen ini memiliki konsumen berduit. Untuk itu pemerintah menaikkan pajak barang mewah yacht dan otomotif pada 2014 dengan dalih menambah pendapatan negara.
Empat tahun berselang, pemerintah justru berencana meniadakan pajak mewah yacht, sementara itu pajak yang sama masih berlaku untuk produk otomotif premium.
Prestige Image Motorcars selaku Importir umum (IU) kendaraan premium yang mengetahui rencana pemerintah justru mendorong pemerintah agar membuat kebijakan baru untuk mobil premium impor dengan merilis pajak lebih rendah.
Dengan kebijakan baru itu diyakini produk otomotif premium dalam negeri akan berkembang, selanjutnya pemerintah bisa menaikkan pendapatan dengan menjual BBM non subsidi.
"PPnBM dan PIB (pemberitahuan impor barang) itu ketika mobil diimpor lebih baik rendah. Tingkatkan biaya tahunannya (STNK dan BPKB), efeknya jadi baik juga pemasukan tahunan. Dan pemasukan lain bisa dari BBM tak subsidi," ujar Rudy.
Ia pun tidak memasalahkan dan menganggap pemerintah sudah memiliki pertimbangan tersendiri dalam rencana penghapusan pajak mewah kapal pesiar dan yacth ketimbang untuk kendaraan premium.
"Ada keputusan yang harus ditimbang dari sisi pemerintahan dan politik. Sehingga kami sebagai pelaku usaha dan warga negara ya tentunya akan mengikuti peraturan pemerintahan yang berlaku," kata Presiden Direktur Prestige Image Motorcars Rudy Salim kepada CNNIndonesia.com, Rabu (25/7).
PPnBM untuk kendaraan bermotor diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2014 tentang Ketentuan Tarif PPnBM, yang merupakan perubahan dari aturan sebelumnya, yaitu PP Nomor 41 Tahun 2013.
Dalam beberapa pasal, aturan baru ini memang tidak terlalu berbeda dengan aturan sebelumnya. Bedanya, dengan aturan yang baru ini PPnBM tertinggi untuk kendaraan yang awalnya 75 persen, dinaikkan menjadi 125 persen.
Excecutive General Manager Toyota Astra Motor (TAM) Fransiscus Soerjopranoto memiliki pemikiran berbeda. Menurutnya, pelaku industri otomotif harus bangga karena sektor otomotif masih menjadi andalan negara untuk memperoleh pemasukan.
"Berarti otomotif masih menjadi kontribusi terbesar di perpajakan nasional. Dengan kata lain pemerintah susah untuk melepas ketergantungannya terhadap industri otomotif," ucap Soerjo.
Bagi Soerjopranoto, yang terpenting saat ini bukan melihat dari kecilnya volume pasar mobil premium karena terbebani pajak mewah. Namun, melihat keberhasilan pembangunan turut disumbang oleh sektor otomotif.
"Ya buat apa kalau pemerintahnya nanti tidak punya apa-apa. Toh kan pajak buat pembangunan, kaya infrastruktur," tutup Soerjo.
Sumber : cnnindonesia.com (Jakarta, 25 Juli 2018)
Foto : CNNIndonesia
Menteri Koordinator bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Panjaitan menargetkan aturan terkait penghapusan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) kapal yacht atau kapal pesiar mewah rampung April 2019 ini.selengkapnya
Sejumlah saham emiten otomotif kian menarik untuk dikoleksi setelah pemerintah mengumumkan relaksasi pajak barang mewah bagi kendaraan roda empat terutama yang bertenaga di bawah 1.500 CC.selengkapnya
Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan No.86/PMK.010/2019 tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah.selengkapnya
Kementerian Keuangan telah menerbitkan payung hukum turunnya Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atau PPnBM untuk sektor properti dengan harga di atas Rp30 miliar. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 92/PMK.03/20197 yang ditetapkan pada 19 Juni 2019.selengkapnya
(PPnBM) untuk kapal cepat yacht sebesar 75 persen. Sebaliknya, untuk menambah devisa negara, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman mengkaji penetapan tarif tinggi di tempat wisata nasional.selengkapnya
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tengah merevisi struktur perpajakan di industri otomotif. Salah satunya yaitu meminta penurunan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk produk mobil jenis sedanselengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya