Sejalan dengan rencana diwajibkannya penggunaan cash register, otoritas pajak tengah mengkaji penerapan deemed tax pungutan pajak pertambahan nilai untuk ritel dengan tarif final pajak terutang sekitar 2%-5%.
Irawan, Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak (DJP) mengatakan kajian kebijakan itu sesuai dengan upaya penyederhanaan pungutan pajak pertambahan nilai (PPN) ritel karena langsung mengacu pada omzet.
“(PPN) finalnya] sekitar 2%-5% lah, nanti kita lihat lagi, bisa jadi lebih kecil juga. Kalau jadi ya sama rata . Kalau beda-beda jadi enggak sederhana,” katanya kepada Bisnis di kantor pusat DJP seperti dikutip Minggu (17/4/2016).
Dia berujar pada dasarnya kebijakan ini searah implementasi cash register serentak tahun depan. Pada prinsipnya, implementasi tersebut akan memudahkan otoritas dari sisi pengawasannya karena tidak harus mengawasi dari sisi biayanya.
Saat ini, skema deemed tax sudah ada dalam sistem perpajakan Indonesia. Skema ini tertuang dalam UU PPN pasal 9 ayat (7) yang menyebutkan, besarnya pajak masukan yang dapat dikreditkan (deemed pajak masukan/ PM) oleh pengusaha kena pajak yang peredaraan usahanya dalam setahun tidak melebihi jumlah tertentu atau kegiatan usaha tertentu.
Dengan skema tersebut, Pajak Keluaran (PK) ditentukan 10% dapat dikurangkan dengan PM yang nilainya ditentukan (di-deemed) dengan persentase dari PK. Secara sederhana, deemed PM digunakan untuk PKP yang tidak memiliki PM, yang selama ini harus dibuktikan dengan faktur pajak.
Dalam aturan turunannya, sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.03/2010 untuk peredaran usaha deemed PM dapat digunakan untuk PKP yang peredaraan usahanya tidak melebihi Rp1,8 miliar.
Untuk penyerahan jasa kena pajak (JKP), besarandeemed PM-nya 60% dari pajak keluaran (PK). Artinya, PPN final terutangnya sebesar 4% dari peredaraan usaha tiap bulannya. Sementara, untuk barang kena pajak (BKP), 70% dari PK merupakan deemed PM sehingga PPN final terutangnya sebesar 3%.
Sementara untuk pengenaan yang dilihat dari sisi jenis usaha, sesuai PMK Nomor 79/PMK.03/2010,deemed PM dapat digunakan untuk PKP yang melakukan penyerahan kendaraan bermotor bekas secara eceran dan emas perhiasan, masing-masing dengan persentase 90% dari PK dan 80% dari PK.
Nantinya, jika jadi dieksekusi, kebijakan ini tidak akan memberikan batas omzet tertentu. Terkait dengan perlunya tambahan pembagian sektor-sektor, sambung Irawan, akan dibicarakan lebih jauh dalam kajian saat ini.
Kajian kebijakan ini, imbuh dia, akan menekan upaya penerbitan faktur pajak fiktif. Dia memberi contoh, banyak toko bahan bangunan yang selama ini relarif tidak terpantau administrasi pembayaran pajaknya. Mereka dengan seenaknya menerbitkan faktur pajak fiktif yang digunakan oleh kontaktor untuk meminta restitusi.
“Jadi lebih ke usaha kecil-menengah, tapi jumlahnya banyak jadi enggak optimal pengawasannya,” ujarnya.
Tidak Adil
Kendati demikian, pihaknya mengakui kebijakan ini masih akan menimbulkan ketidakadilan bagi retil dengan omzet yang besar dan memiliki sistem administrasi PPN normal dengan PK-PM yang relatif bagus. Pasalnya, dengan skema PK-PM normal, jumlah kredit pajak bisa lebih besar.
“Jadi trade-off antara penyederhanaan dan keadilan. Ini masih akan dikaji terus, tapi intinya ke penyederhanaan,” katanya.
Oleh karena itu, batasan penerapan deemed PM untuk sebagian usaha dengan omzet tertentu atau seluruhnya masih akan dikaji. Jika sebagian, pengenaan tarif PPN final 2% bagi WP yang memiliki omzet Rp4,8 miliar hingga Rp10 miliar menjadi pertimbangan.
Dalam catatan Bisnis, skema ini sudah muncul saat Sigit Priadi Pramudito menjabat sebagai Dirjen Pajak. Sigit waktu itu mengatakan fasilitas ini nantinya akan memberikan kemudahan dan insentif bagi WP terutama yang tergolong UMKM untuk semakin meningkatkan jumlah produksinya tiap tahun.
Fasilitas iniakan paralel dengan revisi Peraturan Pemerintah (PP) No.46/2013 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.
Dimintai tanggapan, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menilai memang tantangannya ada di efektivitas vs keadilan. Kalau batasanya omzet, menurutnya, sasaran untuk penyederhanaan dan efektivitas pengawasan untuk menutup kebocoran di tingkat ritel baru efektif di pengusaha menengah.
“Bagaimana dengan ritel yang sifatnya franchise atau satu perusahaan yang memiliki brand dan banyak gerai? Idealnya ini sektoral saja, bukan omzet. Ritel dengan skala berapapun ya pakai skema PPN final,” katanya.
Untuk menjembatani masalah ritel besar yang kemungkinan besar sudah mempunyai sistem administrasi PK-PM yang bagus, menurutnya, perlu ada layer terkait margin. Namun demikian, pihanya setuju harus ada pemikiran lebih matang terkait equal playing field.
“Jangan terlalu tinggi tarifnya yang malah akan merugikan peritel,” ungkapnya.
Sumber : bisnis.com (Jakarta, 18 April 2016)
Foto : bisnis.com
Insentif pajak berupa penghapusan pajak bagi wajib pajak (WP) UMKM kemungkinan besar akan berlaku bagi WP UMKM yang menggunakan skema PPh Final.selengkapnya
Perubahan sistem pemungutan PPN dari yang berlaku normal menjadi menggunakan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Nilai Lain untuk sektor ritel memang dibutuhkan, meski memang memiliki konsekuensi.selengkapnya
Guna meningkatkan pemasukan negara dari sektor pajak pemerintah melakukan berbagai upaya, termasuk dengan meluncurkan program pengampunan pajak alias tax amnesty. Namun, langkah-langkah tersebut dinilai belum cukup menambah pemasukan kas negara.selengkapnya
Program pengampunan pajak (tax amnesty) yang digulirkan pemerintah selama satu bulan telah mendapatkan hasil. Hal ini menunjukan dampak positif mengetahui banyaknya pelanggaran dan potensi dana yang masuk dari luar negeri. Dari data Kementerian Keuangan ada 2.216 wajib pajak (WP) yang tidak pernah lapor SPT. Jika dilaporkan, maka WP yang didapatkan dari tarif tebusan sebanyak Rp109,5 miliar.selengkapnya
Kemunculan perusahaan digital saat ini tidak diimbangi oleh pengenaan pajak baik pajak penghasilan (PPh) maupun pajak pertambahan nilai (PPN). Padahal perusahaan digital seperti Google, Amazon, Netflix, Spotify, dan lain-lain sudah memetik manfaat ekonomi dari negara yang bukan tempat beridirinya perusahaan tersebut.selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak ( DJP) dapat menghitung omzet wajib pajak (WP) berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15/PMK.03/2018. Pihak yang bisa dihitung omzetnya adalah WP Orang Pribadi dan WP Badan.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya