Kalangan pengusaha meminta Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak tidak memeriksa laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik.
Namun demikian, pengungkapan skandal pembobolan bank yang melibatkan SNP Finance dan menyeret nama kantor akuntan publik yang terafiliasi dengan Deloitte Indonesia, membuat permintaan tersebut tak mungkin diimplementasikan.
Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Hestu Yoga Saksama menyebut fungsi akuntan publik dengan Ditjen Pajak sama sekali berbeda. Akuntan publik fungsinya memeriksa dan memberikan opini atas pembukuan dan penyusunan laporan keuangan wajib pajak (WP). Dengan fungsi tersebut, konsep kerjanya tak bisa disamakan dengan bidang perpajakan.
“Perpajakan tidak selalu sinkron dengan akuntansi umum, karena di dalamnya terdapat ketentuan-ketentuan khusus dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan,” kata Yoga kepada Bisnis dikutip, Selasa (9/10/2018).
Perbedaan mendasar antara mekanisme yang digunakan oleh akuntan publik dan sistem di perpajakan adalah ketentuan mengenai depresiasi yang berbeda. Menurutnya, dalam ketentuan perpajakan, banyak biaya-biaya yang tidak boleh dikurangkan terhadap penghasilan bruto, termasuk ketentuan khusus untuk perpajakan misalnya leasing hingga penghapusan piutang pajak.
“Jadi hasil audit kantor akuntan publik tidak bisa menyatakan, telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan,” jelasnya.
Seperti diketahui, belum lama ini pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menjatuhkan sanksi terhadap Kantor Akuntan Publik Satrio Bing Eny & Rekan, yang terafiliasi dengan Deloitte Indonesia. Penjatuhan sanksi tersebut dilakukan seiring dengan terungkapnya kasus pembobolan sejumlah bank oleh PT SNP.
Selain menyatakan bahwa hasil audit yang dilakukan oleh auditor dari akuntan publik tidak ada sangkut pautnya dengan pemeriksaan perpajakan. Otoritas pajak tengah menggodok aturan bagi tax advisor terkait mandatory disclosure rule atau MDR. MDR merupakan international best practice untuk mencegah praktik penghindaran pajak.
Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak John Hutagaol mengatakan, meski bukan termasuk prioritas, Ditjen Pajak menganggap aturan ini sangat penting diterapkan. Apalagi, praktik penghindaran pajak, merupakan masalah global dan sudah sepatutnya diatasi dengan berbagai macam langkah salah satunya penerbitan regulasi yang terkait dengan MDR.
“Saat ini sedang kami kaji, masih dalam tahap payung hukum dan legal base, benchmark, dan impact analysis,” katanya.
Sumber : bisnis.com (Jakarta, 09 Oktober 2018)
Foto : Bisnis
Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) mengungkapkan Indonesia kekurangan jumlah akuntan publik dan masih membutuhkan profesi tersebut dalam jumlah besar, sebagai antisipasi bertumbuhnya sektor bisnis.selengkapnya
Bea Cukai Bogor ikut terdaftar sebagai salah satu instansi pemerintah yang memberikan layanan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Bogor.selengkapnya
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengharapkan masyarakat tidak hanya gunakan e-Filing dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Orang ‎Pribadi Tahun 2015, namun juga jujur saat mengisi SPT. Dengan demikian, kesadaran Wajib Pajak meningkat pula bukan hanya terkait kepatuhan formal saja namun juga kepatuhan material dalam mengisi SPT dengan benarselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyebutkan perusahaan go public dengan 40% sahamnya diperdagangkan kepada masyarakat akan menikmati diskon tarif pajak penghasilan (PPh) lebih rendah sebesar 17%.selengkapnya
Program pengampunan pajak (tax amnesty) yang digulirkan pemerintah selama satu bulan telah mendapatkan hasil. Hal ini menunjukan dampak positif mengetahui banyaknya pelanggaran dan potensi dana yang masuk dari luar negeri. Dari data Kementerian Keuangan ada 2.216 wajib pajak (WP) yang tidak pernah lapor SPT. Jika dilaporkan, maka WP yang didapatkan dari tarif tebusan sebanyak Rp109,5 miliar.selengkapnya
Pemerintah menyiapkan rancangan undang undang (RUU) baru mengenai perpajakan. Dalam RUU tersebut, pemerintah akan meringankan sanksi bagi wajib pajak yang kurang bayar.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya