Setelah sibuk menggaet para pengusaha kakap pada periode pertama program pengampunan pajak (tax amnesty), kini Direktorat Jenderal Pajak mulai gencar menggaet pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Direktur Jenderal Pajak bahkan menerbitkan peraturan khusus untuk mendorong UMKM mengikuti program tersebut.
Peraturan yang dimaksud yaitu Peraturan Dirjen Pajak Nomor 17/PJ/2016. Peraturan ini memuat petunjuk teknis yang intinya memberikan kemudahan administratif bagi peserta tax amnesty dari kalangan UMKM. Kemudahan itu mulai dari kesempatan menitipkan Surat Pernyataan Harta (SPH) kepada asosiasi usaha tempatnya bernaung, hingga penyederhanaan formulir isian.
Meski mendapat kemudahan, banyak pelaku UMKM yang tidak lantas berminat mengikuti program tersebut. Hal tersebut terungkap dalam acara sosialisasi perdana tax amnesty kepada UMKM di Tangerang Selatan, Banten, Rabu (5/10).
Seorang pedagang bernama Iin, mengajukan permintaan tambahan jika pemerintah ingin pelaku usaha mengikuti pengampunan pajak dan membayar tebusan. Ia menuntut pemerintah memperbaiki fasilitas penunjang bisnis UMKM di pasar-pasar. "Misal kalau kami bayar (tebusan), maka kami minta tolong listrik, air di pasar dipastikan lancar," katanya.
Iin berharap, negara hadir dan mendukung UMKM dalam menopang perekonomian negara. Jadi, bukan sekadar mengumpulkan pajaknya saja.
Tuntutan pelaku usaha UMKM seperti yang disampaikan Iin sudah diprediksi oleh pengamat pajak dari Center For Indonesia Taxation Analysis, Yustinus Prastowo. Menurutnya, pemerintah perlu menyusun strategi agar UMKM tidak menganggap pajak sebagai beban. Caranya, UMKM harus diintegrasikan dulu ke ekonomi formal agar mendapatkan insentif bisnis. Setelah tumbuh, baru UMKM bersedia membayar pajak.
“Pemerintah harus mulai dengan insentif tentang apa yang bisa diberikan ke mereka (UMKM), sehingga trade off-nya mereka nanti bayar pajak,” kata Prastowo, akhir September lalu.
Padahal, dia menilai ada potensi besar penerimaan pajak dari UMKM. Hitungannya, porsi ekonomi informal Indonesia sekitar 18-20 persen terhadap Produk Domestik Bruto atau sekitar Rp 2.000 triliun sampai Rp 2.500 triliun.
Di luar tuntutan pelaku usaha seperti disampaikan Iin, Forum Komunikasi Pengusaha Kecil dan Menengah Indonesia (FKPKMI) yang juga menghadiri acara sosialisasi di Tangerang Selatan tersebut mengapresiasi kemudahan-kemudahan yang diatur dalam Perdirjen yang baru. Ketua FKPKMI Arwan Simanjuntak meminta kemudahan-kemudahan seperti itu terus berlanjut.
Secara rinci, ada beberapa prosedur pengampunan pajak yang dipermudah khusus untuk UMKM. Pertama, wajib pajak UMKM dapat menitipkan Surat Penyertaan Harta (SPH) kepada asosiasi terkait tempatnya bernaung, bila tergabung dalam asosiasi usaha. Dengan begitu, pelaku usaha bisa menghemat waktu karena tak perlu hadir langsung untuk mengurus administrasi.
"Jadi wajib pajak memberikan surat kuasa ke asosiasi. Lalu asosiasi menyampaikan secara kolektif ke kantor pusat Ditjen Pajak aatau Kantor Wilayah (Kanwil) pajak," kata Direktur Transformasi Proses Bisnis Ditjen Pajak Hantriono Joko Susilo.
Penitipan paling lambat hingga tanggal 31 Januari 2017. Hal ini lantaran para pegawai pajak membutuhkan waktu paling tidak 20 hari untuk meneliti seluruh laporan SPH.
Kedua, Ditjen Pajak juga memberi kemudahan berupa penyederhanaan formulir isisan. "Pengisian form untuk yang UMKM hanya kolom 1 sampai dengan 5. Jadi hanya nomor, kode harta, jenis harta, tahun perolehan, serta harga perolehan," ujar Hantriono.
Ketiga, Wajib pajak UMKM juga diperbolehkan hanya menyertakan SPH dan lampirannya dalam bentuk hard copy atau tulisan tangan. Namun, hal tersebut hanya berlaku bagi penyerahan 10 item harta ataupun utang, lewat dari angka tersebut maka wajib pajak harus menyertakan bentuk soft copy-nya. Mengomentari hal itu, Arwan Simanjuntak meminta kelonggaran. "Kalau bisa jangan dulu ada berupa soft copy, karena ada satu UMKM tetangga saya dia bahkan tidak mengerti apa itu flash disc," katanya.
Dengan beberapa kemudahan tersebut, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama berharap semakin banyak pelaku usaha UMKM yang mengikuti pengampunan pajak sekaligus masuk dalam sistem perpajakan di Tanah Air. Yoga mengatakan basis UMKM mencapai puluhan juta. Tapi, baru 66 ribu UMKM yang tercatat mengikuti program tax amnesty. "Jadi bagaimana UMKM ini masuk dalam sistem perpajakan kita," kata Yoga.
Sebagai informasi, hingga berakhirnya periode pertama dan memasuki hari kelima periode kedua tax amnesty, total tebusan program ini telah mencapai Rp 90,5 triliun. Jika ditambah dengan pembayaran penghentian pemeriksaan bukti permulaan dan tunggakan, jumlahnya mencapai Rp 97,3 triliun. Adapun Pemerintah mengejar target dana tebusan tax amnesty sebesar Rp 165 triliun untuk tahun anggaran 2016.
Sejauh ini, dana tebusan yang berasal dari wajib pajak badan UMKM baru sebesar Rp 186,93 miliar, sedangkan dari wajib pajak orang pribadi UMKM jumlahnya sudah mencapai Rp 2,77 triliun.
Sekedar informasi, dalam Undang-Undang Pengampunan Pajak, UMKM atau badan usaha dengan omzet di bawah Rp 4,8 miliar merupakan satu-satunya wajib pajak yang mendapatkan keistimewaan tarif tebusan rendah hingga akhir program. Tarif tebusan terendah diperoleh UMKM yang memiliki harta di bawah Rp 10 miliar. Tarif tebusan hanya 0,5 persen. Sedangkan untuk UMKM yang memiliki harta di atas Rp 10 miliar terkena tarif tebusan 2 persen.
Sumber : katadata.co.id (5 Oktober 2016)
Foto : biro pers setpres
Ketua Asosiasi Usaha Mikro Kecil Menengah Indonesia (Akumindo) M Ikhsan Ingratubun menyatakan, kebijakan pemerintah yang menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) bagi Usaha Kecil Menengah (UKM) masih kurang tepat.selengkapnya
Pemerintah telah merampungkan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 yang menjadi dasar hukum pengenaan tarif bagi Wajib Pajak (WP) pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), yakni 0,5 persen setahun. Sebelumnya, tarif pajak UMKM ditetapkan 1 persen per tahun.selengkapnya
Tak sia-sia upaya Direktorat Jenderal Pajak mendekati pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) untuk mengikuti program pengampunan pajak (tax amnesty). Sejak periode II program tersebut digulirkan pada awal Oktober lalu hingga akhir November, duit tebusan dari UMKM telah menembus Rp 1 triliun.selengkapnya
Pemerintah baru saja meresmikan insentif pajak bagi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) pada hari Jumat (22/6). Insentif ini diatur sesuai dengan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013 tentang pajak penghasilan atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu.selengkapnya
Tidak hanya para taipan yang memiliki gudang uang, kebijakan tax amnesty atau pengampunan pajak juga menyasar pengusaha Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), dengan ancaman sanksi yang sama.selengkapnya
Pelaku UMKM diimbau memanfaatkan kebijakan pengampunan pajak yang berlaku hingga akhir Maret 2017. Dengan tarif tebusan rendah, kebijakan ini dinilai bermanfaat bagi para pelaku UMKM.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya