Perusahaan produsen sarung tangan dan perlengkapan pakaian musim dingin, PT Marvel Sports Indonesia (MSI) mendapatkan fasilitas fiskal berupa kawasan berikat dari Kantor Bea Cukai Jateng-DIY.
PT Marvel Sports International (MSI) pada Rabu (27/11/2019), resmi mendapatkan fasilitas fsikal berupa Kawasan Berikat. Penetapan ini menjadi perizinan Kawasan Berikat yang ke-22 sepanjang 2019.
“Sesuai dengan salah satu visi pembangunan Presiden Joko Widodo yaitu mengundang investasi, Bea Cukai terus mendukung industri dalam negeri dengan memberikan fasilitas fiskal kepada industri-industri manufaktur yang berorientasi ekspor,” tutur Juli Tri Kisworini, Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Jateng-DIY, dalam siaran resmi, Kamis (28/11/2019).
PT MSI adalah perusahaan yang memproduksi sarung tangan dan perlengkapan pakaian musim dingin. Sebelumnya PT MSI telah menggunakan fasilitas fiskal berupa Kemudahan Impor tujuan Ekspor (KITE).
Namun, perkembangan perusahaan serta permintaan pasar yang tinggi mendorong PT MSI untuk berpindah menggunakan fasilitas Kawasan Berikat.
Juli mengatakan, kewajiban yang harus dilakukan oleh perusahaan penerima status Kawasan Berikat akan berbeda karena fasilitas yang diberikan juga berbeda dari penerima KITE.
“Ada beberapa kewajiban yang harus dipenuhi oleh perusahaan, sesuai peraturan Menteri Keuangan nomor 131 tahun 2017 dan peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor 19 tahun 2018 perusahaan wajib membuat laporan keuangan dan laporan dampak ekonomi perusahaan yang disampaikan ke Bea Cukai dalam bentuk kuisioner,” jelasnya.
Direktur PT MSI Huang Shu Chuan mengungkapkan alasan ingin pindah dari fasilitas KITE ke Kawasan Berikat adalah adanya rencana penambahan kapasitas produksi pada 2020 nanti. Oleh karena itu, perusahaan harus menekan biaya pengeluaran.
“Rencana kami untuk menambah kapasitas produksi membuat kami harus menekan biaya pengeluaran, salah satunya dengan menggunakan fasilitas Kawasan Berikat ini dimana kami mendapatkan penangguhan bea masuk dan pajak dalam rangka impornya, sehingga biaya tersebut dapat dialokasikan untuk penambahan mesin agar kapasitas produksi bisa meningkat,” paparnya.
Selain itu, Huang Shu Chuan mengatakan dengan penyelesaian kepabeanan yang cepat akan membantu perusahaan untuk produksi tepat waktu.
Dampak ekonomi yang saat ini ditimbulkan dengan adanya PT MSI adalah tumbuhnya perekonomian di sektor riil. Di sisi lain, usaha-usaha kecil penduduk sekitar bermunculan seperti warung makan, rumah kos, dan lain-lain.
Dengan pemberian fasilitas fiskal dan kemudahan prosedur yang terus diberikan pemerintah melalui Bea Cukai, diharapkan dapat meningkatkan investasi dan ekspor. Dengan demikian, perusahaan ekspor dapat membantu pertumbuhan ekonomi baik regional maupun nasional.
Sumber : bisnis.com (Semarang, 28 November 2019)
Foto : Bisnis
Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY kembali menambah deretan perusahaan penerima fasilitas Kawasan Berikat. Hal ini dilakukan, selain untuk menjalankan tugas dan fungsi Bea Cukai sebagai industrial assistance, juga untuk mendukung pelaksanaan perpres Nomor 91/2017 tentang percepatan pelakasanaan berusaha.selengkapnya
Bea Cukai Makassar bekerja sama dengan Bea Cukai Wilayah Sulawesi Bagian Selatan kembali menunjukkan upaya nyata dalam mendorong pertumbuhan perekonomian di wilayah Sulawesi Selatan. Pada hari Sabtu (26/01) Bea Cukai menerbitkan izin fasilitas Kawasan Berikat kepada PT Huadi Nickel-Alloy yang beropeasi di Bantaeng Sulawesi Selatan.selengkapnya
Bea Cukai Sulawesi Bagian Utara terbitkan izin Kawasan Berikat untuk PT COR Industri Indonesia di Morowali, Sulawesi Utara pada Senin (09/07). Hal ini sebagai wujud pelaksanaan fungsi Bea Cukai selaku indsutrial assistance dan trade facilitator.selengkapnya
Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY kembali menerbitkan izin fasilitas Kawasan Berikat (KB) bagi perusahaan berorientasi ekspor pada 12 Juli 2019. Penerbitan ini menambah daftar penerbitan izin KB menjadi 16 izin sepanjang 2019.selengkapnya
Bea Cukai secara resmi merilis survei manfaat ekonomi yang dihasilkan oleh fasilitas Kawasan Berikat (KB) dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE), hasil kerja sama antara Bea Cukai dengan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dan University Network for Indonesia Export Development (UNIED).selengkapnya
Bea Cukai Jateng DIY kembali memberikan perizinan fasilitas Pusat Logistik Berikat (PLB) kepada PT. Agility International (PT. AI) pada Senin (08/07/2019) di Kanwil Jateng dan DIY.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya