Sepuluh hari lagi, tahap I program amnesti (pengampunan) pajak berakhir. Muncul petisi melalui media sosial agar Presiden Joko Widodo memperpanjang periodisasinya hingga November.
Adalah Yustinus Prastowo yang dikenal sebagai pakar pajak dari Center Of Indoesia Taxation Analysis (CITA), yang menggagas perpanjangan tahap I amnesti pajak.
Alasannya, kata Yustinus, program amnesti pajak membutuhkan sosialisasi yang tidak mudah, serta peraturan teknis yang komprehensif.
Berikut isi petisi yang dibuat pada Senin malam (19/9/2016). "Program Pengampunan Pajak telah diberlakukan sejak 1 Juli 2016 melalui UU No. 11 Tahun 2016. Pemerintah berketetapan memberikan amnesti pajak demi mempercepat pertumbuhan dan restrukturisasi ekonomi, peningkatan likuiditas, perluasan basis pajak, dan melanjutkan reformasi perpajakan yang menyeluruh.
Kita ketahui program ini membutuhkan sosialisasi yang tidak mudah dan peraturan teknis yang diterbitkan hingga akhir Agustus 2016, sehingga memangkas waktu dan kesempatan yang dimiliki para wajib pajak yang sangat antusias untuk mengikuti program ini.
Kini waktu semakin sempit, hanya tersisa 10 hari hingga berakhirnya periode I di 30 September 2016, di mana wajib pajak dapat menikmati tarif terendah. Namun pemahaman yang terlambat, kebutuhan waktu memantapkan hati, dan persiapan yang tidak mudah berpotensi merenggut hak wajib pajak untuk dapat ikut amnesti pajak di Periode I. Tentu saja dapat kita bayangkan dampak dan akibat dari hilangnya kesempatan ini.
Wajib Pajak berpotensi mendapat perlakuan tidak adil akibat kesempatan dan perlakuan yang tidak sama, terlebih yang baru beberapa waktu terakhir mengerti program ini. Beban warganegara juga akan semakin berat karena begitu memasuki Periode II, tarif uang tebusan akan meningkat 50% dari periode I.
Ini selain memberatkan juga akan berdampak pada rendahnya partisipasi yang pada gilirannya mengakibatkan target, sasaran, dan tujuan program amnesti pajak tidak tercapai. Melalui perpanjangan Periode I, Ditjen Pajak juga berkesempatan mempersiapkan diri dengan lebih baik, termasuk menyempurnakan aturan teknis, menyederhanakan formulir, prosedur, sistem teknologi untuk administrasi, dan tidak perlu memperpanjang jam kerja karena waktu pelayanan yang lebih panjang.
Untuk itu, kami mohon Presiden Jokowi mendengarkan aspirasi rakyat yang berharap perpanjangan Periode I hingga akhir November 2016, demi memberi kesempatan yang sama dan membuka peluang program ini mencapai hasil optimal. Presiden segera menerbitkan Perppu sebelum berakhirnya Periode I, demi suksesnya amnesti pajak sebagai jembatan menuju sistem perpajakan yang lebih adil dan bersendikan gotong royong demi kemandirian bangsa".
Terpantau, meski baru mendapat dukungan 111 pendukung, namun muncul komentar dari beberapa netizen. Misalnya yang ditulis oleh akun endang widiati, dari Ubud, Indonesia menulis, "pengalaman pribadi sudah berniat ikut tapi menyiapkan dokumen pendukung dan memisahkan aset beberapa perusahaan dalam satu grup itu tidak mudah dan butuh waktu banyak, sementara dari ketok palu juli ke september cuma 2 bulan, tidak cukup. jadi sangat layak diperpanjang."
Selain itu, akun Ferry Lim berkomentar: "Memberikan kesempatan kepada warganegara untuk ikut serta karena selama ini sosialisasi yang didapatkan belum memadai, belum lagi kendala pelaksanaannya secara teknis di lapangan. Terimakasih," tulisnya.
Sumber : inilah.com (Jakarta, 20 September 2016)
Foto : istimewa
Batas waktu pelaksanaan amnesti pajak hampir berakhir. Jika dihitung mundur, program amnesti atau pengampunan pajak akan berakhir 48 hari lagi. Dengan makin dekatnya batas waktu tersebut, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mengaku mulai bersiap-siap memeriksa wajib pajak (WP) yang tidak mengikuti program ini.selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak mengeluarkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor 11/PJ/2016 tentang Pengaturan Lebih Lanjut Mengenai Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak. Beleid ini diterbitkan salah satunya untuk menjawab keresahan masyarakat kecil atas kebijakan amnesti pajak.selengkapnya
Sejumlah grup WhatsApp kemarin membagikan sebuah foto yang tiba-tiba saja menjadi viral. Dalam foto tersebut terlihat, sejumlah orang menggunakan kaos berlogo Optimalisasi Door to Door Kepatuhan Pajak. Kabarnya foto ini diambil di Medan Sumatera Utara. Beberapa orang tersebut terlihat memasuki sebuah kios barber shop.selengkapnya
Program pengampunan pajak (tax amnesty) berhak dimanfaatkan setiap orang maupun badan usaha, termasuk yang belum menggenggam Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Namun pemerintah mengecualikan kebijakan tersebut untuk WP tertentu yang sedang terlilit masalah hukum pidana.selengkapnya
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PPP, Arsul Sani menegaskan jika UU Tax Amnesty atau pengampunan pajak tidak mengampuni koruptor, kejahatan illegal logging, dan sebagainya.selengkapnya
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menandatangani revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118 tahun 2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya