Potensi penerimaan pajak yang hilang dari aliran keuangan gelap Indonesia US$ 11,1 M

Jumat 29 Mar 2019 09:53Ridha Anantidibaca 481 kaliSemua Kategori

KONTAN 1929



Institusi riset Perkumpulan Prakarsa melaporkan aliran keuangan gelap enam komoditas ekspor unggulan Indonesia mencapai US$ 142,07 miliar pada kurun 1989-2017.

Enam komoditas unggulan tersebut, yaitu batu bara, tembaga, minyak sawit, karet, kopi, dan udang-udangan dengan total nilai ekspor US$ 35,2 miliar pada 2017. Pada 1989, nilai ekspor keenam komoditas tersebut hanya US$ 2,1 miliar.

Dalam laporan penelitian bertajuk "Mengungkap Aliran Keuangan Gelap di Indonesia: Besaran dan Potensi Penerimaan Pajak yang Hilang di Enam Komoditas Ekspor Unggulan", Kamis (28/3), Direktur Eksekutif Prakarsa Ah Maftuchan menjelaskan potensi pajak yang hilang dari aliran keuangan gelap ekspor komoditas tersebut sebesar US$ 11,1 miliar.

Hilangnya penerimaan pajak tersebut akibat dari adanya aktivitas under-invoicing dan over-invoicing dalam perdagangan masuk maupun keluar di Indonesia.

Under-invoicing ekspor digunakan untuk mengurangi pembayaran pajak dan royalti dalam negeri. Caranya dengan mencatat ekspor yang lebih rendah dari nilai yang sebenarnya tercatat di negara tujuan.

Lantas, perusahaan akan membayar pajak pendapatan dan royalti bagi komoditas tertentu dengan nilai yang lebih rendah dari seharusnya.

Adapun, ekspor over-invoicing bertujuan mengurangi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan pajak ekspor yang berlaku karena pemerintah memberi stimulus ekspor berupa tidak dikenakannya PPN terhadap barang-barang berorientasi ekspor maupun pengurangan bea impor.

"Dengan melakukan ekspor over-invoicing, perusahaan akan mendapatkan keuntungan dari pengurangan bea impor atas impor bahan baku dan pengurangan PPN untuk barang yang diekspor," terang Prakarsa.

Hasil penelitian tersebut menunjukkan, potensi kerugian negara terbesar disebabkan oleh praktik ekspor under-invoicing pada komoditas batu bara dengan total US$ 5,32 miliar selama periode 1989-2017.

Disusul oleh kerugian dari praktik serupa pada komoditas minyak sawit dan karet yang jika dijumlah mencapai US$ 4 miliar di periode yang sama.

"Angka ini dihitung berdasarkan total ekspor under-invoicing pada tahun tersebut dengan tarif PPh badan pada tahun tersebut," terang Prakarsa.

Dari tahun ke tahun, nominal potensi kehilangan penerimaan pajak akibat ekspor under-invoicing dari enam komoditas tersebut pun kian besar. Potensi kehilangan terbesar terjadi pada 2001 dan 2017 dengan total US$ 900 miliar.


Sumber : kontan.co.id (Jakarta, 29 Maret 2019)
Foto : Kontan




BERITA TERKAIT
 

Pemerintah Siapkan Insentif untuk Komoditas Ekspor UnggulanPemerintah Siapkan Insentif untuk Komoditas Ekspor Unggulan

Pemerintah tengah menyiapkan insentif untuk mendorong laju ekspor komoditas unggul Indonesia. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, saat ini pemerintah tengah mengkaji komoditas unggul tersebut dan insentif yang tepat untuk diberikan.selengkapnya

Pajak yang Hendak Dihilangkan PT EK Prima Ekspor Indonesia Adalah PPn dan Bunga Tahun 2014-2015Pajak yang Hendak Dihilangkan PT EK Prima Ekspor Indonesia Adalah PPn dan Bunga Tahun 2014-2015

PT EK Prima Ekspor Indonesia memiliki surat tagihan pajak Rp 78 miliar.selengkapnya

Ekonom Core: Kenaikan tarif pajak impor berkontribusi pada net eksporEkonom Core: Kenaikan tarif pajak impor berkontribusi pada net ekspor

Pemerintah memutuskan menaikkan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 terhadap 1.147 barang impor. Kebijakan ini dipandang bakal mendorong peningkatan ekonomi khusus ekspor manufaktur.selengkapnya

Perluasan ekspor jasa kena PPN 0% berdampak pada penerimaan pajakPerluasan ekspor jasa kena PPN 0% berdampak pada penerimaan pajak

Untuk mendorong pengembangan industri jasa dalam negeri, pemerintah mengeluarkan beleid baru yang memperluas pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 0% untuk sektor ekspor jasa. Sebelumnya pengenaan PPN 0% hanya untuk tiga sektor saja, sekarang menjadi 10 sektor.selengkapnya

Ekspor Mineral Gerus Penerimaan Bea Keluar, Per Februari Rp630 MiliarEkspor Mineral Gerus Penerimaan Bea Keluar, Per Februari Rp630 Miliar

Turunnya kinerja ekspor mineral terutama komoditas tembaga turut menggerus pertumbuhan penerimaan bea keluar pada Februari 2019.selengkapnya

Harga komoditas kerek ekspektasi penerimaan bea cukai pada 2021Harga komoditas kerek ekspektasi penerimaan bea cukai pada 2021

Pemerintah optimistis penerimaan kepabeanan dan cukai hingga akhir tahun 2021 bisa melebihi target hingga Rp 18,4 triliun. Proyeksi ini terdorong oleh membaiknya kinerja ekspor komoditas andalan Indonesia yakni minyak kelapa sawit atawa crude palm oil (CPO).selengkapnya

BERITA TERPOPULER


Istri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini CaranyaIstri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini Caranya

Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya

Ikut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas PajakIkut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas Pajak

Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya

7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak

Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya

Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya

Begini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang BekerjaBegini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang Bekerja

Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya



KATEGORI BERITA :




BERITA TERBARU :


Cara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika GagalCara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika Gagal

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya

Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya

Pandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun IniPandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun Ini

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya

Ini sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depanIni sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depan

Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya

Ekonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahapEkonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahap

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya

Pelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depanPelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depan

Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya

Mayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringanMayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringan

Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya

Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022

Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya

Jangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun DepanJangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun Depan

Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya

Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?

Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya



 
TAGS # :