Periode pertama program pengampunan pajak atau amnesti pajak (tax amnesty) baru saja berlalu. Jumlah penyertaan atau pelaporan harta mendekati Rp 4.000 triliun, sedangkan perolehan dana tebusan sudah hampir Rp 100 triliun. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengaku terharu oleh pencapaian tersebut.
"Kami sangat terharu, betul-betul terima kasih kepada antusiasme masyarakat yang melakukan partisipasi, ikut serta dalam tax amnesty," katanya usai menemani Presiden Joko Widodo mengunjungi kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Jumat (30/9) malam.
Berdasarkan data Ditjen Pajak setelah berlalunya periode pertama amnesti pajak pukul 01.00 WIB, Sabtu (1/10), jumlah penyertaan harta dalam program ini mencapai Rp 3.620 triliun atau hampir mendekati target pemerintah sebesar Rp 4.000 triliun. Mayoritas harta itu merupakan deklarasi dalam negeri sebesar Rp 2.532 triliun, sedangkan repatriasi dana mencapai Rp 137 triliun.
Alhasil, jumlah dana tebusan berdasarkan Surat Setoran Pajak (SSP) mencapai Rp 97,2 triliun atau 59 persen dari target penerimaan dalam APBN Perubahan 2016 sebesar Rp 165 triliun. Sedangkan berdasarkan Surat Pernyataan Harta (SPH), dana tebusan sebesar Rp 89,1 triliun. Padahal, masih tersisa periode II amnesti pajak yang berakhir 31 Desember 2016 atau periode III yang berakhir 31 Maret tahun depan.
Pencapaian tax amnesty sempat menerbitkan pesimisme sebulan lalu. Hingga akhir Agustus lalu, jumlah penyertaan harta baru mencapai Rp 93 triliun. Sedangkan jumlah dana tebusan cuma Rp 6 triliun. Namun, dalam tempo sebulan, dana amnesti pajak melonjak berkali-kali lipat.
Sri Mulyani menyatakan, pencapaian tersebut di satu sisi memberikan semangat bagi pemerintah dan petugas pajak. "Bahwa hasil kerja keras mereka sampai buka hari Sabtu dan Minggu, pelayanan terbaik memberikan kemudahan di bidang administrasi itu semua menghasilkan hasil yang cukup menggembirakan," katanya sembari tersenyum.
Di sisi lain, Sri Mulyani sangat terharu melihat antusiasme masyarakat mengikuti program tersebut. Antuasiasme itu juga ditunjukkan dengan mengkritik layanan petugas pajak yang dianggap masih lamban. Namun, hal itu mendorong pemerintah dan petugas pajak untuk memperbaiki dan memberikan pelayanan terbaik.
"Kalau mendapatkan pelayanan baik, masyarakat merasa bisa berpartisipasi," katanya. Menurut Sri Mulyani, kondisi ini menunjukkan masyarakat mulai percaya kepada pemerintah dalam mengelola perpajakan.
Selanjutnya, pemerintah akan mengidentifikasi masukan-masukan dari masyarakat untuk reformasi pajak. "Ada UU, sikap Ditjen Pajak, tarif pajak, sistem informasi, semua masukan ini untuk memperbaiki diri," katanya.
Berdasarkan siaran pers Kementerian Keuangan, hingga pukul 18.00 WIB, Jumat (30/9), periode I amnesti pajak berhasil mengampuni 347.033 wajib pajak. Dari jumlah tersebut, wajib pajak yang tidak melapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) sebanyak 62.354 wajib pajak dan yang melaporkan SPT 284.679 wajib pajak.
Dari jumlah itu, total wajib pajak baru yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) setelah tax amnesty berjumlah 14.135 wajib pajak.
Di sisi lain, Singapura merupakan asal terbesar dana pulang kembali ke Indonesia (repatriasi). Dari jumlah dana repatriasi Rp 137 triliun, sebesar Rp 77,4 triliun berasal dari negeri jiran tersebut. Demikian pula dengan deklarasi luar negeri terbesar datang dari Singapura sejumlah Rp 631,3 triliun.
Sri Mulyani menjelaskan, pemerintah akan menyiapkan langkah untuk memasuki periode II dan III amnesti pajak. Salah satunya adalah berfokus kepada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Pemerintah akan membantu dari sisi sosialisasi dan pembukuan agar minat UMKM mengikuti program ini bertambah besar. "Mungkin tahap II dan III akan didominasi mereka (UMKM) apalagi tebusan mereka tidak berubah," katanya.
Sedangkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta wajib pajak berbondong-bondong mengikuti periode II dan III tax amnesty. Adapun pemerintah sendiri akan berkonsentrasi pada penegakan dan pembenahan regulasi perpajakan, baik itu Ketentuan Umum Perpajakan, Pajak Penghasilan (PPh), maupun Pajak Penambahan Nilai (PPN).
Sumber : katadata.co.id (1 Oktober 2016)
Foto : biro pers setpres
Realisasi dana tebusan yang masuk dari program pengampunan pajak atau tax amnesty siang ini sebesar Rp17,01 triliun. Angka ini masih sangat rendah dibanding target Rp165 triliun.selengkapnya
Jumlah nilai pernyataan harta yang disampaikan para wajib pajak dalam program amnesti pajak (tax amnesty) hingga Senin (24/10/2016), pukul 15.27 WIB, mencapai Rp3.864 triliun.selengkapnya
Jumlah nilai pernyataan harta yang disampaikan para wajib pajak dalam program amnesti pajak (tax amnesty) hingga Senin (31/10/2016), pukul 16.13 WIB, mencapai Rp3.882 triliun.selengkapnya
Tak sia-sia upaya Direktorat Jenderal Pajak mendekati pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) untuk mengikuti program pengampunan pajak (tax amnesty). Sejak periode II program tersebut digulirkan pada awal Oktober lalu hingga akhir November, duit tebusan dari UMKM telah menembus Rp 1 triliun.selengkapnya
Jumlah penerimaan uang tebusan selama pelaksanaan program amnesti pajak (tax amnesty) mencapai Rp1,058 triliun hingga hari ini, Selasa (23/8/2016). Berdasarkan data statistik amnesti pajak yang dilansir laman resmi Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, hingga pukul 17.30 WIB,selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2017 sebesar Rp1.339,8 triliun atau 91% dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2017. Angka ini tumbuh 4,3% dari 2016 karena adanya program tax amnesty yang dilakukanselengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya