Rasio Pajak Rendah, Sri Mulyani Tetap Ingin Tebar Insentif

Jumat 28 Mei 2021 13:07Ridha Anantidibaca 477 kaliSemua Kategori

VIVA 0002



Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengakui bahwa rasio pajak atau tax ratio pada 2021 sudah sangat rendah, yakni di level bawah 9 persen. Tax ratio adalah perbandingan atau persentase penerimaan pajak terhadap produk domestik bruto (PDB).

Sri menekankan, rendahnya tax ratio pada tahun ini disebabkan pandemi COVID-19 yang terus menekan perekonomian dalam negeri. Di sisi lain, pemerintah terus melakukan kebijakan ekspansi fiskal guna mendukung daya tahan perekonomian dan dunia usaha.

"Tax rasio kita turun di bawah 9 persen namun pada saat kita menghadapi tekanan luar biasa kita harus beri insentif agar wajib pajak dan dunia usaha bisa survive," kata dia di acara Ditjen Pajak, Senin, 24 Mei 2021.

Sri menekankan, di tengah turunnya penerimaan negara, pemerintah masih terus menebar insentif fiskal karena pilihannya hanya tinggal satu, yakni menyelamatkan perekonomian seluruh wajib pajak. Akibatnya instrumen fiskal harus dikorbankan.

"Karena pilihannya adalah survivebility dari wajib pajak, perekonomian kita, masyarakat kita karena keamanan dan keselamatan negara dan ekonomi utama maka instrumen harus berkorban," tegas Sri.

Oleh sebab itu, pengelolaan yang secara hati-hati dan terukur terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dikatakannya menjadi sangat penting saat ini. Terutama supaya keuangan negara bisa kembali disehatkan dengan cepat.

"Di situ letaknya kita harus melakukan pengelolaan yang luar biasa teliti bagaimana pengorbanan ini bisa berhasil pulihkan ekonomi dan kemudian instrumen kita kembalikan kesehatannya," tutur Sri.

Adapun strategi utama untuk memulihkan instrumen fiskal ke depannya, kata dia, Ditjen Pajak dan Badan Kebijakan Fiskal harus bisa mendiagnosa dan mengkalkulasi detail langkah penyehatan fiskal, termasuk dengan metode komparasi kebijakan negara lainnya.

"DJP bersama-sama BKF untuk melihat apa yang seharusnya diperbaiki dari sisi policy dan regulasi, diagnosa secara detail, dikalkulasikan, kita juga lihat dan komparasikan dengan praktik di negara-negara lain," papar dia.

Sebagai informasi, sebelumnya Sri telah mengatakan bahwa rasio pajak untuk tahun anggaran 2021 hanya mencapai 8,25-8,63 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Target tersebut jauh lebih rendah dari realisasi 10 tahun terakhir.

Berdasarkan data DJP, pada 2010 realisasi rasio pajak 12,9 persen, 2011 13,8 persen, 2012 14 persen, 2013  13,6 persen, 2014 13,1 persen, 2015 11,6 persen, 2016 10,8 persen, 2017 10,7 persen, 2018 11,4 persen, 2019 10,73 persen dan 2020 ditargetkan 11,5 persen.


Sumber : viva.co.id (Jakarta, 24 Mei 2021)
Foto : Viva




BERITA TERKAIT
 

Sri Mulyani: Rasio Pembayar Pajak di Indonesia Masih Terlalu Rendah, Hanya 11 PersenSri Mulyani: Rasio Pembayar Pajak di Indonesia Masih Terlalu Rendah, Hanya 11 Persen

Menteri Keuangan Sri Mulyani melihat tax rasio atau penerimaan pajak dengan Produk Domestik Bruto (PDB) ‎di Indonesia sangat rendah. "Di Indonesia tax rasio hanya 11 persen, sangat rendah dan tidak bisa diterima," ujar Sri Mulyani di gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Jakarta, Kamis (25/8/2016).selengkapnya

Target Rasio Kepatuhan Dipatok Tetap pada 80-85 PersenTarget Rasio Kepatuhan Dipatok Tetap pada 80-85 Persen

Rasio kepatuhan formal wajib pajak (WP) pada 2020 ditargetkan di kisaran 80 persen - 85 persen atau tidak berubah dari angka tahun lalu.selengkapnya

Pemerintah Targetkan Rasio Pajak Capai 12,4 Persen pada 2020Pemerintah Targetkan Rasio Pajak Capai 12,4 Persen pada 2020

Pemerintah menargetkan rasio pajak (tax ratio) berada di kisaran 11,8 persen hingga 12,4 persen pada 2020. Target ini tak jauh berbeda dengan tahun ini yang diharapkan mencapai 12,2 persen.selengkapnya

KKP: Rasio Pajak Sektor Perikanan di Bawah 1 PersenKKP: Rasio Pajak Sektor Perikanan di Bawah 1 Persen

Kepala Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kementerian Kelautan dan Perikanan Sjarief Widjaja mengatakan rasio pajak (tax ratio) dari sektor perikanan terhadap penerimaan pajak nasional berada di bawah 1 persen.selengkapnya

Rasio penerimaan pajak Indonesia paling rendah dari negara lainRasio penerimaan pajak Indonesia paling rendah dari negara lain

Dalam laporan terbarunya, Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) mengungkapkan faktor-faktor penentu tinggi rendahnya rasio pajak (tax ratio) di berbagai negara, terutama di kawasan Asia dan Pasifik.selengkapnya

Tidak Jadi 0 Persen, Ini Penjelasan Ditjen Pajak soal Relaksasi PPh DINFRA, DIRE, dan KIK-IBE yang Hanya 5 PersenTidak Jadi 0 Persen, Ini Penjelasan Ditjen Pajak soal Relaksasi PPh DINFRA, DIRE, dan KIK-IBE yang Hanya 5 Persen

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) membantah bahwa sebelumnya sempat ada wacana pengenaan pajak penghasilan (PPh) atas bunga obligasi sebesar 0% untuk dana investasi infrastruktur (DINFRA), dana investasi realestat (DIRE), atau Kontrak Investasi Kolektif-Efek Beragun Aset (KIK-EBA).selengkapnya

BERITA TERPOPULER


Istri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini CaranyaIstri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini Caranya

Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya

Ikut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas PajakIkut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas Pajak

Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya

7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak

Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya

Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya

Begini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang BekerjaBegini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang Bekerja

Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya



KATEGORI BERITA :




BERITA TERBARU :


Cara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika GagalCara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika Gagal

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya

Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya

Pandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun IniPandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun Ini

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya

Ini sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depanIni sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depan

Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya

Ekonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahapEkonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahap

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya

Pelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depanPelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depan

Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya

Mayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringanMayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringan

Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya

Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022

Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya

Jangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun DepanJangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun Depan

Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya

Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?

Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya



 
TAGS # :