Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Golkar, Melchias Marcus Mekeng mengatakan langkah ini berisiko karena memasukkan sesuatu yang belum bisa diprediksi secara pasti ke dalam postur yang baru.
“Atau apa pemerintah sudah punya orang-orang yang mau masukin uang? Jadi begitu optimisnya pemerintah memasukkan tax amnesty ke dalam penerimaan. Kalau ini tidak terjadi, akan berbahaya buat APBN kita,” tanyanya saat rapat kerja dengan Menkeu di Komisi XI DPR, Senin (6/6/2016).
Dia pun menyayangkan pemangkasan anggaran belanja hanya Rp47,9 triliun. Padahal, di saat yang bersamaan defisit sudah dipancang dari 2,15% terhadap produk domestik bruto (PDB) menjadi 2,48% terhadap PDB.
Seperti diberitakan sebelumnya, kepercayaan diri yang besar pada keberhasilan rencana kebijakan tax amnesty membuat pemerintah mengerek target pajak penghasilan nonmigas dalam RAPBN Perubahan 2016 hingga 48,3% dari realisasi tahun lalu.
Dalam RAPBN Perubahan 2016, pemerintah mengusulkan target PPh nonmigas Rp819,5 triliun, naik 14,48% dibanding target awal dalam APBN 2016 senilai Rp715,8 triliun. Padahal, tahun lalu, realisasi penerimaan ini hanya mencapai Rp552,6 triliun.
Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro optimistis selain menambal potensi shortfall – selisih antara realisasi dan target –, kebijakan pengampunan pajak mampu menambah target penerimaan di pos pajak penghasilan (PPh) nonmigas.
“Penerimaan PPh nonmigas naik karena ada penerimaan dari tax anmnesty. Kebijakan tax amnesty kalau disahkan akan optimal dan implementasinya lebih baik,” ujarnya.
Dikereknya target PPh nonmigas ini mengompensasi terkoreksinya target pos lain yang masuk menjadi tanggung jawab DJP. Terlebih, target pos pajak pertambahan nilai direncanakan turun hingga Rp97,5 triliun.
Pemerintah sendiri telah menargetkan adanya tambahan penerimaan negara hingga Rp165 triliun dari kebijakan tersebut. Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak masih dibahas di tingkat panitia kerja dan diharapkan selesai pertengah bulan ini.
KPK
Ditemui terpisah, Wakil Ketua Komisi XI sekaligus anggota Fraksi Partai Amanat Nasional, Achmad Hafisz Tohir mengatakan pembahasan Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak tidak bisa diburu-buru hanya untuk menutup shortfall – selisih antara realisasi dan target – penerimaan pajak.
“Bukan bicara shortfall APBN. Mengejar shortfall dengan mempercepat tax amnesty itu salah,” katanya.
Hingga saat ini, pembahasan panitia kerja (Panja) RUU Pengampunan Pajak masih belum selesai. Bahkan, dari 27 pasal yang diusulkan dalam draf, baru sekitar 2 pasal yang sedang pembahasan. Pihaknya mengestimasi RUU tersebut diperkirakan pertengahan Juli.
Yustinus Prastowo, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) menilai agar Presiden bisa mengambil alih kendali pembahasan dengan melakukan konsolidasi dan diskursus bersama para ketua umum Parpol, ketua DPR, ketua Fraksi, asosiasi usaha, institusi penegak hukum, dan masyarakat sipil agar segera diperoleh kesamaan pandangan, maksud dan tujuan.
Secara teknis, fokus kluster isu cakupan pengampunan, tarif tebusan, skema repatriasi dan investasi, perlindungan hukum, dan administrasi pasca-pengampunan, perlu mendapat perhatian serius.
“Presiden juga perlu memastikan tidak ada transaksi dalam pembahasan ini, sebagaimana diwanti-wanti sejak awal, dan menindak tegas bawahannya yang bertindak di luar garis kebijakan Presiden,” tegasnya.
Prastowo juga meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diharapkan proaktif mengawal proses pembahasan RUU agar terjamin steril dari politik transaksional. Siapa pun yang mengambil keuntungan secara tidak bertanggung jawab selama pembahasan RUU Pengampunan Pajak, lanjutnya, harus ditindak.
Langkah ini harus diambil agar kredibilitas kebijakan ini tidak rusak. Apalagi ‘aroma tidak sedap’ mewarnai pembahasan RUU Pengampunan Pajak sehingga berpotensi menjadi bola liar dan dianggap menjustifikasi dugaan maksud dan tujuan pengampunan pajak ini tidak untuk kemaslahatan bangsa.
Penyelesaian yang terburu-buru rawan memunculkan celah dan moral hazard. Kendati demikian, imbuhnya, pembahasan yang bertele-tele akan melelahkan dan menciptakan ketidakpastian.
Sumber : bisnis.com (Jakarta, 7 Juni 2016)
Foto : bisnis.com
Momentum perubahan postur APBN 2016 nyatanya tidak dimanfaatkan oleh pemerintah untuk melakukan konsolidasi fiskal yang lebih realistis. Lubang risiko fiskal diklaim mampu tertutup dengan rencana kebijakan pengampunan pajak. Dinamika pembahasan yang terjadi di kompleks parlemen mengarah pada penyempitan defisit anggaran. Maklum, pemerintah mengusulkan defisit 2,48%, melebar dari patokan APBNselengkapnya
Direktur Eksekutif Centre for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo membeberkan beberapa cara agar pemerintah dapat mengejar target penerimaan negara melalui pajak. Salah satunya melalui kebijakan perpajakan yang jelas.selengkapnya
Beban pengelolaan fiskal tahun 2019 kian berat setelah penerimaan pajak sampai dengan akhir November 2019 masih pada kisaran 72% dari target APBN 2019.selengkapnya
Beban pengelolaan fiskal tahun 2019 kian berat setelah penerimaan pajak sampai dengan akhir November 2019 masih pada kisaran 72% dari target APBN 2019.selengkapnya
Ketua komisi XI Ahmadi Noor Supit meyakini rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak dapat diselesaikan sebelum pembahasan APBN-P. Kendati demikian, anggota DPR dari fraksi Partai Golkar itu tak menampik jika dalam pembahasan Daftar Inventaris Masalah (DIM) dari tiap-tiap fraksi, panitia kerja (panja) RUU Pengampunan Pajak masih mengalami perdebatan.selengkapnya
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PPP, Arsul Sani menegaskan jika UU Tax Amnesty atau pengampunan pajak tidak mengampuni koruptor, kejahatan illegal logging, dan sebagainya.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya