
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menekankan bahwa pencanangan program amnesti pajak melalui pensahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak bertujuan untuk menarik kepercayaan masyarakat bagi pembangunan negara.
Dalam wawancaranya dengan ANTARA pada Kamis lalu (14/10) di Istana Merdeka, Jakarta, Jokowi mengutarakan beberapa hal mengenai implementasi UU Pengampunan Pajak yang mengatur hal-hal terkait penghapusan pajak yang seharusnya terutang tanpa ada hukuman melalui pengungkapan harta dan membayar uang tebusan, tersebut.
Berikut ini adalah sejumlah kutipannya:
Pertanyaan: Apakah keberhasilan program tax amnesty membuktikan kepercayaan masyarakat semakin meningkat kepada pemerintah?
Jawaban: Saya selalu ingin mengajak masyarakat, mengajak di jajaran pemerintah untuk selalu optimis memandang ke depan karena tanpa itu tidak mungkin kita akan menjadi sebuah negara yang maju.
Hal yang ingin kita tuju adalah, yang pertama kita ingin mereformasi perpajakan kita. Sekarang ada dalam proses ini nanti undang-undang ketentuan umum pajak, kemudian ada undang-undang PPh, undang-undang PPN yang akan kita perbaiki, disesuaikan dengan situasi ekonomi global sekarang ini.
Lalu yang kedua dengan "tax amnesty" kita harapkan basis pajak kita menjadi lebih besar karena target kita kesana.
Kemudian yang ketiga, ini membangun kesadaran kepatuhan masyarakat terhadap membayar pajak.
Ini yang juga paling penting dan yang terakhir yang paling penting yang ingin kita bangun adalah sebuah kepercayaan sebuah "trust" dari masyarakat bahwa pembangunan ini akan cepat bisa kita lakukan apabila masyarakat membayar pajak dan pajaknya juga digunakan untuk pembangunan negara dan masyarakat bisa melihat.
Pertanyaan: Apa yang menjadi kunci keberhasilan program Tax Amnesty?
Jawaban: Hal yang pertama itu kita sosialisasi, mengajak, kita merangkul, kita memberikan sebuah gambaran betapa sangat sulitnya ekonomi dunia yang berimbas kepada juga sulitnya ekonomi kita sehingga memerlukan sebuah partisipasi dari masyarakat, partisipasi dari dunia usaha untuk yang memiliki uang itu mau dibawa kembali ke dalam negeri ke Indonesia.
Kita harus meyakinkan juga bahwa instrumen-instrumen investasi itu ada, baik instrumen investasi portofolio, pembelian obligasi, "infrastructure bond", kemudian juga saham di bursa dan investasi langsung yang kita harapkan itu juga bisa menarik orang untuk menggunakan uang itu untuk misalnya membangun infrastruktur, ikut membangun infrastruktur jalan tol, pelabuhan, jalur kereta api dan membangun pabrik sehingga yang terjadi adalah hal yang kita inginkan yaitu terbuka lapangan pekerjaan sebanyak-banyaknya.
Pertanyaan: Bagaimana proses "tax amnesty" hingga saat ini?
Jawaban: Memang sekarang dari deklarasi dan repatriasi adalah Rp3.700 triliun. Itu juga bukan sebuah angka yang kecil, ini yang patut kita syukuri.
Pertanyaan: Bagaimana sikap Indonesia atas respon negara-negara asing terkait "tax amnesty"?
Jawaban: Yang jelas kita sebetulnya ingin menarik uang kembali masuk ke negara kita karena kita memerlukan untuk pembangunan dan uang itu adalah uang hasil usaha di Indonesia, baik dari pertambangan kemudian uang dari minyak, lalu sektor perkayuan atau "logs" serta dari minerba. Ini yang ditaruh di luar dan ini yang kita ajak untuk uang itu bisa masuk ke dalam negeri lagi.
Bahwa ada negara-negara yang lain yang tidak rela atau "resistant" uang itu masuk, ya wajar. Kalau uang itu ada di Indonesia, mau dibawa keluar pun kita juga akan melakukan sesuatu. Saya rasa wajar. Hanya kita yang paling penting adalah bagaimana membuat kebijakan-kebijakan agar uang itu nyaman di negara kita, Indonesia.
Sumber : antaranews.com (Jakarta, 15 Oktober 2016)
Foto : antaranews.com
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengaku menyetujui rencana penghapusan PPN 10 persen dalam pengangkutan barang menggunakan kereta api.selengkapnya
Jumlah nilai pernyataan harta yang disampaikan para wajib pajak dalam program amnesti pajak (tax amnesty) hingga Senin (24/10/2016), pukul 15.27 WIB, mencapai Rp3.864 triliun.selengkapnya
Jumlah nilai pernyataan harta yang disampaikan para wajib pajak dalam program amnesti pajak (tax amnesty) hingga Jumat (28/10/2016), pukul 16.33 WIB, mencapai hampir Rp3.879 triliun.selengkapnya
Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, menyempatkan diri hadir di Rapat Pimpinan Nasional III Direktorat Jenderal Pajak untuk memberikan pengarahan terkait kesiapan Ditjen Pajak mengamankan target penerimaan pada tahun 2016 ini. Sebelumnya, Jokowi juga telah menyampaikan SPT Tahunannya melalui e-filing.selengkapnya
Jumlah nilai pernyataan harta yang disampaikan para wajib pajak dalam program amnesti pajak (tax amnesty) hingga Senin (10/10/2016), pukul 15.40 WIB, mencapai Rp3.812 triliun.selengkapnya
Jumlah nilai pernyataan harta yang disampaikan para wajib pajak dalam program amnesti pajak (tax amnesty) hingga Rabu (19/10/2016), pukul 17.55 WIB, mencapai Rp3.854 triliun.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya