
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan 29 Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) berpotensi menunggak pajak hingga US$ 343 juta atau sekitar Rp 4,72 Triliun. Hal ini terungkap dari hasil pemeriksaan dukungan laporan keuangan pemerintah pusat tahun anggaran 2016 pada Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). Tunggakan itu terdiri dari pajak penghasilan (PPh) serta pajak bunga dividen dan royalti.
Berdasarkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II tahun 2017, pada awalnya, nilai kewajiban pajak 29 KKKS itu sebesar US$ 1,936 miliar, namun hingga Desember 2016 jumlah yang telah disetor baru US$ 1,593 miliar, sehingga terdapat kekurangan setor pajak US$ 343 juta.
Adapun dalam perhitungan kewajiban pajak yang akan dibayarkan ke negara, kontraktor migas melaporkannya pada financial quarterly report (FQR), yakni pada bagian Government Tax Entitlement, di mana pengenaan pajak akan dilakukan setelah seluruh biaya KKKS telah terpulihkan dengan penerimaan dari produksi siap jual (lifting) dan sudah memiliki penerimaan untuk menjadi equity to be split (ETBS).
FQR merupakan laporan yang menggambarkan perhitungan bagi hasil operasi migas dari satu kontrak production sharing contract (PSC). FQR berisi antara lain informasi lifting dan cost recovery. FQR disusun oleh KKKS dan dievaluasi dan dirangkum oleh SKK MIGAS dalam suatu konsolidasi laporan keuangan atau laporan manajemen.
Jadi, 29 KKKS tersebut berpotensi menunggak pajak mengacu dari hasil pengujian atas kewajiban perpajakan, FQR original, atau FQR sebelum pembahasan final dengan SKK Migas tahun 2016. Sementara data pajak yang telah disetorkan KKKS sesuai laporan penerimaan PPh Migas untuk tahun buku 2016.
BPK pun mengkonfirmasi ke Devisi Manajemen Resiko dan Perpajakan SKK Migas terkait KKKS yang belum menyelesaikan perpajakannya itu. Setidaknya ada empat hasil konfirmasi yang diperoleh BPK yang tercantum dalam ikhtisar tersebut.
Pertama, pajak terutang atau government tax entitlement yang disajikan dalam FQR yang diterima BPK bukan merupakan angka final. Ini karena FQR yang digunakan adalah FQR kuartal empat 2016 original sehingga masih dapat berubah.
Kedua, data laporan penerimaan PPh migas yang disajikan adalah data setoran PPh migas periode Januari sampai Desember 2016 posisi per April 2017. Setoran tersebut masih bergerak sampai KKKS menyampaikan Laporan Penerimaan Negara (LPN) final untuk 2016.
Ketiga, konfirmasi selisih kurang PPh migas belum dapat dilakukan sampai diterbitkannya FQR Final dan LPN Final. Dan keempat, Sampai 21 April 2017, diketahui baru ada beberapa FQR yang berstatus final. Sementara LPN yang berstatus final belum ada yang disampaikan KKKS karena batas waktu penyampaiannya adalah akhir April 2017.
Untuk itu, SKK Migas menilai tindakan KKKS tersebut menyalahi sejumlah peraturan. Pertama, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan. Tindakan 29 KKKS itu tidak sesuai dengan lima pasal di UU tersebut, salah satunya Pasal 9 ayat 2 yang menyatakan bahwa kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan Surat Pemberitahuan (SPT) PPh Tahunan harus dibayar lunas sebelum SPT PPh disampaikan.
Kedua, tindakan KKKS itu juga tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Migas, khususnya pada bagian penjelasan umum huruf d yang menyatakan bahwa kontraktor diwajibkan membayar sendiri pajak penghasilan yang terutang atas penghasilan yang diterima atau diperoleh di luar skema kontrak kerja sama.
“Hal tersebut mengakibatkan negara berpotensi tidak dapat segera memanfaatkan dana pajak tahun 2016 minimal senilai US$ 343 juta dan berpotensi kehilangan denda/bunga atas kekurangan pembayaran pajak tahun 2016,” dikutip dari IHPS Semester II 2017, Senin (9/4).
Masih menurut ikhtisar BPK, tunggakan ini dikarenakan pemimpin 29 KKKS tidak melaksanakan dan mematuhi ketentuan perpajakan di Indonesia. SKK Migas menyatakan bahwa laporan FQR 2016 dari ke 29 KKKS tersebut masih dalam tahap evaluasi.
