Sebagai wujud nyata memajukan perekenomian nasional melalui peningkatan ekspor, Kanwil Bea Cukai Aceh terbitkan izin pengusaha di Pusat Logistik Berikat (PLB) kepada PT Agritrade Cahaya Makmur, pada Kamis (5/9). Kegiatan yang dilaksanakan di aula Kanwil Bea Cukai Aceh kali ini dihadiri oleh perwakilan dari Bea Cukai, Kanwil DJP Aceh, PT Agritrade Cahaya Makmur dan PT Aceh Makmur Bersama.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pemaparan proses bisnis PT Agritrade Cahaya Makmur dengan mengajukan izin pengusaha di PLB atas dua komoditi yang akan di eskpor yakni, Crude Palm Oil (CPO) dan Crude Palm Kernel Oil (CPKO). PT Agritrade Cahaya Makmur adalah perusahaan yang bergerak di bidang trader kelapa sawit sejak 2015 dan mempunyai target eskpor sebanyak 9.500 metrik ton per bulan ke tiga negara yaitu India, Bangladesh dan China.
"Latar belakang kami mengajukan izin adalah kami melihat banyaknya ekspor CPO dari Aceh melalui Belawan, karena itu kami berusaha untuk melakukan ekspor langsung melalui Aceh dengan tujuan meningkatkan efisiensi pemanfaatan hasil minyak kelapa sawit yang melimpah di daerah Lhokseumawe dan sekitarnya dengan begitu utilitas tangki dapat dimaksimalkan, mengingat waktu tempuh yang lebih singkat 2-3 hari jika ekspor melalui Lhokseumawe ke India dibandingkan ekspor melalui Belawan ke India," ucap Armin sebagai perwakilan pimpinan PT Agritrade Cahaya Makmur, seperti dalam siaran persnya.
Dalam paparannya Armin juga mengapresiai mengenai IT Inventory yang sudah dapat di akses secara real time.
Kepala Kanwil Bea Cukai Aceh yang diwakili oleh Kabid Fasilitas Kepabeanan dan Cukai, Isnu Irwantoro, mengatakan bahwa seluruh perusahaan yang ingin menggunakan fasilitas yang disediakan Bea Cukai dapat dengan mudah mengajukan permohonan izin. Cukup dengan memenuhi syarat dan mengajukan permohonan maka izin akan diterbitkan oleh Bea Cukai
"Kami, Bea Cukai hadir dan siap memfasilitasi perusahaan yang ingin menggunakan fasilitas dan kemudahan yang telah disediakan oleh Bea Cukai untuk mendorong ekspor. Karena seperti yang kita semua tahu, kegiatan eskpor sendiri berdampak pada penurunan tingkat defisit neraca perdagangan nasional dan secara langsung dapat meningkatkan perekonomian daerah khususnya Aceh," tutup Isnu.
Sumber : republika.co.id (Banda Aceh, 06 September 2019)
Foto : Republika
Pemerintah melalui Bea Cukai telah memberlakukan penetapan tarif cukai untuk vape sebesar 57%. Melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK 146/PMK.04/2017, cukai terhadap vape mulai diberlakukan tanggal 1 Juli 2018. Namun dalam pelaksanannya, Bea Cukai memberikan kelonggaran bagi para pengusaha di bidang vape di mana penetapannya direlaksasi hingga 1 Oktober 2018.selengkapnya
Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Utara menerbitkan izin sebagai penyelenggara sekaligus pengusaha Pusat Logistik Berikat (PLB) PT Samudera Raya Berjaya (SRB). Izin tersebut diberikan setelah PT SRB dapat memuaskan panel yang terdiri dari pejabat Kanwil Bea Cukai Sumut dalam pemaparan proses bisnisnya tanggal 26 Maret 2019 di Aula Kanwil Bea Cukai Sumut, Medan.selengkapnya
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh, Agus Yulianto menerima kunjungan silaturahmi dari Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) Iskandar Muda (IM) Aceh, Mayjen Teuku Abdul Hafil Fuddin, Selasa (17/7). Kunjungan kerja kali ini merupakan kunjungan balasan, yang sebelumnya Kakanwil Bea Cukai Aceh mengunjungi Pangdam Iskandar Muda di Markas Kodam Iskandar Muda pada tanggal 28 Maret 2018 yang lalu.selengkapnya
Dalam mewujudkan fungsi trade facilitator dan industrial assistance, Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta terus berupaya memberikan pelayanan yang cepat, mudah, serta tanpa biaya.selengkapnya
Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta memberikan izin sebagai perusahaan di Pusat Logistik Berikat (PLB) kepada PT Puninar Jaya pada hari Rabu, (4/9) di Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta.selengkapnya
Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Utara menerbitkan izin sebagai penyelenggara sekaligus pengusaha Pusat Logistik Berikat (PLB) PT Samudera Raya Berjaya (SRB). Izin tersebut diberikan setelah PT SRB dapat memuaskan panel yang terdiri dari pejabat Kanwil Bea Cukai Sumut dalam pemaparan proses bisnisnya tanggal 26 Maret di Aula Kanwil Bea Cukai Sumut, Medan.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya