Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan peraturan baru yang menyederhanakan proses administrasi wajib pajak dalam negeri (WPDN). Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-28/PJ/2018.
WPDN tidak perlu lagi mengajukan Surat Keterangan Domisili Bagi Subjek Pajak Dalam Negeri Indonesia (SKD SPDN) secara manual.
"Sekarang tidak perlu lagi datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) menyampaikan permohonan secara manual, tetapi bisa secara online," ungkap Hestu Yoga Saksama Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Hestu Yoga Saksama.
Hestu juga menjelaskan, dalam penelitian data menggunakan sistem elektronik. Pun dengan penerbitan yang berupa dokumen elektronik dan bisa dicetak sendiri oleh WPDN.
Menurutnya, ini akan sangat membantu WPDN yang mendapatkan penghasilan dari negara mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B). "Dan bisa mendapatkan manfaat seperti tarif yang lebih rendah berdasarkan tax treaty," jelasnya.
Secara rinci, formulir permohonan diisi dan disampaikan secara online, tidak perlu dokumen pendukung. Sebab penelitian persyaratan seperti telah menyampaikan SPT Tahunan, akan dilakukan oleh sistem DJP.
"Pelayanan by system seperti ini merupakan bagian dari tax administration reform kita. Ke depan akan semakin banyak pelayanan kita yang berbasis online via website kita," jelas Yoga.
WP yang mengajukan permohonan penerbitan SKD SPDN secara elektronik dengan mengakses laman milik DJP. Dalam mengisi, apabila WP tidak memenuhi persyaratan maka permohonan penerbitan SKD SPDN tidak dapat diproses
SKD SPDN dalam bentuk dokumen elektronik tersebut berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember di tahun yang sama saat SKD SPDN diterbitkan.
Setelah mendapatkan SKD SPDN elektronik, apabila WPDN membutuhkan pengesahan formulir khusus, bisa langsung mengajukan ke KPP.
Dalam prosesnya, DJP akan membutuhkan waktu paling lambat lima hari untuk memeriksa kelengkapan data. Setelah lima hari WPLN bisa menerima keputusan formulir khusus disahkan atau ditolak.
Peraturan DJP ini sudah ditandatangani pada tanggal 14 Desember 2018 dan akan berlaku mulai 1 Februari 2019. Dengan demikian peraturan ini menggantikan Peraturan DJP Nomor PER-08/PJ/2017
Hestu mengaku Indonesia memiliki 68 negara mitra P3B dengan kemungkinan terdapatnya warga negara atau SPDN memperoleh penghasilan negara tersebut. Namun dia tak tahu pasti data pengajuan permohonan certificate of resident.
Dia mencontohkan keuntungan lain terkait pengajuan SKD SPDN, terutama dengan tax amnesty. Banyak warga negara Indonesia (WNI) mendeklarasikan asetnya di luar negeri.
Penghasilan dari aset tersebut, misalnya bunga simpanan pada bank di suatu negara, dikenakan pajak sesuai ketentuan negara tersebut. Namun dengan P3B, tarif income tax atas bunga tersebut bisa lebih rendah dari tarif yang berlaku tersebut.
"Nah, sebelum tax amnesty, para WNI tidak memanfaatkan tarif P3B tersebut karena asetnya belum dideklarasikan. Sekarang sudah, sehingga dapat memanfaatkan tarif P3B dengan menggunakan SKD SPDN yang diatur dalam Perdirjen tersebut," jelasnya.
Sumber : kontan.co.id (Jakarta, 21 Desember 2018)
Foto : Kontan
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil mengatakan penyusunan peraturan teknis mengenai pajak progresif tanah sedang dalam pembahasan dengan Kementerian Keuangan.selengkapnya
Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengaku tidak menyiapkan aturan pajak khusus bagi influencer, baik selebgram maupun youtuber. Hal ini merespon keinginan Menteri Kominfo Rudiantara yang meminta ada pajak khusus influencer atau Selebritas Instagram.selengkapnya
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menegaskan aturan soal kewajiban pelaporan dokumen penetapan harga transfer dengan format baru, khususnya untuk laporan per negara atau Country by Country Report (CbCR) bagi perusahaan atau entitas yang melakukan transaksi afiliasi.selengkapnya
Pemerintah Indonesia melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Port Moresby membahas tentang peraturan bea dan cukai dengan otoritas Papua Nugini, seperti disampaikan dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis.selengkapnya
Kementerian Keuangan mengumumkan 103 negara di dunia telah menyetujui pertukaran informasi keuangan otomatis terkait pajak atau automatic exchange of financial account information dengan Indonesia.selengkapnya
Wajib pajak yang pernah melaporkan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak melalui online atau e-filling tak dapat melaporkan lagi secara manual. Hal tersebut berdasarkan ketentuan Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen).selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya