
Skema keberatan yang berlaku dalam UU KUP dinilai memicu kenaikan jumlah piutang pajak seiring dengan lonjakan kasus sengketa pajak. Mengutip Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), selama kurun 2012-2016 jumlah piutang pajak naik signifikan.
“Untuk menjamin hak negara atas pajak yang masih harus dibayar tanpa harus ditunda karena pengajuan keberatan atau banding, maka perubahan sebaiknya dilakukan,” kata Wakil Ketua Komisi XI DPR sekaligus politisi PAN Achmad Hafisz Thohir di Gedung DPR RI, Rabu (6/12).
Pada 2012 jumlah sengketa pajak tercatat Rp 55 triliun dan naik jadi Rp 80 triliun pada 2013, lalu naik terus sampai sebesar Rp 122 triliun pada 2016. Peningkatan jumlah sengketa itu diikuti dengan melonjaknya piutang pajak di mana pada 2012 piutang pajak sebesar Rp 71 triliun dan naik pada 2013 menjadi Rp 77 triliun sampai pada 2016 senilai Rp 101 triliun.
Asal tahu saja, sebelum 2007, skema yang ditetapkan adalah tidak menunda pembayaran, sehingga setelah terbitnya surat ketetapan pajak (SKP) petugas pajak bisa menagih pajak terutang wajib pajak.
Namun, pemerintah mengganti ketentuan itu di mana Pasal 25 Ayat 7 KUP mengatur bahwa dalam hal WP mengajukan keberatan, jangka pelunasan pajak tertangguh sampai dengan satu bulan sejak tanggal penerbitan Surat Keputusan Keberatan. Artinya, fiskus baru bisa menagih pajak setelah ada keputusan soal keberatan tersebut.
Nah, dalam revisi Undang-Undang KUP, pemerintah ingin mengembalikan ke konsep sebelum 2007. Pasal 68 draf UU KUP menyebutkan pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban membayar pajak dan pelaksanaan penagihan pajak.
Namun demikian, kalangan pengusaha menyatakan bahwa apabila Pasal 68 ini dimasukkan, maka akan memberatkan dunia usaha.
“Seharusnya saat WP melakukan keberatan, maka belum inkracht. Bagaimana mungkin kita wajib membayar dulu? Oleh karena itu kami mengusulkan bahwa kalau ada proses keberatan berjalan, harusnya belum harus eksekusi hal tersebut,” kata dia.
Sumber : kontan.co.id (Jakarta, 06 Desember 2017)
Foto : Kontan
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan peserta pengampunan pajak (tax amnesty) dapat memperoleh hak istimewanya hingga 31 Desember 2017.selengkapnya
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Hafiz Thohir menduga revisi Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2016 tidak akan dibahas di DPR. Pasalnya, ujar Hafiz, seusai masa reses berakhir, DPR segera membahas Rancangan APBN 2017.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menginginkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Pajak atau "Tax Amnesty" diikuti dengan revisi UU Lalu Lintas Devisa. "DPR menginginkan sekaligus diperbaiki dengan UU Lalu Lintas Devisa supaya nanti pada saat masuk (uangnya) jangan nanti diklaim, dibayar tetapi nanti dikeluarkan lagi kan harusselengkapnya
Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres, Pos dan Logistik Indonesia (Asperindo) keberatan dengan beleid pemerintah terkait pajak e-commerce melalui peraturan menteri keuangan (PMK) nomor 210/PMK.010/2018.selengkapnya
Revisi Undang-Undang (RUU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) tak jua kunjung terang kapan akan terealisasi. Justru, pembahasannya masih mandek dan mustahil rampung dalam tahun ini.selengkapnya
Pemerintah tengah mengkaji untuk menurunkan pajak instrumen surat utang berharga atau obligasi. Diharapkan arus modal dari instrumen tersebut dapat meningkat.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya