Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan memberlakukan cukai sebesar 57 persen bagi likuid vape atau rokok elektrik. Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita, mengatakan aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) tersebut telah ditandatanganinya.
Pria yang akrab disapa Enggar itu hanya mengatakan diawasi adalah rekomendasi impor dari cairan atau liquid rokok elektrik. Untuk bisa mendapatkan izin impor, perlu ada rekomendasi dari Kementerian Kesehatan, serta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
"Kita mau membuat anak muda, anak-anak kita sekarang lebih sehat. Dia boleh saja, cuma minta izin dari Menkes, minta ke BPOM bahwa itu tidak beracun, itu sehat, kemudian SNI. Itu lihat anak SD, sudah diviralkan, bagaimana itu anak SD dengan vapenya, dan kita tidak tahu isi cairan itu apa," tuturnya, dikutip dari detikFinance.
Dalam acara Asia Harm Reduction Forum 2017 yang bertempat di Shangrila Hotel, Jakarta, pakar kesehatan jantung dari Onassis Cardiac Surgery Center, Yunani, sekaligus peneliti rokok elektrik, Dr Konstantinos Farsalinos, menyebut pemberlakukan cukai pada vape tidak salah. Dengan catatan, harga jualnya tidak boleh menjadi lebih tinggi daripada rokok tembakau.
Menurutnya vape merupakan bentuk dari harm reduction atau pengurangan risiko bahaya pada rokok. Dengan risiko bahaya yang lebih kecil daripada rokok, seharusnya harga vape lebih murah daripada rokok.
"Idealnya vape tidak dikenakan pajak. Karena pajak akan membuat harganya naik, dan menyulitkan akses bagi masyarakat, terutama perokok, untuk memperolehnya," tutur Konstantinos.
"Namun jikapun akhirnya dikenakan pajak, seharusnya nilainya tidak lebih besar dari pajak rokok, seharusnya rokok yang pajaknya ditinggikan supaya harganya semakin mahal, karena dampak bahayanya yang tinggi," tambah pria asal Yunani ini.
Konstantinos yang sudah meneliti dampak dan risiko kesehatan pada vape sejak 2011 ini menyebut sebagian besar negara-negara Eropa tidak memberlakukan pajak bagi vape. Sisanya tetap memberlakukan pajak, namun tidak besar, dan dihitung berdasarkan berat likuid.
Di sisi lain, produk tembakau dan rokok dikenakan pajak yang cukup besar. Sehingga harga vape lebih murah sekitar 15 sampai 20 persen daripada harga rokok di Eropa.
Kondisi terbalik justru dilihatnya ada di Indonesia, di mana harga rokok sangat murah, mudah diakses karena dijual di supermarket hingga warung, dan bisa dibeli siapa saja. Padahal menurutnya, harga produk merupakan salah satu faktor motivasi seseorang untuk berhenti merokok.
"Dengan dikenakannya pajak pada produk vape di negara yang harga rokoknya murah, sama saja dengan menyuruh orang terus merokok, padahal ada alternatif lain yang lebih aman," tutupnya.
Sumber : health.detik.com (Jakarta, 09 November 2017)
Foto : detikhealth
Yayasan Pemerhati Kesehatan Publik (YPKP) Indonesia mengapresiasi langkah pemerintah yang memberikan payung hukum bagi produk hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL).selengkapnya
Direktorat Jenderal Bea Cukai menetapkan cukai rokok eletrik sebesar 57% dari harga jual eceran.selengkapnya
Pemerintah melakukan sejumlah upaya demi menekan peredaran dan konsumsi rokok elektrik atau vape, salah satunya dengan menerapkan tarif cukai maksimum pada likuid vape sebesar 57%.selengkapnya
Beredar rencana pelarangan rokok elektrik dan vape yang belakangan ini banyak dikonsumsi masyarakat Indonesia. Larangan tersebut diusulkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).selengkapnya
Pemerintah memastikan pengenaan cukai untuk produk hasil pengolahan tembakau (HPTL) seperti e-cigarette dan cairan rokok elektrik atau vape mulai 1 Juli 2018. Tarif yang dipatok sebesar 57 % dari harga jualselengkapnya
Pemerintah melalui Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) usul larangan penggunaan rokok elektrik dan vape di Indonesia. BPOM menilai bahan dasar produk tersebut mengandung senyawa kimia yang berbahaya bagi kesehatan tubuh manusia.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya