Polisi menilang pemilik mobil dan motor yang pajaknya jatuh tempo di Jalan Lingkar Luar Barat, Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat. Tak hanya itu, pemilik mobil yang memasang stiker di pelat nomor kendaraan juga disemprit.
Pantauan di lokasi, Rabu (25/7/2018), penertiban itu berlangsung sejak pukul 09.30 WIB. Tilang ini dilakukan tim gabungan dari Unit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (PKB dan BBN-KB) Polres Jakarta Barat.
"Kalau yang razia dari kepolisian itu razia rutin ya, kalau yang untuk hari ini untuk razia kepatuhan masyarakat apabila dia tidak membayar pajak kalau itu kita tilang," kata Kepala Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB Jakarta Barat Elling Hartono di lokasi.
Elling mengatakan razia itu digelar untuk memberi kesempatan masyarakat membayar pajak. Jika tidak bisa membayar, maka pengendara itu akan kena tilang.
"Apabila masyarakat yang wajib pajak pada saat terkena razia tersebut belum membayar pajak dan dia diberi kesempatan kalau dia tidak bisa membayar dia ditilang. Sesuai dengan UU no 22 tahun 2009 pasal 70 ayat 1," terang Elling.
"Jadi prinsipnya razia ini yang melanggar aturan lalu lintas itu ditilang, apalagi dia tidak membayar pajak gitu. Jadi dua-duanya," sambungnya.
Ada beberapa pemilik mobil dan motor yang kena tilang di lokasi karena menunggak pajak kendaraan. Sementara itu, salah seorang pemilik mobil, H Sueb, sempat ribut dengan polisi karena laju mobilnya disetop dan stiker di pelat nomornya dicopot.
"Bapak tahu kalau masang stiker di pelat nomor itu tidak diperbolehkan? Emang ada aturannya? Nggak ada! Coba pasal berapa, ada nggak?" cecar Sueb kepada polisi.
Sueb terlihat kesal karena stiker garuda yang ada di pelat nomor mobilnya dicopot. Sueb mengaku anaknyalah yang memasang stiker tersebut.
"Bukan saya yang pasang, itu anak saya. Ini kan mobil dia bawa kuliah. (Dicopot) ya biarinlah," ujarnya.
Di lokasi yang sama, Kanit Polres Jakbar AKP Beddy menjelaskan pemasangan stiker di pelat nomor memang tidak diperbolehkan. Sebab, stiker itu bisa menutupi atau mengganggu tulisan angka atau huruf di pelat tersebut. Meski begitu, Beddy mengatakan pemasang stiker tidak dikenai denda dan hanya ditegur.
"Tidak diperbolehkan. Takutnya nanti kalau terjadi kecelakaan, stiker itu bisa menutupi atau menghalangi pelat nomor kendaraan yang dimaksud," terangnya.
Selain menilang, polisi menyediakan loket pembayaran pajak dari Bank DKI bagi para pemilik kendaraan penunggak pajak. Mereka bisa antre dan memperpanjang masa berlaku STNK kendaraan mereka.
Sumber : detik.com (Jakarta, 25 Juli 2018)
Foto : Detik
Polisi menilang pemilik mobil dan motor yang pajaknya jatuh tempo di Jalan Lingkar Luar Barat, Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat. Tak hanya itu, pemilik mobil yang memasang stiker di pelat nomor kendaraan juga disemprit.selengkapnya
Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta dan Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) akan memasang stiker segel berwarna merah, terhadap mobil mewah yang kedapatan menunggak pajak. BPRD DKI akan mendatangi pemilik mobil mewah yang masih menunggak pajak.selengkapnya
Plt Kepala Unit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (UP PKB BBNKB) Jakarta Timur, Wigat Prasetyo, mengatakan, para penunggak pajak kendaraan yang terjaring razia pajak diberi kesempatan untuk melunasi pajaknya di lokasi razia atau membuat perjanjian pelunasan.selengkapnya
Pajak mobil dinas Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berpelat nomor RI 26 diduga telah melewati jatuh tempo pembayaran. Di bawah huruf dan angka pelat nomor mobil itu tertera angka 07 18 yang mengisyaratkan jatuh tempo pajak pada Juli 2018.selengkapnya
Praktisi hukum Th. Yosep Parera menegaskan polisi tidak berwenang menjatuhkan bukti pelanggaran (tilang) terhadap pengendara yang pajak kendaraan bermotornya terlambat.selengkapnya
Badan Pajak Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta terus memburu para pelanggar administrasi di area Jakarta. Razia yang dilakukan dari pintu ke pintu ini menyasar para pemilik kendaraan mewah yang belum membayar pajak, hingga menunggak ratusan juta rupiah.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya