Kementerian Perdagangan menyebut Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Transaksi Perdagangan Elektronik sudah hampir final. Rencananya, RPP ini tinggal memasuki satu putaran rapat terakhir di Kementerian Koordinator bidang Perekonomian sebelum dibawa ke Sekretariat Negara.
Direktur Bina Usaha dan Pelaku Distribusi Kementerian Perdagangan I Gusti Ketut Astawa mengatakan masih ada dua hal di dalam RPP tersebut yang masih perlu dirundingkan. Namun menurutnya, urusan itu bisa cepat selesai karena tidak begitu rumit.
Pertama, terkait dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk semua barang dan jasa yang dijual. Sebetulnya, aturan ini sudah diberlakukan bagi perdagangan konvensional melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 72 Tahun 2015, tetapi akan dipertegas lagi bagi barang-barang yang dijual lewat perdagangan daring.
"SNI ini memang sudah tertulis di aturan sebelumnya, tapi secara prinsip, di dalam rapat terakhir masalah SNI ini perlu masuk ke RPP ini," tutur Ketut, Rabu (23/5).
Selain itu, isu kedua yang masih dibahas adalah mekanisme pelaporan perbankan ke Bank Indonesia atas transaksi perdagangan elektronik. Sebab, salah satu pasal di dalam beleid ini mengatakan bahwa setiap transaksi perdagangan elektronik yang bekerja sama dengan perbankan harus dilaporkan.
Meski ada beberapa hal yang masih belum final, ia menyebut RPP ini sudah cukup komprehensif. Namun, ia mengaku RPP ini tidak disusun secara mendetail.
Untuk perpajakan dan pungutan bea, contohnya, nanti akan disesuaikan dengan beleid yang akan diterbitkan oleh Kementerian Keuangan. "Kalau memang itu menjadi objek pajak, maka harus sesuai dengan peraturan yang berlaku. RPP menulisnya seperti itu," ujar dia.
Adapun yang menjadi objek aturan ini adalah perusahaan e-commerce yang beroperasi di Indonesia. Namun, jumlah pelaku usaha tak lepas dari sistem pendataan yang saat ini masih terkesan abu-abu.
Makanya, di dalam peraturan ini, Menteri Perdagangan bisa meminta data e-commerce sewaktu-waktu. Selain bisa mengetahui jumlah pelaku usaha secara valid, Kemendag juga bisa melakukan pengolahan data. Nantinya, data yang diolah ini bisa menjadi dasar kebijakan pembinaan bagi e-commerce ke depan.
"Yang penting adalah bagaimana ini bisa dibina, makanya salah satu pasal menyebut bahwa Menteri Perdagangan bisa minta data e-commerce sewaktu-waktu," jelas dia.
Sebelumnya, Kementerian Perdagangan mengatakan RPP ini ditujukan untuk memberikan aspek legalitas bagi badan usaha yang menjalankan usaha perdagangan elektronik (e-commerce). Sehingga, pelaku usaha e-commerce hingga tingkatan startup wajib memperoleh izin dari Kemendag sebelum memulai usahanya.
Sumber : cnnindonesia.com (Jakarta, 24 Mei 2018)
Foto : CNNindonesia
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan masalah pajak dari perdagangan secara elektronik saat ini sedang menjadi persoalan dunia dan sedang diupayakan solusi yang tepat untuk mengatasi permasalahan tersebut.selengkapnya
Asosiasi perancang mode busana menyatakan, rantai distribusi berbagai produk fesyen kini jauh lebih efisien seiring terbukanya akses perdagangan secara daring. Sejalan dengan berbagai kemudahan yang ada, pebisnis selayaknya taat aturan termasuk soal pajak.selengkapnya
Pemerintah merilis aturan perpajakan untuk pelaku usaha e-commerce. Terbitnya aturan perpajakan ini untuk menciptakan keadilan dalam pengenaan pajak.selengkapnya
Hasil Analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dianggap cukup strategis karena memuat informasi yang bersifat multisumber.selengkapnya
Pemerintah Indonesia telah meratifikasi Peraturan Presiden Nomor 84 Tahun 2020 tentang Pengesahan First Protocol to Amend the Asean Trade in Goods Agreement (Protokol Pertama untuk Mengubah Persetujuan Perdagangan Barang Asean). Hal ini ditujukan untuk meningkatkan perdagangan barang intra-Asean, serta untuk memajukan perekonomian nasional melalui kerja sama perdagangan internasional.selengkapnya
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Soreang mengadakan sosialisasi perpajakan bagi para pengusaha toko emas dan perhiasan di Bandung. Bekerja sama dengan perusahaan produsen emas PT Hartadinata Abadi Tbk, sosalisasi ditujukan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak di bidang perdagangan emas yang selama ini dinilai masih rendah.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya