Pemerintah mematok pertumbuhan pajak pertambahan nilai paling tinggi dibandingkan pos penerimaan lain. Situasi ini mengeser pola musimannya yang selama ini diisi pajak penghasilan nonmigas.
Dalam dokumen Nota Keuangan (NK) dan RAPBN 2017, target pajak pertambahan nilai (PPN) itu mengalami pertumbuhan hingga 4,15% dibandingkan dengan APBNP 2016. Padahal, pada saat yang bersamaan, pos penerimaan lain justru mengalami penurunan.
Jika dibandingkan dengan outlook penerimaan hingga akhir tahun, target pajak atas konsumsi ini naik sekitar 18,64% dari Rp416,3 triliun menjadi Rp493,9 triliun. Sementara, pajak penghasilan (PPh) nonmigas – yang selama ini dikerek paling tinggi – hanya dipatok tumbuh 13,15%.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kenaikan target pajak atas konsumsi ini diprediksi karena sudah ada pemulihan aktivitas ekonomi yang hingga tahun lalu masih lemah. Sektor perdagangan, konstruksi, dan keuangan, menurutnya, sudah mulai stabil.
“Sehingga PPN akan tetap kita targetkan tumbuh secara sehat sesuai dengan volume dari aktivitas ekonomi plus extra effort yang dilakukan,” ujarnya.
Dengan asumsi pertumbuhan ekonomi 5,3% tahun depan, pertumbuhan industri pengolahan diestimasi tumbuh 5,4%. Jasa keuangan dan konstruksi diproyeksi mengalami pertumbuhan cukup tinggi, masing-masing 8,9% dan 8,1%.
Dalam dokumen NK dan RAPBN 2017, peningkatan penerimaan PPN dan PPnBM disebutkan karena ada pengaruh peningkatan pertumbuhan ekonomi yang didukung oleh peningkatan konsumsi rumah tangga. Padahal, konsumsi rumah tangga dipatok tumbuh hanya sekitar 5,1%.
Selain itu, masih dalam dokumen tersebut, ada dukungan kebijakan perpajakan berupa implementasie-tax invoice, cash register, dan electronic data capturing (EDC). Ketiga instrument ini akan terkoneksi langsung dengan sistem administrasi perpajakan.
Dalam catatan Bisnis, ketiga instrumen ini selama ini digembar-gembor sebagai upaya perbaikan sistem pemungutan pajak. Apalagi, e-tax invoice tahun ini sudah diterapkan pada seluruh daerah di Tanah Air diharapkan menekan praktik faktur fiktif.
Dimintai tanggapan, Bawono Kristiaji, pengamat pajak dari Danny Darussalam Tax Center (DDTC) berpendapat kenaikan pos penerimaan dari PPN tersebut masih bisa diterima dan wajar. Hal ini dikarenakan ada indikasi perbaikan perekonomian global.
Apalagi, lanjutnya, hingga tahun depan kontribusi sektor konsumsi sebagai pembentuk produk domestik bruto masih dominan. Tingginya impor nonmigas juga diestimasi akan tetap meningkat seiring dengan semakin gencarnya belanja infrastruktur pemerintah.
Dalam RAPBN 2017, pagu belanja infrastruktur pemerintah tercatat senilai Rp346,6 triliun. Angka ini naik sekitar 9,3% dari pagu dalam APBNP 2016 senilai Rp317,1 triliun. Peningkatan terbesar pada infrastruktur ekonomi yakni sekitar 9,7%.
“Walaupun berbahaya bagi neraca perdagangan maupun transaksi berjalan, akan berdampak positif bagi penerimaan PPN,” ujarnya.
Selain itu, pengaruh pertumbuhan terhadap sektor ekonomi akan lebih cepat terkena pada aktivitas ekonomi dibandingkan dengan ekspansi usaha. Kondisi inilah, lanjutnya, yang dapat menjelaskan target PPh nonmigas tahun depan masih moderat.
Yustinus Prastowo, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) berpendapat secara keseluruhan pertumbuhan penerimaan pajak yang menjadi tanggung jawab Ditjen Pajak (DJP) sebesar 15% memang masih masuk akal, tapi pos PPN seharusnya tidak ditargetkan sangat ekspansif.
Dengan asumsi sudah diterapkannya cash registerdan EDC, target yang cukup ekspansif masih berisiko. Apalagi, multiplier effect dari tax amnesty – seperti pertumbuhan ke sektor properti - tidak bisa langsung didapat dengan cepat.
“Soal PPN saya kira memang harus hati-hati. Kalau melihat tren memang PPN mulai pulih tapi kalau langsung naik drastis belum menjanjikan,” ungkapnya.
Pasca tax amnesty, menurutnya, proses intensifikasi dan ekstensifikasi seharusnya bisa berjalan lebih baik. Oleh karena itu, menurutnya, mulai dari sekarang pemerintah harus menyiapkan strategi penggalian potensi dari data tax amnesty.
“Jangan semua energi habis untuk implementasi tax amnesty, tapi mulai dipikirkan strategi dan mapping harta tambahan untuk dapat diukur potensi dan cara memajakinya,” imbuhnya.
Menilik dashboard amnesti pajak pada Minggu (28/8) pukul 17.00 WIB, realisasi uang tebusan baru mencapai Rp2,14 triliun atau sekitar 1,3% dari target pemerintah Rp165 triliun. Dari penerimaan tersebut, harta yang sudah dideklarasikan sebanyak Rp103 triliun.
Sumber : bisnis.com (Jakarta, 29 Agustus 2016)
Foto : antara
Pemerintah mematok penerimaan pajak di tahun 2021 hanya tumbuh 5,8% dari target akhir tahun ini. Padahal dalam lima tahun terakhir target pos penerimaan utama negara tersebut selalu diharapkan tumbuh 10% secara tahunan (year on year/yoy).selengkapnya
Fokus pemerintah dan Bank Indonesia (BI) saat ini stability over growth, membuat proyeksi pertumbuhan ekonomi 2018 turun. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, dengan proyeksi pertumbuhan ekonomi yang turun ini, penerimaan pajak juga bakal meleset dari targetnya. Tahun ini, target penerimaan pajak sebesar Rp 1.424 triliun.selengkapnya
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dibuat sebagai instrumen fiskal di masa extraordinary.selengkapnya
Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo meyakini bahwa pertumbuhan ekonomi tahun 2016 akan terkoreksi atau lebih baik dibandingkan perkiraan BI sebelumnya, yaitu 4,94 persen di kuartal kedua dan 5,04 persen year on year (yoy). Apalagi, dengan disahkannya Undang-Undang (UU) No.11 tahun 2016 tentang Tax Amnesty atau pengampunan pajak.selengkapnya
Target pertumbuhan pajak pada 2020 sebesar 9-12 persen dari sasaran penerimaan pajak dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019 dianggap cukup optimistis.selengkapnya
CORE Indonesia berharap pemerintah tidak terlalu gegabah dalam menargetkan rasio pajak yang terlalu tinggi untuk tahun depan, karena dapat berdampak pada konsumsi rumah tangga (RT). Sebagai informasi, pemerintah berencana menargetkan rasio pajak mencapai 11,4% hingga 11,9% pada 2019.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya