
Sepanjang 2017, pemerintah lewat Kementerian Keuangan (Kemkeu) telah merumuskan dan menerbitkan beberapa aturan baru terkait perpajakan yang akan berlaku pada tahun 2018 ini. Aturan-aturan tersebut dibuat dalam rangka reformasi baik dalam hal pajak maupun bea cukai.
Yang pasti akan berlaku tahun depan adalah pertama, Undang-Undang(UU) No 9/2017 tentang Pengesahan Peraturan Pengganti Undang-Undang(Perppu) untuk Kepentingan pertukaran informasi keuangan untuk perpajakan atau Automatic Exchange of Information (AEoI). UU ini adalah senjata baru bagi pemerintah untuk mendongkrak penerimaan pajak tahun 2018.
Dengan UU ini, semua lembaga keuangan wajib memberikan laporan yang berisi informasi keuangan nasabahnya kepada Ditjen Pajak. Dalam pelaksanaannya, batas saldo nasabah perbankan perorangan dalam negeri yang wajib dilaporkan secara otomatis oleh lembaga keuangan adalah minimal Rp 1 miliar.
Aturan ini pada awalnya sempat menimbulkan polemik. Sebab, aturan turunan yang menyebutkan saldo minimal itu dianggap tidak sesuai dengan kesepakatan Automatic Exchange Of Information (AEoI) yakni sebesar US$ 250.000 atau setara Rp 3,3 miliar.
Dari kalangan UMKM misalnya, Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) menyatakan bahwa batas minimum yang ditetapkan tetap ada di dalam kerangka usaha kecil dan menengah.
“Aturan ini dibuat mengarah pada kesepakatan internasional (AEoI). Harusnya merujuk pada aturan internasional juga Rp 3,3 miliar agar ada kesetaraan," kata Ketua Umum Akumindo Ikhsan Ingratubun.
Meski masih ada pro kontra, pertukaran data perpajakan untuk nasabah domestik sudah pasti akan berjalan pada April 2018. Sementara untuk internasional pada September 2018.
Kedua, Kemkeu menyatakan aturan kenaikan batas pembebasan bea masuk barang bawaan penumpang dari luar negeri menjadi US$ 500 atau Rp 6,75 juta per orang.
Aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 203/PMK.04/2017 berlaku mulai 28 Januari 2018. Sebelumnya batasnya US$ 250 atau Rp 3,3 juta per orang.
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Suryadi Sasmita mengapresiasi kebijakan ini sebab selain menaikkan threshold, aturan baru juga menghapus kategori keluarga.
Dia menyarankan agar pemerintah memberikan fasilitas one stop service bagi penumpang pesawat yang bepergian ke luar negeri untuk memangkas waktu administrasi. "Kalau semua sebelum berangkat mesti declare di bandara sebelum berangkat, kita keburu ketinggalan pesawat," ujarnya.
Meski sudah ada dua yang telah rampung dan siap berlaku pada 2018. Masih ada aturan lainnya yang direncanakan untuk berlaku tahun depan namun pemerintah belum rampung menyusun payung hukumnya.
Pertama, penurunan tarif pajak final bagi pelaku UMKM. Jika saat ini UMKM dikenakan pajak final 1% dari omzet per tahun, akan diturunkan menjadi 0,25% dari omzetnya. Dalam RAPBN 2018, pemerintah telah memasukkan rencana ini.
Rencana ini akan tertuang dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu.
“Seharusnya UMKM tidak perlu kena pajak lagi walau 0,25% seperti di China malah Pemerintahnya memberikan subsidi kepada UMKM agar tumbuh sebagai pilar ekonomi di negaranya,” kata Ikhsan kepada KONTAN belum lama ini.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Suahasil Nazara sebelumnya bilang, selain aspek PPh, pemerintah juga akan memastikan kemudahan peraturan pajak pertambahan nilai (PPN). Dengan tarif murah dan perhitungan sederhana, diharapkan bisa mendongkrak kesadaran UMKM bayar pajak.
Kedua, aturan terkait tiga barang kena cukai (BKC) baru, di antaranya adalah plastik kresek, minuman berpemanis, dan emisi kendaraan bermotor. Dari ketiganya, pemerintah melihat prioritas kepada plastik kresek dan minuman berpemanis.
Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Marizi Z Sihotang mengatakan, untuk cukai plastik kresek, pihaknya tengah menunggu undangan dari Komisi XI DPR RI untuk pembahasan. “Kami sudah kirim permintaan ke DPR untuk bahas, tetapi kami masih tunggu undangan pembahasan. Dunia usaha masih ada yang keberatan, tapi ada yang tidak. Menurut kami ini biasa,” katanya.
Sementara itu, untuk cukai minuman berpemanis, Marizi mengatakan, mekanisme pengenaannya nanti akan dilihat dari seberapa besar kadar gula dalam sebuah minuman, “Iya, kurang lebih demikian,” ucapnya.
Sumber : kontan.co.id (Jakarta, 01 Januari 2018)
Foto : Kontan
Sejumlah Kantor Wilayah (Kanwil) dari 33 Kanwil Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak di seluruh Indonesia tercatat telah membukukan realisasi penerimaan pajak di atas 90% dari total penerimaan yang ditargetkan.selengkapnya
Pemilik Lippo Grup James Riady mengumumkan keikutsertaannya dalam program tax amnesty atau pengampunan pajak. Hari ini, Jumat (2/9) Ia mendatangi langsung kantor wilayah pajak khusus wajib pajak besar untuk menyerahkan dokumen dan permohonan itu.selengkapnya
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mencatat, realisasi penerimaan pajak pada satu bulan pertama tahun ini tumbuh 11,17% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya menjadi Rp 78,94 triliun.selengkapnya
Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) Ignatius Untung menyambut positif langkah Kementerian Keuangan (Kemkeu) yang menarik Peraturan Menteri Kuangan (PMK) Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (E-Commerce).selengkapnya
Penerimaan pajak sepanjang Januari-Juli 2019 tercatat shortfall yang hanya mencapai Rp 705,7 triliun. Angka tersebut masih jauh di bawah outlook penerimaan pajak dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019, yakni baru 44,73% dari target penerimaan Rp 1.577,56 triliun.selengkapnya
Program pertukaran informasi keuangan secara otomatis atau Automatic Exchange of Information (AEoI) untuk kepentingan perpajakan mulai berjalan. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) telah menerima data nasabah dari lembaga keuangan untuk keperluan perpajakan. Data itu akan diolah untuk mendukung pengumpulan setoran pajak pada tahun ini dan tahun-tahun selanjutnya.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya