Sekitar 500 wajib pajak (WP) di Kota Malang, Jawa Timur, mengajukan keringanan pembayaran baik untuk pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) maupun pajak-pajak lainnya.
Dari catatan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D), sejak awal Januari hingga akhir Juli 2019, lebih dari 500 berkas pengajuan pengurangan dan keringanan yang menumpuk di meja Kepala BP2D Kota Malang Ade Herawanto.
"Tentu saja ini situasi yang ironis. Di saat kami harus mampu mencapai target yang sedemikian tinggi sekitar Rp500 miliar pada tahun ini, tetapi semakin banyak masyarakat (WP) yang mengajukan permohonan keringanan untuk berbagai pembayaran pajak daerah," kata Ade Herawanto di Malang, Minggu.
Rincian WP yang mengajukan keringanan dan pengurangan pajak tersebut, 434 WP mengajukan permohonan pengurangan PBB, 32 dari Pajak Reklame, 14 Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), 10 Pajak Hiburan dan masih banyak lagi pengajuan restitusi.
Ade menerangkan mekanisme pemberian pengurangan memang tidak menyalahi aturan. Prosedurnya bahkan tertuang dalam aturan baku, misalnya khusus untuk pajak tanah yaitu PBB diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 15 Tahun 2013.
"Untuk semua persetujuan terhadap keringanan pajak adalah kewenangan dari wali kota, namun khusus untuk pengurangan PBB sudah ada pendelegasian kewenangan kepada kami sesuai peraturan yang berlaku," ujar Ade.
Pemberian keringanan tersebut, lanjutnya, mensyaratkan berbagai kriteria dan ketentuan adminsitrasi serta verifikasi di lapangan, seperti Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan kelurahan-kecamatan tempat tinggal wajib pajak.
"Namun tentunya kegiatan verifikasi lapangan tersebut akan sangat banyak menguras energi dan konsentrasi petugas pajak dalam rangka pelayanan dan pemungutan pajak sehari-hari," ucapnya.
Sedangkan untuk keringanan BPHTB atau biasa disebut pajak jual beli mengacu UU No 28 Tahun 2009 dan Peraturan Daerah (Perda) No 15 Tahun 2010 dengan persentase keringanan maksimal 25 persen.
Sementara untuk pajak daerah lainnya juga berlaku keringanan hingga maksimal 50 persen.
Namun, banyaknya masyarakat yang mengajukan keringanan pembayaran pajak tentu saja tidak selaras dengan semangat peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) oleh Pemkot Malang.
Hal ini, lanjut Ade, ke depannya akan berpengaruh negatif bagi pembangunan Kota Malang sekaligus juga berimplikasi pada kesejahteraan warga. "Kami berharap masyarakat bisa lebih bijak dalam mengajukan permohonan keringanan pajak daerah. Jadi tidak semua WP bisa serta merta mengajukan keringanan," katanya.
Ade mengaku pihaknya tidak tebang pilih dalam memberikan pengurangan. Ada aspek kelayakan dan pertimbangan, seperti parameter kondisi sosial, ekonomi serta WP memang benar-benar memenuhi persyaratan. Semua juga harus selaras dengan regulasi.
Mantan Kabag Humas Pemkot Malang ini mencontohkan seperti imbauan yang terpampang di ruang kerjanya, agar masyarakat tidak berbondong-bondong mengajukan keberatan atau memohon keringanan, padahal sebenarnya mereka sanggup membayar kewajibannya.
"Memang sepertinya lumrah dan manusiawi jika setiap orang akan menghindari kewajiban perpajakannya. Maka kami sarankan, lebih baik diniati ibadah seperti saat melaksanakan zakat dan berkurban di Hari Raya Idul Adha. Jadi tidak akan merasa enggan atau berat untuk menjalankan kewajiban perpajakannya," paparnya.
Sementara itu, Wali Kota Malang Sutiaji tak memungkiri banyaknya masyarakat yang mengajukan keringanan pajak.
"Saya terus cermati kinerja BP2D dan saya apresiasi langkah-langkah kreatifnya. Atas laporan adanya permohonan keringanan pajak, itu sudah ada aturan dan mekanisme serta sangat selektif. Harus ada verifikasi secara cermat, sehingga tidak salah mendiagnosa, termasuk dilihat track record WP bersangkutan," kata Sutiaji.
Sutiaji memaklumi akan banyaknya permohonan pengurangan, namun berharap hal tersebut tak lantas mengurangi semangat warga Bhumi Arema dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
"Namun tetap saya imbau dan dorong partisipasi aktif warga dalam memenuhi kewajiban perpajakan, karena pemanfaatannya juga akan kembali untuk warga dan untuk Kota Malang," katanya.
Sumber : antaranews.com (Malang, 04 Agustus 2019)
Foto : Antaranews
Pemerintah Kota Malang, Jawa Timur, resmi menetapkan 32 bangunan peninggalan masa kolonial sebagai cagar budaya. Sertifikat penetapan telah diserahkan Wali Kota Malang pada para pemilik bangunan itu.selengkapnya
Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang mengejar penerimaan pajak daerah sebesar Rp375 miliar dengan memperbanyak Gerakan Sadar Pajak seperti Tax Goes to Mall.selengkapnya
Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang menggencarkan pemberian edukasi kepada masyarakat tentang pajak daerah antara lain lewat kegiatan Tax Goes to Mall.selengkapnya
Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang segera membuat sistem e-Billing untuk validasi maupun pembayaran BPHTB Online untuk mengurangi kontak langsung antara wajib (WPO dengan petugas pajak, apalagi dengan pejabat nya, sehingga tercipta transparansi.selengkapnya
Wali Kota Malang, Mohammad Anton mengungkapkan betapa pentingnya pajak dalam pembangunan daerah. Menurut dia, pembangunan tidak dapat berjalan mengingat pajak daerah memiliki peran sangat vital.selengkapnya
Pemerintah menyiapkan rancangan undang undang (RUU) baru mengenai perpajakan. Dalam RUU tersebut, pemerintah akan meringankan sanksi bagi wajib pajak yang kurang bayar.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya