Sejumlah bank di Singapura disebut melakukan 'penjegalan' atas program pengampunan pajak atau tax amnesty yang sudah disahkan oleh DPR. Hal ini dilakukan karena likuiditas perbankan Singapura dinilai akan menipis seiring dana yang keluar dari bank-bank tersebut menuju ke Indonesia.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mengatakan, sebelum tax amnesty disahkan memang sudah banyak permintaan dari bank di Singapura agar nasabah dari Indonesia tidak menarik dana mereka untuk diikutsertakan dalam tax amnesty. Bahkan bank itu siap membayarkan nilai tebusan deklarasi asalkan dana wajib pajak Indonesia tetap berada di Singapura.
"Ini (penjegalan) sudah ada jauh-jauh hari sebelum tax amnesty ada. Tapi iming-iming ini sekarang tidak bisa dilakukan karena banyak wajib pajak yang sudah memberik sinyal ingin ikut repatriasi," kata Hariyadi di Jakarta, Rabu (20/7).
Menurut Hariyadi, bukan hanya memberikan kemudahan dalam pembayaran pajak, perbankan Singapura juga berniat membuka kawasan tax haven baru di Taiwan untuk menjaga dana milik warga Indonesia tidak pergi ke Indonesia.
Namun, saat ini warga Indonesia yang banyak menyimpan dana di luar negeri sudah pintar. Dengan sejumlah instrumen dan kemudahan yang diberikan melalui tax amensty, mereka akan memilih untuk memulangkan dana di dalam negeri ketimbang negara lain di kawasan tax haven. Apalagi negara-negara tersebut sebenarnya hanya memiliki portfolio tanpa ada pembangunan infrastruktur secara riil.
Sedangkan saat dana ini masuk ke Indonesia dan dipergunakan untuk pembangunan nasional, maka imbal hasil dana tersebut pun akan lebih besar. Apalagi saat ini momentum Pembangunan infrastruktur di Indonesia tengah tinggi pengembangan bukan hanya di perkotaan dati juga daerah-daerah luar Jawa.
"Dulu saat orang ingin balik bawa uang masih susah karena mereka tidak diberikan jalan untuk mengembangkan uangnya. Tapi sekarang banyak insturmen yang bisa digunakan untuk menampung dana ini," kata dia.
Sumber : republika.co.id (Jakarta, 20 Juli 2016)
Foto : republika.co.id
Bank Indonesia menegaskan sebagian besar dana repatriasi dari pengampunan pajak telah dibenamkan ke dalam instrumen investasi di dalam negeri.selengkapnya
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution, menyebut upaya Pemerintah Singapura menjegal pelaksanaan program pengampunan pajak Pemerintah Indonesia sebagai hal yang wajar.selengkapnya
Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menyatakan tetap akan membawa pulang dananya ke Tanah Air dari Singapura. Hal ini terkait kabar sejumlah bank di Negeri Singa itu yang mengajak warga Indonesia hanya mendeklarasikan asetnya tanpa ikut repatriasi. Imbalannya, mereka membayar selisih uang tebusan yang harus dibayarkan wajib pajak.selengkapnya
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengumumkan bahwa warga Indonesia di Singapura yang mengikuti pengampunan pajak atau tax amnesty telah mencapai 42 persen per 20 Agustus 2016. Namun mayoritas dari mereka hanya mendeklarasikan kekayaannya, tak mau membawa pulang dananya ke Tanah Air (repatriasi).selengkapnya
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai perbankan Singapura tetap mendukung kebijakan pengampunan pajak (amnesti pajak) yang tengah dijalankan pemerintah Indonesia. Penilaian ini menjawab informasi sebelumnya bahwa pemerintah dan perbankan Singapura menghambat Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan mengikuti program amnesti pajak.selengkapnya
Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan dana repatriasi program amnesti pajak tak banyak keluar dari Indonesia. Hal ini seiring berakhirnya masa penahan (holding periode) dana repatriasi program amnesti pajak tahap pertama pada September-Desember 2019.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya