Punya Keluhan Soal Pelayanan Pajak? Laporkan Saja ke Sini

Kamis 18 Apr 2019 11:05Ridha Anantidibaca 720 kaliSemua Kategori

BISNIS 1975



Wajib Pajak kini tak perlu risau lagi jika mengalami masalah dalam proses pelayanan yang terkait perpajakan karena Kementerian Keuangan sudah menyediakan saluran khusus untuk itu.

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Pajak Nomor PER-07/PJ/2019 tentang Tata Cara Penyampaian Pengaduan Pelayanan Perpajakan.

Dalam beleid yang diterbitkan bulan ini, otoritas pajak memandang bahwa penerbitan PER-7/PJ/2019 ditujukan untuk meningkatkan pengaduan atau pelayanan terhadap Wajib Pajak (WP). Aturan ini juga merupakan revisi dari ketentuan sebelumnya yang diterbitkan pada 2014.

Proses pengaduan bisa dilakukan ke dalam tiga bagian di institusi Ditjen Pajak, yakni ke Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan (KLIP) Ditjen Pajak, Direktorat Penyuluhan, Pelayanan dan Humas, serta ke unit kerja lainnya.

Dalam mekanisme pelaporan itu, masyarakat bisa mengadu ke saluran resmi milik otoritas pajak misalnya di Kring Pajak, Telepon: 1500200
Ponsel: (021) 1500200, Faksimile: (021) 5251245, Email: pengaduan@pajak.go.id, Situs Pajak (pengaduan.pajak.go.id),Twitter:@kring_pajak, dan Chat Pajak pada laman pajak.go.id.

Sebagai syarat, pengaduan yang diajukan paling sedikit memuat kelengkapan berupa identitas pelapor yang memuat nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); nomor telepon atau email Pelapor; Identitas terlapor, yaitu Unit Kerja atau pegawai Unit Kerja yang diduga melakukan pelayanan perpajakan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Selain itu, pengaduan tersebut juga harus menjelaskan uraian pengaduan, yang antara lain memuat tanggal pelayanan perpajakan diberikan; dan Surat Kuasa, dalam hal Pengaduan dikuasakan kepada pihak lain; dan bukti pendukung apabila diperlukan.

Setelah proses selesai, pengaduan yang dinyatakan lengkap didistribusikan oleh Direktorat P2Humas kepada Penindaklanjut Pengaduan. Penindaklanjut Pengaduan kemudian wajib menindaklanjuti dan menyampaikan hasil tindak lanjut Pengaduan kepada Pelapor paling lambat 30 hari kerja sejak Pengaduan diterima oleh Penindaklanjut Pengaduan.

Hasil tindak lanjut tersebut kemudian akan dikonfirmasi pihak pelapor paling lambat 14 hari kerja sejak pengaduan selesai ditindaklanjuti.


Sumber : bisnis.com (Jakarta, 17 April  2019)
Foto : Bisnis




BERITA TERKAIT
 

Pengaduan pajak turun pada tahun 2019 karena digitalisasi layananPengaduan pajak turun pada tahun 2019 karena digitalisasi layanan

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengklaim jumlah pengaduan atas pelayanan yang diberikan kepada Wajib Pajak (WP) menurun sepanjang tahun 2019.selengkapnya

Cegah Pemerasan, Jokowi Sebar Nomor Pengaduan Amnesti PajakCegah Pemerasan, Jokowi Sebar Nomor Pengaduan Amnesti Pajak

Demi kenyamanan dan keamanan para peserta tax amnesty, Presiden Joko Widodo membuka layanan pengaduan. Layanan ini berupa nomor telepon khusus yang dapat dimanfaatkan oleh para wajib pajak menyampaikan keluhannya dalam mengikuti program pengampunan pajak ini.selengkapnya

Jumlah Pengaduan Pajak Menurun Selama Dua Tahun TerakhirJumlah Pengaduan Pajak Menurun Selama Dua Tahun Terakhir

Pengaduan masyarakat yang berkaitan dengan urusan pajak menurun selama dua tahun terakhir. Dari catatan Komite Pengawas Perpajakan, jumlah pengaduan tahun lalu sebanyak 60. Bandingkan dengan angka di 2017 yang mencapai 77 pengaduan, atau 2016 yang mencapai 114 pengaduan.selengkapnya

Ditjen Pajak Klaim Pengaduan Pajak TurunDitjen Pajak Klaim Pengaduan Pajak Turun

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengklaim telah berhasil mengurangi jumlah pengaduan atas pelayanan yang diberikan kepada wajib pajak sepanjang 2019.selengkapnya

Ini yang Dilakukan Kementerian Keuangan untuk Dorong Kepatuhan Wajib PajakIni yang Dilakukan Kementerian Keuangan untuk Dorong Kepatuhan Wajib Pajak

Pemerintah mengklaim sinergi antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), dan Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan meningkatkan kepatuhan wajib pajak.selengkapnya

Tampung Dana Tax Amnesty, BKPM Bentuk Unit Pelayanan KhususTampung Dana Tax Amnesty, BKPM Bentuk Unit Pelayanan Khusus

Penerapan UU Pengampunan Pajak atau tax amnesty diyakini dapat berdampak pada peningkatan nilai investasi di Indonesia. Tahun ini saja, BKPM menargetkan nilai investasi dapat meningkat hingga mencapai lebih dari Rp500 triliun. Bahkan, pada tahun 2017 mendatang, nilai investasi ini ditargetkan juga akan meningkat hingga Rp670 triliun.selengkapnya

BERITA TERPOPULER


Istri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini CaranyaIstri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini Caranya

Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya

Ikut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas PajakIkut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas Pajak

Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya

Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya

7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak

Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya

Begini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang BekerjaBegini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang Bekerja

Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya



KATEGORI BERITA :




BERITA TERBARU :


Cara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika GagalCara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika Gagal

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya

Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya

Pandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun IniPandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun Ini

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya

Ini sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depanIni sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depan

Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya

Ekonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahapEkonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahap

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya

Pelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depanPelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depan

Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya

Mayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringanMayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringan

Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya

Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022

Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya

Jangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun DepanJangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun Depan

Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya

Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?

Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya



 
TAGS # :