Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak perhasilan (PPh) badan mengalami pertumbuhan pesat. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut, pertumbuhan tinggi terutama terjadi pada PPh Pasal 25. Hal ini menunjukkan kegiatan ekonomi yang menguat.
PPh Pasal 25 dikenakan atas penghasilan yang didapat orang pribadi dan badan yang melakukan kegiatan usaha. Pajak tersebut dibayarkan secara mengangsur setiap bulan. Menurut Sri Mulyani, penerimaan dari PPh Pasal 25 mencapai Rp 15,14 triliun per 15 Mei 2018, atau naik 39,1% secara tahunan.
secara tahunan. Kenaikan tersebut lebih baik dibandingkan periode sama tahun lalu yang sebesar 11,18%. "Mereka tidak mungkin bayar PPh Badan meningkat kalau tidak ada underlying activity yang meningkat," kata dia di kantornya, Jakarta, Kamis (17/5).
Sementara itu, mengacu pada data akhir April 2018, penerimaan pajak tercatat Rp 383,3 triliun, tumbuh 10,9% secara tahunan. Rinciannya, pajak non-migas Rp 362,2 triliun atau tumbuh 11,5% secara tahunan, namun jika tanpa memperhitungkan penerimaan dari amnesti pajak, pertumbuhan diklaim mencapai 15,8% secara tahunan. Di sisi lain, PPh migas Rp 21,1 triliun atau tumbuh sekitar 1% secara tahunan.
Secara rinci, pajak non-migas berupa PPh non-migas tercatat Rp 223,67 triliun atau tumbuh 10,3% secara tahunan, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar Rp 136,83 triliun atau tumbuh 14,1%, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar 0,05 triliun atau turun 91,7%, dan pajak lainnya Rp 2,58 triliun atau tumbuh 13,4%.
Adapun penerimaan pajak dari sektor usaha utama tumbuh positif meski ada yang mengalami penurunan pertumbuhan. Penerimaan pajak dari industri pengolahan sebesar Rp 103,07 triliun, atau tumbuh 11,26% secara tahunan. Pertumbuhan ini lebih rendah dari periode sama tahun lalu yang sebesar 17,4%. Adapun penerimaan ini berkontribusi 28,9% terhadap penerimaan pajak.
Lalu, penerimaan pajak dari industri perdagangan Rp 76,41 triliun atau tumbuh 21,4% secara tahunan. Pertumbuhan ini lebih baik dibandingkan periode sama tahun lalu 15,2%. Adapun penerimaan ini berkontribusi 21,4% terhadap penerimaan pajak.
Kemudian, peneriman pajak dari industri pertambangan tercatat Rp 28,51 triliun. Pertumbuhan tersebut mencapai 86,1% secara tahunan. Adapun penerimaan ini berkontribusi 8% terhadap penerimaan pajak.
Di sisi lain, penerimaan kepabeanan dan cukai tercatat mencapai Rp 33,66 triliun atau naik 15% dibandingkan periode sama tahun lalu. Dengan perkembangan tersebut, penerimaan perpajakan (pajak dan bea cukai) tercatat Rp 416,9 triliun atau naik 11,2% secara tahunan. Jika tanpa memperhitungkan penerimaan dari amnesti pajak, kenaikannya mencapai 14,9%.
Sumber : katadata.co.id (17 Mei 2018)
Foto : Katadata
Penerimaan perpajakan 2017 sebesar Rp1.339,8 triliun atau 91% dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2017. Angka ini tumbuh 4,3% dari 2016 karena adanya program tax amnesty yang dilakukanselengkapnya
Penerimaan Bea dan Cukai pada 2019 tercatat melebihi target hingga 102%. Kinerja moncer tersebut salah satunya berasal dari kantor Bea Cukai Kediri.selengkapnya
Target penerimaan pajak pada 2020 ditargetkan tumbuh di angka 9%--12% dengan mempertimbangkan sejumlah indikator perekonomian.selengkapnya
Fokus pemerintah dan Bank Indonesia (BI) saat ini stability over growth, membuat proyeksi pertumbuhan ekonomi 2018 turun. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, dengan proyeksi pertumbuhan ekonomi yang turun ini, penerimaan pajak juga bakal meleset dari targetnya. Tahun ini, target penerimaan pajak sebesar Rp 1.424 triliun.selengkapnya
Wakil Presiden Jusuf Kalla menyampaikan laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Tahunan secara elektronik dan menerima bukti pelaporan langsung dari Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara Neil Maldrin Noor, di Makassar, Jumat. "Pada tahun 1970-an dan 1980-an, fungsi pajak dalam penerimaan negara itu nomor dua karena yang paling besar adalah minyak.selengkapnya
Sepanjang enam bulan pertama 2018, Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Utara mencatatkan penerimaan pajak sebesar Rp10,75 triliun.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya