Presiden Ajak Pengusaha Pindahkan Dananya

Rabu 6 Jul 2016 11:24Administratordibaca 620 kaliSemua Kategori

setkab.go.id 001

Presiden Joko Widodo menepis tudingan miring mengenai pengampunan pajak (tax amnesty). Menurut dia, kebijakan ini bukan merupakan upaya pemerintah mengampuni para koruptor atau pemutihan terhadap aksi pencucian uang.

`'Bukan pengampunan bagi koruptor, yang kita sasar pengusaha yang menempatkan hartanya di luar negeri, khususnya di negara tax haven," kata Presiden dalam acara pencanangan program pengampunan pajak di kantor Ditjen Pajak, Jakarta, Jumat (1/7).

Karena itu, Presiden mengajak masyarakat, terutama para pengusaha yang selama ini memarkir dananya di luar negeri untuk menghindari pajak, agar ikut pengampunan pajak. Saat ini, ada ribuan triliun rupiah uang orang Indonesia yang dipar kir di luar negeri.

"Kita semuanya hidup di negara kita Indonesia. Mencari makan, mencari rezeki, semuanya di bumi Indonesia. Sudah diberikan rezeki, diberikan keuntungan-keuntungan dari Tanah Air dan bumi Indonesia," kata Presiden. "Sehingga, saya mengajak agar dana-dana yang Bapak- Ibu simpan di luar dengan adanya payung hukum Undang-Undang Tax Amnesty ini bisa berbondong-bondong dibawa kembali ke negara yang kita cintai ini untuk pembangunan negara kita," lanjut Presiden.

Pengampunan pajak merupakan langkah besar untuk me nye lesaikan persoalan perpajakan. Pemerintah, kata dia, ingin agar pembangunan pajak benar-benar bermanfaat nyata bagi ke pentingan bersama. "Bukan untuk kepentingan perusahaan atau orang perorang atau kelompok,'' katanya menegaskan.

Presiden pun yakin, pengampunan pajak akan mampu menggenjot pembangunan infrastruktur di Indonesia. Apalagi, pembangunan infrastruktur ini tak bisa sepenuhnya dibiayai negara mengingat dana dalam APBN terbatas.

Sesuai Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2015-2019, kebutuhan dana untuk membangun infrastruktur mencapai Rp 4.900 triliun. Sedangkan, APBN hanya mampu membiayai Rp 1.500 triliun. Sisanya dari investasi dan dunia usaha.

Presiden juga menegaskan, pengampunan pajak bakal ditindaklanjuti dengan merevisi total UU Ketentuan Umum Perpajakan, UU Pajak Pertambahan Nilai, dan UU Pajak Penghasilan. `'Jadi, tak berhenti pada Undang- Undang Pengampunan Pajak.''

Ia menjelaskan, revisi beberapa UU perpajakan perlu dilakukan untuk meningkatkan daya tarik dan daya saing Indonesia. Sebab, negara-negara lain sudah lebih dulu mereformasi sistem perpajakannya. Kalau tidak seperti itu, Indonesia tak akan mam pu bersaing dengan negara lain.

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pengesahan UU Pengampunan Pajak berpotensi meningkatkan pemasukan negara. Ia memprediksi sekitar Rp 80 triliun hingga Rp 100 triliun bisa masuk APBN.

`'Pengampunan pajak sukses, saya optimistis implementasinya akan sejalan. Bisa dilihat dari banyaknya pengusaha yang ha dir tadi pagi (kemarin)," ujar Luhut saat ditemui di kantor Kemenko Pol hukam, kemarin.

Pemerintah berharap, kata dia, penerimaan dari pengampunan pajak bisa meningkat menjadi Rp 200 triliun karena jum lah pembayar pajak terus bertambah. Dengan peningkatan penerimaan pajak, pembangunan akan berjalan lebih baik.

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, pemerintah akan mulai menerapkan kebijakan pengampunan pajak setelah libur Lebaran. "Nanti setelah Lebaran ada pembentukan tim, keppresnya keluar, setelah Lebaran full implementation," katanya.

Bambang yang berbicara seusai pencanangan program pengampunan pajak di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Jakarta, menjelaskan, pemerintah membentuk tim yang anggotanya dari kementerian teknis, aparat penegak hukum, dan instansi terkait.

`'Kementerian Keuangan tentunya, penegak hukumnya ya, yang tanda tangan pencanangan tadi," katanya merujuk pada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Polri, dan Kejaksaan Agung. Pemerintah selanjutnya membuat ketentuan teknisnya.

UU Pengampunan pajak disahkan melalui rapat paripurna di DPR pada Selasa (28/6) lalu. Sebanyak tujuh fraksi mendukung pengesahan ini, dua fraksi, yakni PDIP dan Demokrat, memberikan catatan keberatan, sedangkan FPKS menyatakan menolak.

Anggota Komisi XI Fraksi Partai Demokrat Evi Zainal Abidin menyatakan, partainya berpandangan bahwa jenis harta yang akan dilaporkan dalam pengampunan pajak harus legal.

Harta itu tak berasal dari kegiatan narkoba, perdagangan manusia, dan korupsi.

"Kewajiban kita untuk memastikan undang-undang ini tidak menjadi sarana legalisasi pencucian uang bagi wajib pajak,'' kata Evi. Ini berarti bahwa pengampunan pajak tak boleh menjadi rumah dan jalan baru bagi para pelaku kejahatan untuk harta mereka yang tidak legal atau tidak bersih.

Evi menyatakan, kalau pemerintah mengabaikan soal asal usul harta, akan menghancurkan upaya besar untuk membuat Indonesia makin bebas dari korupsi yang 10 tahun lebih dilakukan secara agresif dan serius.

Sehari setelah pengesahan UU Pengampunan Pajak, Ketua Dewan Pembina sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto menyindir soal keuangan negara yang kosong. Menurut dia, sosok pemimpin bukan orang yang suka menebar program-program.

Apalagi, kata dia, jika program itu baru akan dilaksanakan dan tanpa didukung keuangan negara. `'Itu bukan pemimpin, tapi pejuang. Tapi, uangnya tidak ada," tutur Prabowo.

Saat RUU Pengampunan Pajak pertama kali digulirkan, Partai Gerindra menolak karena dianggap tak adil. Namun, pada akhir pembahasan, Gerindra me lunak dan menyetujui dengan berbagai catatan.

Ketua Fraksi Partai Gerindra Ahmad Muzani menyebut bahwa melunaknya sikap fraksinya karena kondisi keuangan negara yang tidak bagus. 

Sumber : republika.co.id (Jakarta, 2 Juli 2016)
Foto : setkab.go.id




BERITA TERKAIT
 

Adanya Pengampunan Pajak Untuk Membiayai Pembangunan Infrastruktur Rp 4.900 TriliunAdanya Pengampunan Pajak Untuk Membiayai Pembangunan Infrastruktur Rp 4.900 Triliun

Staf Khusus Menteri keuangan,Arif Budimanta, kembali mengingatkan pentingnya Undang-Unadng Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty.selengkapnya

Presiden Jokowi: Tax Amnesty Bukan Pengampunan KoruptorPresiden Jokowi: Tax Amnesty Bukan Pengampunan Koruptor

Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi melakukan pencanangan program pengampunan pajak (tax amnesty). Hal itu sejalan dengan diberlakukan UU Tax Amnesty yang telah disahkan di rapat Paripurna DPR ke 32.selengkapnya

Ini Kata Menteri Singapura Soal Program Pengampunan Pajak IndonesiaIni Kata Menteri Singapura Soal Program Pengampunan Pajak Indonesia

Pemerintah Singapura mendukung kebijakan pengampunan pajak yang dijalankan Pemerintah Indonesia. Demikian diungkapkan kata Menteri Negara untuk Luar Negeri Singapura Maliki Osman dalam kunjungan di Batam Kepulauan Riau, Rabu (3/8).selengkapnya

Anggota DPR: Yang Dapat Pengampunan Adalah Mereka yang Telah Lakukan Kejahatan PajakAnggota DPR: Yang Dapat Pengampunan Adalah Mereka yang Telah Lakukan Kejahatan Pajak

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PPP, Arsul Sani menegaskan jika UU Tax Amnesty atau pengampunan pajak tidak mengampuni koruptor, kejahatan illegal logging, dan sebagainya.selengkapnya

Ditjen Pajak akan umumkan negara-negara yang wajib CbCR pada MaretDitjen Pajak akan umumkan negara-negara yang wajib CbCR pada Maret

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menegaskan aturan soal kewajiban pelaporan dokumen penetapan harga transfer dengan format baru, khususnya untuk laporan per negara atau Country by Country Report (CbCR) bagi perusahaan atau entitas yang melakukan transaksi afiliasi.selengkapnya

Pemerintah Sudah Prediksi Negara Lain Jegal Pengampunan PajakPemerintah Sudah Prediksi Negara Lain Jegal Pengampunan Pajak

Pemerintah menyatakan sudah memprediksi ada upaya untuk menghambat kebijakan pengampunan pajak oleh pihak-pihak yang selama ini diuntungkan dengan adanya aset tak tercatat di luar negeri. Dugaan ini semakin santer setelah pemberitaan adanya instruksi dari Pemerintah Singapura kepada perbankan di sana agar melaporkan nasabahnya yang diketahui ikut pengampunan pajak dengan menarik dana besar-besaraselengkapnya

BERITA TERPOPULER


Istri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini CaranyaIstri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini Caranya

Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya

Ikut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas PajakIkut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas Pajak

Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya

7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak

Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya

Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya

Begini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang BekerjaBegini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang Bekerja

Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya



KATEGORI BERITA :




BERITA TERBARU :


Cara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika GagalCara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika Gagal

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya

Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya

Pandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun IniPandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun Ini

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya

Ini sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depanIni sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depan

Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya

Ekonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahapEkonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahap

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya

Pelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depanPelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depan

Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya

Mayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringanMayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringan

Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya

Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022

Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya

Jangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun DepanJangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun Depan

Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya

Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?

Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya



 
TAGS # :