Dalam ikthisar tersebut, SKK Migas menyatakan bahwa laporan FQR 2016 dari 29 KKKS itu masih dalam tahap evaluasi. Jumlah pajak terutang akan menjadi tetap (fixed) apabila FQR telah selesai dievaluasi dan dinyatakan Final.
BPK menyatakan sampai dengan pemeriksaan berakhir, baru dua dari 29 KKKS yang FQR-nya berstatus final, mereka adalah SPR Langgak dan JOB Pertamina-Talisman Ogan Komering. Adapun batas akhir penyetoran dan penyampaian LPN Final atau SPT Final adalah 30 April, batas akhir ini dapat diperpanjang selambat-lambatnya dua bulan atau sampai 30 Juni.
Hal ini sesuai dengan pasal 3 ayat 4 Ketentua Umum Perpajakan (KUP), sehingga belum ada potensi kurang setor PPh Migas oleh ke-29 KKKS tersebut. Potensi kurang bayar baru bisa dihitung bila penetapan pajak terutangnya telah final dan batas waktu penyetoran/penyampaian LPN Final/SPT Final telah dilampaui. Untuk itu, BPK merekomendasikan kepada Kepala SKK Migas berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pajak untuk melakukan pemeriksaan dan penagihan terhadap 29 KKKS apabila sudah menyampaikan FQR final.
Dihubungi secara terpisah, Kepala Divisi Program dan Komunikasi SKK Migas Wisnu Prabawa Taher mengatakan terkait lebih atau kurang bayar PPh migas dari hasil temuan BPK itu, pihaknya dan Direktorat Jenderal Pajak menjalankan proses rutin rekonsiliasi dan penagihan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Menurut Wisnu, kurang bayar pajak dimungkinkan karena beberapa faktor. Misalnya, karena kinerja peningkatan produksi siap jual (lifting) migas, penerimaan negara (revenue) yang lebih tinggi karena harga di atas ekspektasi, atau penurunan cost recovery kumulatif di akhir tahun. “Sehingga menjadikan estimasi sebelumnya dalam menghitung cicilan per bulan dari kinerja tahun sebelumnya menjadi lebih kecil dari penghasilan aktual di periode fiskal yang sama. Hal ini menjadikan akan adanya penyetoran tambahan atas kurang bayar tersebut,” kata dia kepada Katadata.co.id, Senin (9/4).
Tabel Perhitungan Kewajiban Pajak KKKS Sesuai FQR Original 2016
|
NO |
KKKS |
WK |
FQR Government Tax Entitlement (US$) |
Laporan Penerimaan PPh Migas (US$) |
Selisih Kurang (US$) |
|
1 |
SPR Langgak |
Langgak |
27,130.00 |
4,932.00 |
22,198.00 |
|
2 |
PHE Siak |
Siak |
613,411.00 |
532,309.00 |
81,102.00 |
|
3 |
Chevron Pacific Indonesia |
Rokan |
132,245,929.00 |
116,286,117.00 |
15,959,812.00 |
|
4 |
PHE NSB |
NSB |
12,274,337.00 |
6,709,800.00 |
5,564,537.00
|
|
5 |
PHE NSO |
NSO |
5,773,944.00 |
2,529,400.00 |
3,244,544.00
|
|
6 |
EMP Malacca Strait S.A. |
Malacca Strait |
1,312,743.00 |
200,355.00 |
1,112,388.00
|
|
7 |
PetroChina International Jabung Ltd. |
Jabung |
100,607,528.00 |
88,376,307.00 |
12,231,221.00
|
|
8 |
EMP Bentu |
Bentu |
22,665,555.00 |
- |
22,665,555.00 |
|
9 |
PHE ONWJ |
ONWJ |
82,104,891.00 |
53,462,662.00 |
28,642,229.00 |
|
10 |
CNOOC SES Ltd. |
SES |
44,446,884.00 |
39,485,856.00 |
4,961,028.00 |
|
11 |
ConocoPhillips (Grissik) Ltd. |
Corridor |
289,260,849.00 |
288,507,769.00 |
753,080.00
|
|
12 |
Medco E&P Indonesia – Rimau |
Rimau |
4,724,990.00 |
4,315,985.00 |
409,005.00
|
|
13 |
Medco E&P Indonesia – SCS |
SCS |
18,446,141.00 |
17,142,545.00 |
1,303,596.00
|
|
14 |
Santos (Madura) Pty. Ltd. |
Madura Offshore |
10,857,822.00 |
10,811,752.00 |
46,070.00
|
|
15 |
JOB (PSC) Pertamina - Talisman Jambi Merang |
Jambi Merang |
38,314,318.00 |
36,462,383.00 |
1,851,935.00
|
|
16 |
JOB Pertamina-Talisman Ogan Komering |
Ogan Komering |
3,260,705.00 |
3,043,949.00 |
216,756.00
|
|
17 |
PHE WMO |
WMO |
26,213,115.00 |
20,485,231.00 |
5,727,884.00 |
|
18 |
Chevron Indonesia Co. |
East Kalimantan |
28,756,415.00 |
12,486,562.00 |
16,269,853.00 |
|
19 |
Energy Equity Epic Sengkang Ltd. |
Sengkang |
14,723,463.00 |
10,027,274.00 |
4,696,189.00 |
|
20 |
Indonesia Petroleum Ltd. (Attaka Block) |
East Kalimantan |
271,888,824.00 |
235,271,951.00 |
36,616,873.00 |
|
21 |
Medco E&P Indonesia – Tarakan |
Tarakan |
1,844,704.00 |
1,679,587.00 |
165,117.00 |
|
22 |
PetroChina International Bermuda Ltd. |
Kepala Burung |
4,084,363.00 |
2,700,085.00 |
1,384,278.00 |
|
23 |
Total E&P Indonesie |
Mahakam |
276,252,467.00 |
222,890,862.00 |
53,361,605.00 |
|
24 |
VICO Indonesia Ltd. |
Sanga-sanga |
60,563,609.00 |
31,534,560.00 |
29,029,049.00 |
|
25 |
JOB Pertamina-Medco Tomori Sulawesi |
Senoro-Toili |
55,743,839.00 |
2,106,896.00 |
53,636,943.00 |
|
26 |
JOB Pertamina-Total Tengah |
Tengah |
4,267,328.00 |
3,093,053.00 |
1,174,275.00 |
|
27 |
Pertamina EP |
Indonesia |
331,440,182.00 |
289,898,539.00 |
41,541,643.00 |
|
28 |
BP Muturi Holdings B.V. |
Muturi (Tangguh) |
93,640,570.00 |
92,914,092.00 |
726,478.00 |
|
29 |
VICO CBM |
GMB Sanga-sanga |
80,434.00 |
68,420.00 |
12,014.00 |
|
|
JUMLAH |
|
1,936,436,490.00 |
1,593,029,233.00 |
343,407,257.00 |
Sumber : katadata.co.id (09 April 2018)
Foto : Katadata
Pemerintah berencana membidik para wajib pajak dengan profesi berpenghasilan di atas rata-rata untuk mengikuti program pengampunan pajak (tax amnesty) tahap kedua. Sebab, sejauh ini, keikutsertaan mereka dalam program pengampunan pajak sejak dimulai 18 Juli lalu masih minim. Wajib pajak berprofesi analis, pengacara, dan dokter paling malas ikut amnesti pajak.selengkapnya
Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak telah berjalan sebulan lebih. Namun pembahasan kebijakan tax amnesty di Dewan Perwakilan Rakyat ini terseok-seok. Padahal, pemerintah berharap aturan tersebut segera disahkan untuk mengejar pemasukan dari tarif tebusan hingga Rp 165 triliun.selengkapnya
Di depan sekitar 150 undangan diskusi Ikatan Akuntan Indonesia tentang pengampunan pajak atau tax amnesty, Oesman Sapta Odang buka-bukaan. Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat itu prihatin dengan kondisi saat ini terkait beratnya upaya mendongkrak pendapatan negara. Sebuah informasi sampai ke telinganya. Di tengah lemahnya penerimaan pajak, banyak uang warga Indonesia justru diparkir diselengkapnya
Realisasi penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) non migas dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) mendorong perbaikan kinerja keuangan negara hingga Mei 2018. Dua sektor itu membuat penerimaan negara tumbuh lebih tinggi.selengkapnya
Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Pajak yang akan dibahas mulai 6 April mendatang bisa disahkan menjadi UU pada Mei nanti, sesuai target waktu pemerintah. DPR memberikan fokus perhatian pada RUU tax amnesty inisiatif presiden ini, sebagai salah satu solusi mengatasi kurangnya penerimaan negara Rp 200-250 triliun dari target APBN 2016.selengkapnya
Program pengampunan pajak atau tax amnesty telah menjadi buah simalakama. Sejumlah kalangan masyarakat, terutama para penunggak pajak, merasa keberatan dengan tarif tebusan yang dinilai cukup besar bila dihitung dari jumlah penghasilan yang tidak dilaporkan selama ini.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya