Tren penurunan produksi industri hasil tembakau diperkirakan kian signifikan bila revisi Peraturan Pemerintah No. 109/2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan terealisasi.
Koordinator Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) M. Nur Azami mengatakan dalam tiga tahun terakhir produksi industri hasil tembakau terus menurun. Menurutnya, ada dua kebijakan eksesif yang memengaruhi kondisi tersebut, yakni penaikan tarif cukai hasil tembakau dan implementasi PP 109/2012.
Oleh karena itu, dia menilai tren penurunan tersebut bakal makin signifikan pada tahun depan setelah tarif cukai hasil tembakau dinaikan hingga 23% dan bila revisi PP tersebut direalisasikan.
"Ini penurunannya bisa lebih tinggi pada 2020," ujarnya di sela-sela diskusi bertajuk Masa Depan Industri Hasil Tembakau (IHT) di Bawah Ancaman FCTC, Rabu (20/11/2019).
Azami meyakini revisi peraturan itu kian mengarah pada kerangka kerja pengendalian tembakau atau Framework Convention on Tobacco Control/FCTC, kendati Indonesia belum meratifikasinya.
Apalagi revisi kebijakan itu diarahkan oleh Kementerian Kesehatan tanpa melibatkan Kementerian Perindustrian dan Kementerian Pertanian.
Padahal, kementerian teknis tersebut dinilai juga berkepentingan untuk menjaga daya saing sektor IHT, dari hulu hingga hilir. "Pembahasan revisi ini terkesan diam-diam dengan leading sector di Kemenkes," ujarnya.
Di samping dua kebijakan itu, Azami menilai rencana pemerintah untuk simplifikasi lapisan atau layer tarif cukai juga bakal menekan IHT, khususnya pelaku usaha kecil dan menengah. Kendati belum akan terealisasi pada tahun depan, dia menilai kebijakan itu tidak bisa diterapkan di Indonesia.
IHT nasional dinilai memiliki keunikan dengan dominasi jenis rokok kretek hingga 94%.
"Jadi,
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Tanaman Semusim dan Rempah Kementerian Pertanian Agus Wahyudi mengaku khawatir jika pembahasan terus dilakukan tanpa melibatkan instansinya. Revisi kebijakan itu akan membuat Kementan kesulitan menjalankan program peningkatan produksi tembakau nasional.
Pada 2018, jelasnya, jumlah produksi tembakau nasional mencapai 182.000 ton, sedangkan kebutuhan tembakau dari IHT nasional mencapai 320.000 ton.
“Jadi sebelum merevisi suatu kebijakan, harus diperhatikan juga multiplier effect-nya kepada seluruh stakeholder terkait,” kata Agus.
Sementara itu, Budidoyo, Ketua Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) menegaskan pihaknya menolak keras revisi PP tersebut. Pasalnya, regulasi yang berlaku saat ini sudah sangat ketat dan berdampak signifikan bagi IHT dari hulu hingga hilir.
“Termasuk kepada petani, pekerja, dan pabrikan. Kami meminta agar rencana revisi PP 109 yang digagas Kemenkes dihentikan. Karena keputusan mereka tidak melibatkan pembahasan dari seluruh pemangku kepentingan.”
Sumber : bisnis.com (Jakarta, 21 November 2019)
Foto : Bisnis
Kementerian Perindustrian menilai rencana revisi Peraturan Pemerintah No.109/2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan perlu dikaji lebih dalam agar tidak menimbulkan problem bagi industri hasil tembakau.selengkapnya
PT Hanjaya Mandala Sampoerna Tbk. (HMSP) mengaku belum mendapatkan rincian aturan kebijakan cukai, menyusul pengumuman kenaikan tarif cukai yang disampaikan oleh Pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani yang disampaikan usai rapat terbatas pada Jumat Sore di istana merdeka.selengkapnya
Simplifikasi cukai rokok dinilai akan menciptakan persaingan tidak sehat yang mengarah oligopoli bahkan monopoli.selengkapnya
Ketua Umum Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), Ismanu Soemiran mengapresiasi atas terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) terkait pemanfaatan cukai rokok dari daerah. Perpres ini dibuat agar cukai rokok mampu menutup defisit keuangan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.selengkapnya
Pemerintah diminta untuk terlebih dahulu membuat kajian efektivitas pelaksanaan kebijakan simplifikasi Cukai Hasil Tembakau (CHT) sebelum menerapkan kebijakan tersebut.selengkapnya
Guna menggenjot penerimaan cukai, pemerintah berencana menaikkan tarif cukai hasil tembakau di tahun 2020.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya